Liputan6.com, Jakarta - Apa itu Pangkat Tituler TNI AD? Pangkat Tituler TNI AD adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia bukan dari kalangan militer. Pangkat Tituler adalah jabatan yang bersifat sementara dan bisa dicabut kapan saja.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan Pangkat Tituler TNI AD adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Seseorang yang mendapatkan Pangkat Tituler TNI atau Pangkat Tituler TNI AD, tidak mendapat tugas kemiliteran atau TNI. Melainkan harus bersedia jika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.
Advertisement
Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang apa itu Pangkat Tituler TNI AD, kriteria penerima Pangkat Tituler TNI AD, dan gaji atau honor Pangkat Tituler TNI AD, Senin (12/12/2022).
Pangkat Tituler TNI AD adalah Gelar Kehormatan Tanpa Tugas Kemiliteran
Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang sepandan dengan jabatan keprajuritan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat Tituler TNI AD adalah berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Dicontohkan, pangkat mayor. Mayor sebagai pangkat Tituler TNI AD diterapkan seperti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa diberikan kepada siapapun, termasuk mereka yang bukan dari kalangan militer. Ini gelar kehormatan yang bisa diperoleh warga negara Indonesia bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib. Pangkat Tituler TNI AD diembah tanpa menjalankan tugas atau misi kemiliteran.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa dicabut atau bersifat tituler.
“Pangkat Tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut,” bunyi pasal 5.
Lalu tugas apa yang diemban seseorang dengan Pangkat Tituler TNI AD?
Seseorang yang memperoleh Pangkat Tituler seperti Tituler TNI AD, dalam pasal 29 ditegaskan harus bersedia jika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1959 tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan pasal 9, dijelaskan warga negara Indonesia yang memperoleh Tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri.
Advertisement
Kriteria Penerima, Prosedur Penerimaan, dan Pencabutan Pangkat Tituler TNI AD
Apa saja kriteria warga negara Indonesia bisa mendapat Pangkat Tituler TNI AD? Dalam PP Nomor 36 tahun 1959 pasal 7, kriteria penerima Pangkat Tituler TNI adalah sebagai berikut:
1. Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
2. Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.
3. Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
4. Bagi orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.
Perhatikan pula, ada prosedur khusus pemberian dan pencabutan Pangkat Tituler TNI AD yang dijelaskan dalam PP Nomor 36 tahun 1959 pasal 8, ini penjelasannya:
1. Pangkat Militer Tituler bagi pejabat (dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b) hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.
2. Pangkat Militer Tituler bagi pejabat tersebut dalam (pasal 7 ayat 1 huruf c) hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler.
Pangkat Militer Tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.
3. Pangkat Militer Tituler yang pemberiannya berdasarkan (pasal 7 ayat (4)) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
4. Pencabutan Pangkat Militer Tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.