Sukses

8 Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia, Ini Syarat Negara Berdaulat

Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia adalah Mesir.

Liputan6.com, Jakarta Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah? Salah satu syarat untuk menjadi sebuah negara adalah kedaulatan yang diakui. Dengan kata lain, meski Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya, namun jika tidak ada negara yang mengakui kemerdekaan Indonesia, maka tidak sah untuk menjadi sebuah negara berdaulat.

Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah? Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 sebuah momen bersejarah yang membanggakan bagi bangsa ini. Namun, perjalanan pengakuan internasional terhadap kemerdekaan tidaklah mudah. Berbagai negara termasuk Belanda, tidak langsung mengakui kemerdekaan Indonesia yang baru diproklamasikan tersebut.

Setelah bertahun-tahun lamanya, pada tanggal 16 Agustus 2005, Menteri Luar Negeri Belanda saat itu, Bernard Rudolf Bot, mengumumkan pengakuan resmi atas tanggal kemerdekaan Indonesia dalam pidato resminya di Gedung Departemen Luar Negeri Belanda (Deplu).

 

Meski demikian, bukan berarti Indonesia tidak memperoleh pengakuan dari dunia setelah memproklamasikan kemerdekaannya. Negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah? Setidaknya ada beberapa negara yang menyatakan dukungannya dan mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Berikut adalah sejumlah negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia, termasuk syarat sebuah negara, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (18/6/2024)

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Negara Berdaulat

Untuk menjadi suatu negara yang berdaulat, setidaknya terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi secara jelas dan meyakinkan, diantaranya:

Pemerintah yang Berdaulat

Pemerintah merupakan inti dari suatu negara yang berdaulat. Fungsi utamanya adalah memastikan adanya otoritas yang sah, untuk mengatur dan mengelola kehidupan bersama di dalam wilayah negara tersebut. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan, menjaga keamanan, memberikan pelayanan publik, dan menangani berbagai isu yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Pemerintahan yang efektif mampu menciptakan stabilitas politik dan ekonomi, serta memberikan perlindungan kepada warganya.

Wilayah yang Jelas

Wilayah suatu negara mencakup semua aspek geografis dan administratif yang dimilikinya. Ini termasuk daratan, perairan di sekitarnya, dan ruang udara yang dianggap sebagai bagian dari kedaulatan negara. Wilayah yang jelas memungkinkan negara untuk mengatur dan memanfaatkan sumber daya alam, serta mengelola infrastruktur dan transportasi untuk kepentingan nasional. Kejelasan wilayah juga penting dalam menjaga kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara.

Warga Negara yang Diakui

Warga negara adalah individu yang memiliki kewajiban dan hak hukum tertentu di dalam suatu negara. Mereka dapat diakui berdasarkan dua asas utama: ius soli (hak tanah air), di mana status kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran atau tinggal seseorang, serta ius sanguinis (hak darah), di mana kewarganegaraan ditentukan berdasarkan keturunan atau pertalian darah dengan warga negara lain. Adanya warga negara yang diakui secara hukum penting untuk memastikan adanya kesatuan identitas nasional, serta untuk memberikan perlindungan dan kepentingan bersama dalam membangun masyarakat yang adil dan sejahtera.

Pengakuan Internasional

Pengakuan internasional merupakan langkah penting, dalam menegaskan kedaulatan suatu negara di mata dunia. Ini berarti negara-negara lain secara resmi mengakui keberadaan suatu negara dan pemerintahannya sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat. Pengakuan ini memungkinkan suatu negara untuk menjalin hubungan diplomatik, berpartisipasi dalam organisasi internasional, serta memperoleh bantuan dan dukungan dari komunitas internasional. Tanpa pengakuan internasional, suatu negara mungkin akan menghadapi kesulitan dalam menjalankan kegiatan luar negeri, termasuk perdagangan, diplomasi, dan kerjasama internasional lainnya.

3 dari 4 halaman

Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia

Negara Pertama yang Mengakui Kemerdekaan Indonesia adalah Mesir. Pengakuan Mesir atas kemerdekaan Indonesia dilakukan pada 22 Maret 1946. Pengakuan tersebut dilakukan Mesir secara de facto. Pengakuan Mesir atas kemerdekaan Indonesia, berkat hubungan baik antara Indonesia dengan negara-negara di Liga Arab.

Pada kongres Liga Arab pada 18 November 1946, menghasilkan beberapa keputusan, termasuk menganjurkan negara-negara anggota untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. Setelah kongres tersebut, secara de jure Mesir memberikan pengakuan atas kemerdekaan Indonesia di dunia Internasional, yang kemudian diikuti negara Liga Arab lainnya.

Namun sebelum itu, India juga telah mengakui kemerdekaan Indonesia. Setelah Mesir, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah India. India mengakui kemerdekaan Indonesia disampaikan secara resmi pada 2 September 1946, oleh Perdana Menteri India saat itu, Jawaharlal Nehru.

Seperti dilansir dari Modul Sejarah Kelas XII Kemdikbud, setelah Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia, banyak negara di Liga Arab yang kemudian mengikuti. Mereka di antaranya adalah Syria, Iraq, Lebanon, Yaman, Saudi Arabia dan Afghanistan. Selain negara-negara tersebut, Liga Arab juga berperan penting dalam Pengakuan RI.

Secara resmi keputusan sidang Dewan Liga Arab tanggal 18 November 1946 menganjurkan kepada semua negara anggota Liga Arab supaya mengakui Indonesia sebagai negara merdeka yang berdaulat. Alasan Liga Arab memberikan dukungan kepada Indonesia merdeka didasarkan pada ikatan keagamaan, persaudaraan serta kekeluargaan.

4 dari 4 halaman

Alasan Mesir Memberikan Pengakuan Kedaulatan

Bukan tanpa alasan Mesir menjadi negara pertama yang mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia. Ada sejumlah faktor yang mendorong Mesir untuk mengakui kemerdekaan Indonesia. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia adalah Mesir.

Negara Mesir secara de facto mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 22 Maret 1946. Kemudian pada tanggal 10 Juni 1947 Mesir mengakui kedaulatan negara RI secara de jure. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya secara resmi perjanjian persahabatan antara Indonesia dan Mesir.

Adapun alasan Mesir untuk mengakui kemerdekaan Indonesia antara lain sebagai berikut (1) kesamaan agama; (2) banyak masyarakat Indonesia yang menuntut ilmu di Mesir; (3) banyak orang Indonesia yang bekerja di Mesir; (4) dan banyak masyarakat Indonesia yang melakukan haji di Arab.

Setelah negara Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946 secara de facto dan 10 Juni 1947 secara de jure, maka negara berikutnya yang turut mengakui Indonesia bebas dan merdeka adalah Suriah (2 Juli 1947), Lebanon (29 Juli 1947), Vatikan (6 Juli 1947), Irak (16 Juli 1947), Afghanistan (23 September 1947), Arab Saudi (24 November 1947) dan Yaman (3 Mei 1948). 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.