Liputan6.com, Jakarta Sejarah Hari Nusantara tidak dapat terlepas dari terbentuknya negara Indonesia sebagai negara kepulauan. Peringatan yang dirayakan setiap tanggal 13 Desember ini menjadi bentuk peringatan kedaulatan wilayah perairan Republik Indonesia.
Sejarah Hari Nusantara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjuangan Negara Indonesia memperjuangkan kemerdekaannya. Peringatan Hari Nusantara menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia, bagaimana para pendahulu memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan wilayahnya.
Hari Nusantara memang baru ditetapkan menjadi sebuah peringatan pada 2001 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, sehingga peringatan ini belum begitu familiar dengan peringatan Hari Nusantara. Berikut ulasan Liputan6.com tentang sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember yang dilansir dari berbagai sumber, Senin (12/12/2022).
Advertisement
Sejarah Hari Nusantara
Sejarah Hari Nusantara bermula dari dicetuskannya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Deklarasi ini diinisiasi oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja.
Dilansir dari laman resmi kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesia dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya. Setiap pulau pun hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.
Ir. Djuanda Kartawidjaja selaku Perdana Menteri Indonesia kala itu mengeluarkan deklarasi yang berbunyi, “Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.” Deklarasi ini kemudian dikenal dengan sebagai Deklarasi Djuanda yang menjadi awal mula sejarah Hari Nusantara.
Perjuangan Indonesia atas kedaulatan wilayah perairannya tidak berhenti sampai di situ. Nagara lain tidak sertamaerta dapat menerima Deklarasi Djuanda yang dikeluarkan oleh Indonesia. Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, hingga pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, usulan kedaulatan Indonesia terus mendapat penolakan.
Sampai akhirnya, meski belum mencapai kesepakatan oleh negara lain, pemerintah Indonesia tetap menjalankan Deklarasi Djuanda melalui Undang-undang/Prp/ No.4/1960. Pemerintah juga membuat aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962 untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia. Kemudian, lahirlah Keppres No.103/1963 yang menegaskan bahwa seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.
Sejarah Hari Nusantara kemudian berlanjut, konsepsi negara kepulauan yang ada pada Deklarasi Djuanda baru dapat diterima secara Internasional dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea) UNCLOS oleh PBB pada 1982. Deklarasi ini dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Dengan diberlakukannya Deklarasi Djuanda luas wilayah Republik Indonesia menjadi 2,5 kali lipat dari luas sebelumnya yaitu dari 2.027.087 kilometer persegi menjadi 5.193.250 kilometer persegi.
Pada tanggal 13 Desember 1999 mulai dibahas wacana untuk menjadikan tanggal 13 Desember sebagai peringatan Hari Nusantara. Dua tahun kemudian melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, Presiden Megawati Soekarno Putri menetapkan bahwa tanggal 13 Desember sebagai peringatan Hari Nusantara yang diperingati setiap tahun.
Apabila dilihat dari sejarahnya, peringatan Hari Nusantara memang belum lama diperingati. Oleh sebab itu, banyak masyarakat yang belum terlalu familiar dengan peringatan Hari Nusantara. Selain itu pemerintah juga belum melakukan “promosi” secara masif tentang peringatan nasional ini.
Advertisement
Sejarah Hari Nusantara: Tujuan Peringatan
Sejarah Hari Nusantara tidak sekedar tentang bertambahnya luas wilayah kesatuan Republik Indonesia saja. Peringatan Hari Nusantara menjadi momen menanamkan sebuah pemahaman kepada rakyat Indonesia bahwa dari sabang hingga merauke, dari pulau miangas hingga ke pulau rote merupakan satu kesatuan wilayah.
Laut yang berada di antaranya merupakan penghubung daratan dan pemersatu bangsa. Laut menjadi penghubung antara berbagai suku, budaya, ras yang ada di Indonesia, sehingga Indonesia melebur menjadi satu Bhinneka tunggal Ika.
Hari Nusantara juga menjadi salah satu upaya mengenalkankan pada bangasa Indonesia bahwa matra laut juga memiliki potensi sebagai ruang hidup dan ruang juang yang sama dengan matra darat. Selama ini matra darat lebih banyak dieksplorasi sebagai ruang hidup dan ruang juang dibanding matra laut. Peringatan ini menjadi upaya pengenalan bahwa matra darat dan matra laut dapat dimanfaatkan secra berimbang
Sejarah Hari Nusantara juga menjadi upaya menjadikan bidang kelautan sebagai arus utama atau mainstream pembangunan nasional. Peringatan ini juga menjadi upaya menghasilkan model pembangunan terintegrasi bagi kepulauan terluar dan atau terpencil. Selain itu Hari Nusantara merupakan upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara maritim yang mampu mengelola potensi sumber daya alam laut untuk kesejahteraan masyarakat dan disegani dunia.