Sukses

Cara Membuat KK dan KTP Setelah Menikah, Pengantin Baru Simak Aturan Terbarunya

Cara membuat KK dan KTP setelah menikah memerlukan persyaratan dokumen yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Penganti baru atau pasangan yang baru menikah wajib mengurus informasi kependudukan baru dalam Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara membuat KK dan KTP setelah menikah ini hanya satu hari saja serta bisa diterbitkan satu hari sampai empat belas hari kerja.

Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan cara membuat KK dan KTP setelah menikah ini memerlukan persyaratan dokumen yang sama, dengan proses yang mirip, dan umumnya akan diterbitkan dalam kurun waktu yang bersamaan.

Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK dan KTP wajib dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan. Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi Rp5.000 sampai Rp10.000 atau sesuai kebijakan daerah.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas cara membuat KK dan KTP setelah menikah, Selasa (13/12/2022).

2 dari 4 halaman

Cara Membuat KK Setelah Menikah

Cara membuat KK setelah menikah dilakukan dengan menyiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan syarat yang perlu dipersiapkan untuk cara membuat KK setelah menikah adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan fotokopi Buku Nikah bagi pasangan muslim dan menyiapkan fotokopi Akta Perkawinan bagi pasangan non-muslim.

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.

Bagi pasangan yang berbeda domisili, cara membuat KK setelah menikah adalah sebagai berikut:

3. Memilih salah satu domisili atau memilih domisili lain, tujuannya untuk memilih domisili yang sudah disepakati.

4. Perpindahan domisili bisa dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, baik satu kabupaten/kota atau antar kabupaten/kota.

Jika persyaratan sudah dipenuhi dan hal-hal penting sudah dipersiapkan dengan matang, cara membuat KK setelah menikah bisa dilakukan sebagai berikut:

5. Mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk membawa dokumen-dokumen syarat membuat KK baru yang diperlukan.

6. Mengisi informasi berkas-berkas sebagai pelengkap syarat cara membuat KK setelah menikah dan menyerahkannya kepada petugas Dukcapil.

7. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KK bagi pasangan yang baru saja menikah.

8. Menerbitkan KK baru membutuhkan waktu satu hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

3 dari 4 halaman

Cara Membuat KTP Setelah Menikah

Cara membuat KTP setelah menikah prosesnya mirip dengan cara membuat KK setelah menikah. Melansir dari situs website resmi Indonesia Baik, pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP dengan status yang baru.

Perubahan status dari belum menikah ke sudah menikah dalam KK dan KTP wajib dilaporkan setelah pernikahan selesai dilangsungkan. Jika perubahan status terlambat dilaporkan, maka akan ada denda administrasi sesuai kebijakan daerah tinggal masing-masing.

Dalam Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013, keterlambatan pelaporan status menikah dalam kurun waktu lebih dari 1 (satu) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp5.000, semenatara terlambat lebih dari 6 (enam) bulan akan dikenakan denda sebesar Rp10.000.

Syarat cara membuat KTP setelah menikah sama dengan syarat pembuatan KK. Ditjen Dukcapil Kemendagri menjelaskan syarat yang perlu dipersiapkan untuk cara membuat KTP setelah menikah adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan fotokopi Buku Nikah bagi pasangan muslim dan menyiapkan fotokopi Akta Perkawinan bagi pasangan non-muslim.

2. Menyiapkan Kartu Keluarga (KK) lama atau milik orang tua masing-masing.

3. Mengisi formulir pendaftaran di kantor Dukcapil setempat.

4. Menyiapkan Surat Keterangan Domisili khusus bagi yang berpindah domisili desa/kelurahan.

5. Menyerahkan syarat berupa dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas Dukcapil.

6. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KTP bagi pasangan yang baru saja menikah.

7. Menerbitkan KTP baru membutuhkan waktu satu hingga empat belas hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

8. Mengambil KTP dan KK setelah menikah tetap harus membawa resi, KK lama, dan KTP lama.

4 dari 4 halaman

Aturan Baru Pembuatan KTP

Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP, kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.

Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022.

Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan:

- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,

- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan

- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Kemudian perhatikan baik-baik tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berikut ini:

- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,

- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan

- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Selain itu, perhatikan baik-baik mengenai hal-hal yang dilarang pada pencatatan nama dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 3 berikut ini:

- disingkat, kecuali tidak diartikan lain,

- menggunakan angka dan tanda baca, dan

- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lalu bagaimana dengan pencatatan nama KTP yang sudah dilakukan sebelumnya, apakah harus diperbaharui?

Hal ini diatur dalam pasal 8 yang menjelaskan saat peraturan menteri atau aturan baru KTP ini mulai berlaku (21 April 2022), pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.

Â