Liputan6.com, Jakarta Kepanjangan PT adalah perseroan terbatas. Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang umum digunakan untuk para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrialis, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan asuransi, pialang, agen dan lain sebagainya.
Kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang digunakan untuk berbisnis baik dalam skala mikro, kecil, dan menengah maupun berskala besar. Kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang merupakan  badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Advertisement
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai kepanjangn PT beserta definisi dan syarat pendiriannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (9/12/2022).
Definisi PT
Kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang memiliki pengertian yakni suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Definisi lain, kepanjangan PT adalah perseroan terbatas yang merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Undang-undang.
Di Indonesia sendiri, kepanjangan PT adalah perseroan terbatas telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (arti PT). Terdapat peraturan yang ditujukan untuk pendiri PT dan karyawannya. Perlu diketahui, pendirian PT diwajibkan ada minimal 2 orang yang terlibat, baik itu WNI atau pun WNA, di mana masing-masing memiliki bagian saham.
Bagi pembisnisyang ingin mendirikan PT, harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Nama PT adalah berasal dari nama yang sudah didaftarkan di Kemenkumham. Nama PT juga wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.
Advertisement
Syarat Pendirian PT
Setelah mengetahui kepanjangan PT adalah perseroan terbatas, berikut ini syarat pendirian PT adalah:
1. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
2. Fotokopi KK penanggung jawab atau direktur.
3. Nomor NPWP penanggung jawab.
4. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
5. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
8. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
9. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
10. Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
5. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
7. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Jenis-Jenis PT
PT atau perseroan terbatas memiliki jenis-jenis yang perlu anda ketahui sebelum mengubah bisnis anda menjadi PT, yakni:
1. Perseroan Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan yang terbuka untuk setiap orang. Seseorang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau lebih surat saham lazimnya tidak tertulis atas nama.
2. Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup ialah perseroan di mana tidak setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya dengan membeli satu atau beberapa saham. Suatu kriteria untuk dapat mengatakan adanya perseroan tertutup ialah bahwa surat sahamnya seluruhnya dikeluarkan atas nama PT. Dalam akta pendirian sering dimuat ketentuannya yang mengatur siapa-siapa yang diperkenankan ikut dalam modal. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.
3. Perseroan Publik
Perseroan publik terdapat pada pasal 1 angka 8 UUPT, yang berisi perseroan publik adalah perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
5. PT Asing
PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
Advertisement