Liputan6.com, Jakarta Apa yang terlintas dibenakmu ketika mendengar kata Pancasila? Apakah tentang lima sila atau tentang dasar negara?. Pancasila merupakan sebuah dasar negara yang wajib dipahami oleh kita semua. Lima sila yang terkandung di dalamnya merupakan sebuah nilai luhur dan bahkan tujuan serta cita-cita negara Indonesia. Pancasila bisa menjadi dasar, pancasila bisa menjadi pandangan dan pancasila menjadi ideologi. Oleh karena itu, tiga fungsi pokok pancasila adalah pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai ideologi.
Baca Juga
Advertisement
Pancasila telah mengalami perjalanan panjang dan akan selalu menjadi bagian paling penting negara Indonesia.Pancasila adalah jati diri bangsa. Adanya tiga fungsi pokok pancasila adalah untuk menjadi pedoman kepada setiap pemerintah dan warga negara Indonesia untuk dapat menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan sesuai dengan cita-cita luhur.Oleh karena itu, Pancasila mulai ditanamkan sejak dini pada setiap warga negara. Tidak hanya untuk dipahami, tetapi nilai-nilai yang ada di dalamnya perlu untuk diterapkan.
Tidak hanya dalam urusan negara, tetapi sila-sila tersebut perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tiga fungsi pokok pancasila adalah penjelasan tentang tujuan dan alasan keberadaan Pancasila. Berikut liputan6.com ulas selengkapnya beserta berbagai contoh dari berbagai sumber, (1/12/22)
Fungsi Pokok Pancasila
Berikut penjelasan dan contoh tiga fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara, pedoman hidup dan ideologi :
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara dilansir dari buku Pendidikan Kewarganegaraan kelas XII SMA tahun 2006 oleh Dr.Aim Abdulkarim juga dimaksudkan sebagai dasar filsafah (filsafat) negara. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara serta mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Hal ini ditunjukkan bagaimana kelima sila pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 “…., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan sutu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Ini berarti pancasila adalah dasar negara dan sebagai cita-cita bangsa.
Pancasila sebagai dasar negara ini bersifat tetap, kuat dan tidak dapat diubah oleh apa pun dan siapa pun, termasuk oleh DPR/MPR dan hasil pemilihan umum. Selain itu, Suharta menyebutkan dalam bukunya yang berjudul “Pancasila”, bahwa pancasila sebagai dasar negara bersifat memaksa dan mengikat. Ini berarti semua yang ada di dalam Negara Indonesia agar menjalankan, mengembangkan, menjaga dan mewariskan nilai-nilai luhur Pancasila, baik warga negara atau pemerintah.
Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi. Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara juga ditegaskan dalam Tap MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Adapula Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang dicabutnya P4 dan penetapan dan penegasan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila yang dimaksud dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 harus dilaksanakan dengan konsekuen dan konsisten.
Dengan demikian, Pancasila sebagai dasar negara, secara yuridis, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Artinya segala peraturan perundang-undangan harus dibentuk atau disusun berdasarkan Pancasila. Ini juga berarti bahwa Panvasila sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara yang bersih untuk mencapai tujuan nasional. Pancasila sebagai dasar untuk menata negara yang merdeka dan berdaulat. Sementara itu, Pancasila yang bersifat sosiologis berarti Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan dan Pancasila yang bersifat etis dan filosofis berarti Pancasila sebagai pengatur tingkah laku dan cara mencari kebenaran.
Advertisement
Fungsi Pokok Pancasila
2. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi. Pancasila sebagai pandangan hidup juga disebut sebagai way of life, pedoman, pegangan dan petunjuk hidup. Aim Abdulkarim menuliskan dalam bukunya, bahwa Pancasila digunakan sebagai petunjuk hidup atau perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Buku berjudul “Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara” oleh Ronto juga menyebutkan bahwa semua kegiatan kehidupan berbangsa sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dalam Pancasila karena Pancasila juga merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dipunyai dan bersumber dari kehidupan bangsa Indonesia itu sendiri. Semua tingkah laku yang dilakukan oleh warga negara Indonesia harus dijiwai dan merupakan cerminan dari setiap sila Pancasila.
Ahmad Hariyadi menyebutkan dalam bukunya yang berjudul “Pendidikan Pancasila, Menanamkan Nilai-Nilai Karakter dan Budaya” bahwa tidak adanya sebuah pandangan hidup, sebuah negara akan terombang-ambing ketika menghadapi semua persoalan, baik dalam ruang lingkup kecil ataupun besar.
Adanya pandangan hidup yang jelas, dalam hal ini adalah Pancasila, berarti Indonesia sebenarnya memiliki sebuah pegangan pasti untuk mengatasi berbagai permasalahan, mulai dari masalah ekonomi, sosial, politik, budaya dan bahkan agama dan atau permasalahan lain yang ditemukan dalam keseharian. Dengan berpegangan pada pandangan hidup, sebuah bangsa akan mampu membangun dirinya.
Fungsi Pokok Pancasila
3. Pancasila Sebagai Ideologi
Tiga fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi. Pancasila sebagai ideologi negara berarti Pancasila adalah tujuan bersama Bangsa Indonesia yang diimplementasikan dalam pembangunan nasional dengan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara material ataupun spiritual berdasarkan Pancasila sebagai wadah kesatuan RI.
Ideologi berasal dari kata “idea” yang berarti konsep, gagasan, pengertian, cita-cita dan “logos” yang berarti ilmu. Pancasila sebagai ideologi bangsa juga berarti bahwa Pancasila merupakan tujuan, visi dan cita-cita serta arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila dapat dikatakan menjadi salah satu ideologi terbaik yang dimiliki oleh suatu negara. Ideologi pada dasarnya digunakan sebagai sudut pandang sebuah kebijakan atau peraturan negara dibentuk atau ditentukan. Oleh karena itu, pancasila menjadi ideologi yang ideal karena dapat menghasilkan sudut pandang yang menjaga keutuhan atau kesatuan, melihat kenyataan Indonesia yang begitu beragam.
Pancasila sebagai ideologi negara juga membuat Indonesia menjadi salah satu negara demokrasi yang sebenarnya memiliki nilai-nilai luhur ketika menghadapi kehidupan bernegara. Penting untuk setiap warga negara mengutamakan demokrasi.
Advertisement
Fungsi Lain Pancasila
4. Fungsi Lain Pancasila
Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi. Selain itu, menurut Aim Abdulkarim Pancasila juga memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia berarti lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. Pancasila telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia. Ini seperti apa yang dijelaskan dalam teori Van Savigny, bahwa setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing yang disebut dengan Volkgeist, yang berarti jiwa rakyat atau jiwa bangsa.
b. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indoensia
Fungsi yang satu ini berarti bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia memiliki ciri khas. Maksudnya adalah dapat dibedakan dengan bangsa lainnya. Ciri khas tersebut yang kemudian dinamakan dengan kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
c. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Pancasila disahkan bersama dengan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI adalah perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia, sehingga Pancasila merupakan perjanjian luhur.
d. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
Cita-cita luhur bangsa Indonesia tertera dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan penjelasan tentang perjuangan proklamasi dan merupakan jiwa Pancasila. Ini yang menjadi salah satu fungsi Pancasila sebagai cita-cita atau tujuan bangsa Indonesia.
Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, pandangan hidup dan ideologi. Akan tetapi, Pancasila juga memiliki fungsi lain yang berarti bagi bangsa Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, sudah saatnya menerapkan atau mengamalkan nila-nilai luhur Pancasila pada kehidupan sehari-hari.
Reporter magang : Friska Nur Cahyani