Sukses

Cara Balik Nama Mobil Mudah dan Cepat, Pahami Juga Syarat dan Biayanya

cara balik nama mobil dengan mudah, beserta dengan syarat dan biayanya.

Liputan6.com, Jakarta Cara balik nama mobil tidak sesulit yang sering dibayangkan oleh kebanyakan orang, hal pertama yang harus diperhatikan adalah kelengkapan dokumen sebagai syarat awal untuk mengurus balik nama mobil yang kita beli, seperti KTP, BPKB dan STNK dari pemilik awal dan calon pemilik baru.

Memiliki mobil pribadi menjadi salah satu keinginan bagi banyak orang, hal ini karena memiliki mobil pribadi akan mempermudah mereka dalam beraktivitas dan berpergian. Namun tidak semua orang mampu membeli mobil baru, dan akhirnya memutuskan untuk membeli mobil bekas. Kondisi ini menjadi salah satu alasan mengetahui cara balik nama mobil.

Mengetahui cara balik nama mobil juga membantu anda dalam menghindari resiko mengalami berbagai masalah karena membiarkan nama kepemilikan dari mobil bekas yang dibeli tidak diganti, seperti kesulitan dalam membayar pajak atau mengurus tilang.

Bagi anda yang akan mengurus proses balik nama mobil bekas, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Jumat (18/11/2022) cara balik nama mobil dengan mudah, beserta dengan syarat dan biayanya.

2 dari 5 halaman

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil

Dalam melakukan prosedur balik nama mobil, anda dapat melakukannya dengan mengunjungi kantor SAMSAT terdekat. Namun sebelum pergi, pastikan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses. Berikut dokumen-dokumen yang dibutuhkan:

- KTP asli dan fotokopinya.

- STNK asli dan fotokopinya.

- BPKB asli dan fotokopinya.

 Faktur pembelian mobil disertai kwitansi pembelian diatas materai dari pemilik sebelumnya.

 

 

3 dari 5 halaman

Cara Balik Nama Mobil

Cara Balik Nama Mobil

Setelah semua dokumen lengkap, hal pertama dari cara urus balik nama mobil adalah balik nama STNK mobil. Setelah balik nama STNK selesai diurus, baru anda bisa mengurus balik nama BPKB. berikut langkah-langkah balik nama STNK mobil dan balik nama BPKB mobil:

1. Pertama datangi ke kantor Samsat tempat STNK terdaftar. Serahkan dokumen persyaratan bea balik nama diatas kepada petugas di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan akan melalui proses cek fisik. 

3. Setelah selesai cek fisik, serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket yang kemudian akan dilegalisasi dan diserahkan kembali.

4. Selanjutnya dokumen diserahkan kembali berpindahlah ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. 

5. Kemudian anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas mobil dan balik nama mobil.

6. Lalu anda akan diminta ke bagian mutasi dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas. 

7. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, anda baru bisa mengisi formulir.

8. Kemudian menuju ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas selesai.

9. Selanjutnya datangi bagian mutasi dan pergi ke loket cek fisik untuk membuat STNK baru. Serahkan berkas dan tunggu dipanggil.

10. Kemudian lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru

11. Tunggu hingga STNK baru pun diserahkan.

12. Selanjutnya pergi ke loket di bagian Ditlantas untuk pembuatan BPKB baru. Serahkan semua berkas persyaratan mutasi dan balik nama mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. 

13. Kemudian isi formulir yang diberikan petugas.

14. Selanjutnya petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB mobil sebesar Rp 80 ribu. 

15. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.

16. BPKB bisa diambil dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP. Selesai.

4 dari 5 halaman

Cara Balik Nama Mobil Kredit

Cara Balik Nama Mobil Kredit

Cara balik nama mobil diatas bisa dilakukan untuk anda yang membeli mobil yang sudah lunas dari sistem kredit. Namun jika anda membeli mobil yang masih dalam masa pembayaran kredit, maka cara balik nama mobil akan sedikit berbeda dan terbilang lebih mudah. 

Proses balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika mobil masih berusia kurang dari setahun sejak dibeli. Disarankan pula agar proses balik nama surat kendaraan mobil tersebut dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak mobil.

Beberapa dokumen persyaratan balik nama mobil kredit adalah:

- KTP yang akan jadi pemilik kendaraan

- STNK kendaraan tersebut

Karena status mobil masih kredit, jadi pengurusan balik nama akan dibantu oleh biro jasa balik nama kendaraan yang ditunjuk oleh pihak leasing. Prosedur seperti itu biasanya diterapkan oleh banyak perusahaan leasing, sehingga anda cukup menunggu proses dari pihak leasing selesai.

5 dari 5 halaman

Biaya Balik Nama Mobil

Biaya Balik Nama Mobil

Dalam proses balik nama mobil tentu ada biaya yang dikenakan, biaya ini biasa dikenal dengan sebutan BBN KB (Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor). BBN mobil adalah sejumlah uang yang harus dikeluarkan pemilik mobil untuk proses perubahan nama pemilik pada STNK dan BPKB. 

Sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020.Biaya Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih:

- Baru Rp.200.000

- Perpanjangan Rp 200.000

- Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000. 

Sedangkan, biaya balik nama BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil adalah: 

- Baru Rp 375.000

- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Berdasarkan daftar harga balik nama mobil di atas, maka biaya biaya mutasi dan balik nama mobil yang berganti kepemilikan adalah sekitar Rp 550.000 untuk penerbitan STNK dan BPKB saja. Jumlah biaya BBN mobil akan bertambah, jika saat proses balik nama mobil pajak telat dibayarkan.