Sukses

Zakat adalah Rukun Islam Keempat, Ketahui Jenis dan Penerimanya

Tujuan zakat adalah untuk membantu umat Islam lain yang membutuhkan. Islam memberikan perhatian khusus dan kedudukan tinggi pada ibadah satu ini.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pemeluk agama Islam, zakat adalah sesuatu yang sangat akrab dengan ritual peribadatannya, sebab dalam Islam zakat adalah rukun slam keempat. Artinya Zakat merupakan ibadah yang harus dikerjakan oleh seorang muslim.

Zakat adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memenuhi syarat. Selain melaksanakan perintah Allah. Tujuan zakat adalah untuk membantu umat Islam lain yang membutuhkan. Islam memberikan perhatian khusus dan kedudukan tinggi pada ibadah satu ini. 

Zakat yang paling sering dikerjakan zakat fitrah yang dikerjakan saat bulan ramadhan, namun ternyata ada beberapa jenis zakat lain yang harus ditunaikan oleh pemeluk agama Islam. Berikut ulasan Liputan6.com tentang zakat yang dilansir dari berbagai sumber, Jumat (2/12/2022).

2 dari 4 halaman

Zakat Adalah Salah Satu Ibadah Wajib yang Harus Dikerjakan Umat Islam

Dilansir dari laman baznas.go.id, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut juga dengan asnaf.

Apabila dikaji secara bahasa, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Berdasarkan pemaknaan secara bahasa tersebut zakat menjadi ibadah yang dilakukan dengan harapan untuk memperoleh berkah dan membersihkan jiwa.

Dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 103 disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” dari Ayat ini menunjukan bahwa zakat adalah ibadah yang bertujuan untuk menyucikan diri.

Dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi zakat didefinisikan sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Berikut syarat dikenakannya zakat atas harta.

- Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.

- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang. Harta yang dapat berkembang adalah harta yang dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak, dan uang. 

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya. Nisab adalah syarat batas minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib dizakati. Syarat nisab adalah setara dengan harga 85 gram emas atau 595 gram perak.

- Harta tersebut melewati haul. Melewati haul artinya, kepemilikan atas barang sudah melewati dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah).

- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

3 dari 4 halaman

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain.

Hal ininjuga diatur dalam dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal terbagi lagi menjadi 9 jenis, berikut jenis zakat mal.

1. Zakat Logam Mulia

Zakat logam mulia dikenakan atas kepemilikian logam mulia berupa emas, perak dan logam mulia laiinua yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat logam mulia adalah sebesar 85 gram emas atau logam lain dengan nilai setara dengan emas seberat 85 gram. Besar zakat yang harus dibayar sebesar 2,5 persen dari logam mulia lainnya yang dimiliki.

2. Zakat Uang dan Surat Berharga Lainnya 

Zakat ini dikenakan atas kepemilikan  uang, harta setara dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Sama halnya dengan zakat logam mulia, zakat uang dan surat berharga setara uang harus dikeluarkan apabila jumlah uang atau surat berharga setara dengan nisab 85 gram emas. Kadar zakat atas uang dan surat berharga sebesar 2,5%.

3. Zakat Perniagaan 

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat perniagaan senilai dengan 85 gram emas. Kadar zakat perniagaan sebesar 2,5%.

4. Zakat Pertanian

Zakat pertanian dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. 

5. Zakat Peternakan 

Zakat peternakan meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar, seperti sapi dan unta; sedang, seperti kambing dan domba; dan kecil, seperti unggas dan ikan. dan . Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk setiap ekor hewan.

4 dari 4 halaman

Asnaf atau 8 Golongan Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Salah satu aturan yang mengikat adalah siapa saja yang berhak menerima zakat.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut.

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Berbeda dengan fakir ,miskin adalah kondisi di mana memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Amil adalah petugas yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab

Riqab adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin

Gharin adalah orang-orang yang terpaksa harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.