Sukses

PT adalah Perseroan Terbatas, Ketahui Ciri-ciri dan Jenisnya

PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan sebuah badan hukum usaha dengan modal terdiri dari saham-saham.

Liputan6.com, Jakarta PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas yang merupakan sebuah badan hukum usaha dengan modal terdiri dari saham-saham. Seperti yang tertera dalam UU nomor 40 tahun 2007 yang menyatakan bahwa PT adalah badan hukum berupa persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam UU tersebut pula, modal PT terbagi dalam bentuk saham dan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan di dalam undang-undang.

Pemilik saham dalam sebuah perusahaan memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Salah satu keuntungan PT adalah kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Dengan begitu apabila terjadi masalah keuangan pada perusahaan maupun pada pemilik, keduanya tidak akan saling memengaruhi. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Berikut ulasan Liputan6.com tentang PT, ciri-ciri, serta jenisnya yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (28/11/2022).

2 dari 3 halaman

PT adalah Badan Hukum Perseroan Modal

Secara umum pengertian PT adalah sebuah badan usaha berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari berbagai saham, dan setiap pemiliknya memiliki bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor. Pemilik saham mendapat bagian keuntungan berdasarkan berapa banyak saham yang dimiliki dalam perusahaan tersebut. Saham yang terdapat pada PT dapat diperjualbelikan sehingga kemungkinan terjadinya perubahan kepemilikan sangat besar pada sebuah perseroan terbatas.

PT minimal dibentuk oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.

Keunggulan PT adalah pengusaha lebih diuntungkan, diantaranya usaha dalam bentuk PT lebih bonafit dan profesional, karena dijalankan berdasarkan organ atau struktur perusahaan, yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masing-masing organ tersebut memiliki kapasitas dan kewajiban tersendiri dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

PT adalah adalah bentuk entitas bisnis yang paling banyak dipilih baik oleh pebisnis lokal maupun asing di Indonesia karena fleksibilitas yang ditawarkan. Dengan membentuk PT kewajiban pengusaha hanya sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Pengusaha perlu pertanggungjawaban sampai harga pribadi pemilik jika perusahaan mengalami kerugian. Dengan demikian harta pribadi pengusaha akan lebih aman.

3 dari 3 halaman

PT adalah Salah Satu Bentuk Usaha yang Diakui Undang-undang: Ciri-Ciri dan Jenis

Ciri-ciri PT

PT adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui oleh negara. PT memiliki beberapa Karakteristik yang membuatnya berbeda dengan badan usaha lain. Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas.

- Pendirian PT ditujukan untuk mencari keuntungan.

- PT memiliki fungsi komersial sekaligus fungsi ekonomi.

- Modal perusahaan berbadan hukum PT, terutama modal dasarnya, didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.

- Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apapun dari negara.

-  Kekuasaan tertinggi perusahaan ditentukan dalam rapat umum pemegang saham  atau RUPS.

- Setiap pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.

- Pemegang saham mendapat keuntungan dalam bentuk dividen atau pembagian laba.

- Pimpinan utama dalam perseroan terbatas adalah direksi.

Jenis PT

Perseroan Terbatas atau PT secara garis besar terbagi menjadi enam jenis. Masing-masing jenis PT adalah bentuk usaha yang unik dan memiliki karakter tersendiri. Berikut ulasan jenis perusahaan PT.

1. PT Terbuka

Perseroan Terbatas Terbuka atau Tbk kerap disebut sebagai PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO). Pada PT Tbk penyetoran modalnya bersifat terbuka untuk para masyarakat umum. Jenis PT ini menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.

Beberapa contoh perusahaan PT Tbk adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Mayora Indah Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dan masih banyak lagi.

2. PT Tertutup

Kebalikan dari PT Tbk, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli saham untuk masyarakat luas. Modal yang didapat oleh  PT tertutup didapatkan dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan lain-lain. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, dan Lippo Group.

3. PT Kosong

PT kosong merupakan jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, dan PT Bayur Air.

4. PT Domestik

PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.

5. PT Perseorangan

PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, yang artinya ia menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

PT asing adalah jenis PT yang didirikan di luar negeri dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.