Liputan6.com, Jakarta - Contoh surat perjanjian akan memudahkan cara membuatnya secara mandiri. Surat perjanjian adalah berisi hak dan kewajiban tertulis antara pihak yang memutuskan membuat perjanjian.
Dalam buku berjudul Otomatisasi Tata Kelola Sarana dan Prasarana SMK/MAK Kelas XII oleh Badrus Suryadi, surat perjanjian adalah surat yang berisi kesepakatan atau perjanjian tertulis antara dua belah pihak mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri.
Contoh surat perjanjian yang dimaksudkan, berupa surat perjanjian kerja sama bisnis, kerja sama investasi, kontrak kerja, utang piutang, sewa menyewa, dan masih banyak lagi lainnya.
Advertisement
Dalam buku berjudul Bunga Rampai Kearsipan oleh Muslihah, fungsi surat perjanjian yang paling utama adalah mengikat kedua belah pihak, pedoman melakukan kewajiban, penjelas hak-hak, dan kekuatan hukum kedua belah pihak.
Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang contoh surat perjanjian dan cara membuatnya, Minggu (11/12/2022).
Contoh Surat Perjanjian dan Cara Membuatnya
1. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Bisnis
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Dermawan
NIK: 12300000
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Alamat: Jl. Puri Maryanto No. 88, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama: Murwanti
NIK: 12300009
Jenis Kelamin: Perempuan
Alamat: Jl. Maringin Yoso, Mantingan, Jawa Barat
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Isi Perjanjian:
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat mengadakan kerjasama di bidang desain interior dengan modal awal Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Pasal 2
Bahwa biaya sebagaimana tersebut pada pasal 1, ditanggung oleh masing-masing pihak sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Pasal 3
Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan dihitung setelah usaha berjalan selama 3 (tiga) bulan dan selanjutnya dihitung setiap bulan.
Pasal 4
Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing pihak berhak menarik modalnya kembali dan tidak mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.
Pasal 5
Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
Demikan surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, di atas materai untuk dijadikan pegangan bagi masing-masing pihak.
Surat perjanjian ini ditandatangani di depan saksi-saksi dan dalam keadaan sehat walafiat tanpa tekanan dari siapa pun.
Surakarta, 11 Mei 2025
Pihak Pertama
Pihak Kedua
2. Contoh Surat Perjanjian Bagi Hasil
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Joko Susanto
NIK: 1230000854
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Agama: Hindu
Alamat: Jl. Madukara Kembang, Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama: Febri Murawat
NIK: 1230000557
Jenis Kelamin: Perempuan
Agama: Islam
Alamat: Jl. Margo Yoso, Bandung, Jawa Barat
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pasal 1
Surat perjanjian ini memuat kerjasama antara kedua belah pihak terkait peminjaman uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Uang tersebut akan dipinjamkan kepada pihak pertama guna keperluan modal usaha pembukaan cafe di tempat wisata Bogor.
Pasal 2
Selanjutnya pihak pertama akan memberikan keuntungan kepada pihak kedua sebesar 2% atau sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) selama satu bulan.
Pasal 3
Selanjutnya jika pihak pertama tidak bisa mengembalikan keuntungan tersebut, maka komisi yang diperoleh pihak pertama akan diberikan kepada pihak kedua.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dengan keadaan yang sadar dan tanpa adanya paksaan oleh pihak manapun.
Bandung, 11 Juni 2025
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Advertisement
Contoh Surat Perjanjian dan Cara Membuatnya
3. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Investasi
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Amirul Mina
Jabatan: Pemilik Usaha Butik Amirul (Peminjam Dana)
Disebut pihak Pertama
Nama: Maryanto
Jabatan: Pemberi Dana
Disebut pihak Kedua
Antara pihak pertama dan kedua telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian kerjasama di bidang fashion Butik Amirul, hal-hal yang berkaitan dengan kerjasama akan diatur di dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal 1
Pihak pertama menerima pinjaman dana dari pihak kedua dengan tujuan untuk meningkatkan skala usaha Butik Amirul dalam memenuhi kebutuhan konsumen atau pelanggan.
Pasal 2
Jumlah investasi yang sudah disepakati kedua belah pihak berjumlah Rp. 50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 3
Pihak pertama wajib menyerahkan laporan keuangan dan rencana anggaran belanja kepada pihak kedua.
Pasal 4
Jika terjadi kerugian dalam proses pelaksanaan peningkatan usaha Butik Amirul, maka pihak pertama wajib menanggung semua biaya kerugian dan wajib menyelesaikan pengembalian dana kepada pihak kedua.
Pasal 5
Surat perjanjian kerjasama ini berlaku sejak surat ini ditandatangani. Namun bisa dibatalkan sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan keadaan yang sadar penuh.
Bogor, 11 Agustus 2025
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
4. Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah
Yang bertandatangan di bawah:
Nama: Mada Haryantono
Alamat: Jl. Mawar Asri, Depok, Jakarta Barat
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PENYEWA
Nama: Muhammad Munawar
Alamat: Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PEMILIK
Pemilik dan penyewa dengan ini berjanji dan mengikatkan diri dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1
STATUS KEPEMILIKAN RUMAH
Pemilik menyatakan bahwa tanah beserta rumah yang terletak di Jl. Kuningan, Depok, Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor ABCD123536B adalah benar-benar miliknya dan satu-satunya yang punya hak penuh untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut kepada pihak lain.
Bahwa pemilik tersebut hendak menyewakan tanah dan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada penyewa dan penyewa menyatakan persetujuannya untuk menyewakan tanah dan rumah tersebut. Bahwa sekarang saat perjanjian ini ditandatangani tanah dan rumah tersebut di atas dalam keadaan kosong.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 5 (lima tahun terhitung sejak tanggal … sampai dengan … dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dengan syarat-syarat yang akan disepakati kemudian oleh Pemilik dan Penyewa.
PASAL 3
BIAYA SEWA
Biaya sewa tanah dan bangunan untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 perjanjian ini adalah sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
PASAL 4
SISTEM PEMBAYARAN
Penyewa dan Pemilik sepakat bahwa system pembayaran sewa rumah sebagaimana disebut pada pasal 3 dilakukan dalam dua tahap yang dibayar per setengah periode sewa.
Pemilik berjanji bahwa selama tanah dan bangunan itu disewa oleh Penyewa maka Pemilik atau pihak siapa pun tidak berhak untuk memungut uang sewa tambahan atau pungutan sejenis dalam bentuk apa pun.
PASAL 5
PENGGUNAAN RUMAH
Selama dalam jangka waktu berlangsungnya sewa menyewa (kontrak), Penyewa menggunakan tanah dan bangunan tersebut hanya diperuntukkan sebagai tempat tinggal.
Penyewa tidak diperkenankan menggunakan tanah dan bangunan tersebut untuk kegiatan usaha perdagangan, gudang, pabrik, usaha hiburan dan atau berbagai jenis usaha lainnya serta kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
Apabila penyewa menggunakan tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas maka pemilik secara sepihak dapat membatalkan perjanjian ini.
Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, Penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh Pemilik.
PASAL 6
PERAWATAN RUMAH
Penyewa wajib memelihara dan merawat rumah yang disewanya sebaik baiknya, seperti layaknya rumah sendiri atas ongkos/biaya penyewa sendiri.
Apabila terjadi kerusakan yang ditimbulkan oleh karena kelalaian penyewa maka biaya/ongkos untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut menjadi tanggungan Penyewa.
Kerusakan-kerusakan lain yang terjadi bukan karena kelalaian Penyewa, tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 7
PENYERAHAN KEMBALI TANAH DAN RUMAH
Penyewa berkewajiban untuk menyerahkan kembali tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini dalam keadaan kosong dan terawat baik pada saat perjanjian ini telah berakhir.
PASAL 8
PENGALIHAN
Selama dalam masa sewa menyewa, penyewa tidak diperkenankan untuk menyewakan kembali tanah dan rumah yang dimaksud dalam perjanjian ini kepada pihak ketiga dengan alasan apa pun juga tanpa persetujuan tertulis dari pemilik.
Apabila penyewa menyewakan kembali tanah dan rumah kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemilik, maka pemilik secara sepihak membatalkan perjanjian ini.
Pembatalan perjanjian ini karena alasan sebagaimana tersebut di atas, penyewa berjanji tidak akan menuntut pengembalian uang sewa yang telah diterima oleh pemilik.
PASAL 9
BIAYA-BIAYA
Penyewa menyatakan bersedia membayar biaya rekening listrik, air, uang keamanan dan uang kebersihan lingkungan selama berlakunya perjanjian sewa-menyewa ini.
Sedangkan untuk pembayaran pajak-pajak pribadi yang terkait dengan kepemilikan tanah dan rumah yang dimaksudkan dalam perjanjian ini tetap menjadi tanggungan Pemilik.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka Penyewa dan Pemilik sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
Jika penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan antara Penyewa dan Pemilik, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu Penyewa dan Pemilik sepakat untuk memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta
Demikian perjanjian ini dibuat di Yogyakarta pada hari ini Selasa tanggal tujuh belas bulan tiga tahun dua ribu dua puluh satu (17 Maret 2021)
Nama Penyewa,
Nama Pemilik,
Contoh Surat Perjanjian dan Cara Membuatnya
5. Contoh Surat Perjanjian Kontrak Kerja
SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA CV BUNGA
Nomor: 888/SPKK-APW/XXV/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Sebagai Pihak Pertama:
Nama lengkap: Sumarno
Nomor KTP: 12340000010
Alamat lengkap: Jl. Mantingan Barat, No. 005, Kecamatan Tembalang, Kota Samarinda
Nomor Telp: 081111111
Jabatan:Â HRD CV BUNGA
Sebagai Pihak Kedua:
Nama lengkap: Suparta
Nomor KTP: 12300000778
Alamat lengkap: Jl. Tlogoadi, Nomor 009, RT/RW 09/01. Samarinda
Nomor Telepon: 0830000001
Mulai Bekerja: 1 Desember 2026
Jabatan: Admin Rental Mobil
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja selama 1 Tahun. Dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Batas Waktu Perjanjian:
Perjanjian ini berlaku selama 1 Tahun dari tanggal …  Sampai dengan 1 tahun kedepan pada tanggal …
2. Jam Kerja:
Pihak Pertama mempunyai jam kerja 10 jam kerja perhari.
3. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur:
Gaji Pokok akan diberikan setiap tanggal 30 akhir bulan dengan jumlah Rp 3.000.000, Tunjangan Rp500.000 dan Transportasi Rp100.000 per bulan.
4. Biaya Pengobatan:
Pada akhir tahun Pihak Kedua akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp3.000.000 (Jika selama 1 tahun tidak ada klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimun Rp4.000.000 per Bulan (dengan memperlihatkan surat dokter dan resep obat) akan diberikan kepada Pihak Kedua. Apabila dalam tahun berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatan, maka sisa atau Biaya Pengobatan per tahunnya akan dianggap hilang.
5. Cuti Tahunan:
Pihak Kedua akan mendapatkan cuti selama 14 hari, untuk masa kerja selama 1 tahun (setelah kontrak masa pertama habis).
Pihak Pertama,                            Â
HRD CV BUNGAÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â
Pihak Kedua,
ADMIN RENTAL MOBIL
6. Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Pada hari ini, Senin 11 Januari 2026, kami yang bertanda tangan di bawah ini setuju membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang.
Yang bertanda tangan dibawah ini sebagai pihak pertama:
Nama: Aditya Zony
Pekerjaan: Petani
Alamat: Jl. Mergangsa, No. 005. Kecamatan Tameng, Kota Surakarta
No Telepon: 089000011
Yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua:
Nama: Yoga Sraya
Pekerjaan: Pilot
Alamat: Jl. Tlogosari Barat, Nomor 666, RT/RW 08/11. Kota Surakarta
Nomor Telepon: 08900003
Maka melalui surat perjanjian ini disetujui oleh kedua belah pihak ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum di bawah ini:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dari PIHAK KEDUA di mana uang tersebut adalah hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberikan jaminan yaitu logam mulia 5 gram yang nilainya dianggap sama dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA berjanji akan melunasi uang pinjaman kepada PIHAK KEDUA dengan tenggang waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Hutang ini.
Apabila nantinya di kemudian hari ternyata PIHAK PERTAMA tidak dapat membayar hutang tersebut, maka PIHAK KEDUA memiliki hak penuh atas barang jaminan baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali kepada orang lain.
Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dan masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Masing-masing surat untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Surat Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun di tempat dan waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Hutang ini dibuat bersama di hadapan saksi-saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani untuk dijadikan pegangan hukum bagi masing-masing pihak.
PIHAK PERTAMA,                                          Â
PIHAK KEDUA,
Para Saksi (dua dari PIHAK PERTAMA, dua dari PIHAK KEDUA)
Nama Tanda tangan
1.
2.
3.
4.
5.
Advertisement