Liputan6.com, Jakarta Jika membahas tentang dasar negara Indonesia, yakni Pancasila, tentu tidak lepas dari peran Panitia Sembilan. Panitia Sembilan adalah sebuah panitia kecil yang dibentuk sebelum masa reses BPUPKI dimulai.
Lalu apa saja tugas dan siapa saja anggota Panitia Sembilan? Tugas utama dari Panitia Sembilan adalah merumuskan dasar negara. Dasar negara adalah salah satu hal penting bagi negara yang merdeka dan berdaulat. Dasar negara memiliki fungsi sebagai pedoman dan aturan dasar dalam mengelola sebuah negara.
Oleh karena itulah, Panitia Sembilan dibentuk untuk merumuskan dasar negara, sebagai bagian dari persiapan kemerdekaan yang menjadi tugas dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan).
Advertisement
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa tugas Panitia Sembilan adalah untuk merumuskan dasar negara, sebagai bagian persiapan kemerdekaan. Adapun dalam merumuskan dasar negara, Panitia Sembilan menyusun rumusan yang akan menjadi dasar negara sesuai dengan pandangan yang sudah dimiliki oleh para anggota BPUPKI.
Berikut ini adalah dasar negara yang telah dirumuskan oleh Panitia Sembilan, seperti yang telah dikutip Liputan6.com dari Merdeka.com, Selasa (13/12/2022).
Piagam Jakarta
Seperti yang telah kita ketahui, dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terbentuk melalui proses pemikiran yang panjang. Adapun cikal bakal dari Pancasila merupakan hasil dari pemikiran anggota Panitia Sembilan.
Muhammad Yamin sebagai salah satu bagian dari Panitia Sembilan menyebut rumusan ini sebagai Piagam Jakarta. Adapun isi dari Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan terakhir dasar negara dilakukan di sidang kedua BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945.
Advertisement
Anggota Panitia Sembilan
Seperti namanya, Panitia Sembilan adalah sebuah panitia kecil yang beranggotakan sembilan orang. Adapun tugas Panitia Sembilan adalah menyelidiki berbagai macam usul tentang rumusan dasar negara.
Berdasarkan sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945, diputuskan bahwa Panitia Sembilan dibentuk dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Sedangkan wakil ketuanya adalah Drs. Mohammad Hatta. Adapun tujuh anggota lainnya adalah K.H. Wahid Hasyim, Kyai Haji Kahar Muzakir, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Mr. Achmad Soebardjo, Mohammad Yamin dan H. Agus Salim.
1. Ir. Soekarno
Ir. Soekarno merupakan ketua dari Panitia Sembilan, yang pada saat Indonesia merdeka, dia juga dilantik menjadi presiden pertama Indonesia. Ir Soekarno lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 6 Juni 1901 dan meninggal di Jakarta, 21 Juni 1970 di usia yang ke-69 tahun. Ir. Soekarno menjadi Presiden Indonesia pada periode tahun 1945 sampai tahun 1967.
2. Drs. Mohammad Hatta
Dalam Panitia Sembilan, Drs. Mohammad Hatta bertindak sebagai wakil ketua. Setelah Indonesia merdeka, Drs. Mohammad Hatta dilantik menjadi wakil Presiden Indonesia pertama mendampingi Ir. Soekarno. Drs. H. Mohammad Hatta lahir di Fort de Kock (sekarang Bukittinggi) pada tanggal 12 Agustus 1902 dan meninggal di Jakarta pada 14 Maret 1980 saat berusia 77 tahun.
3. KH. Wahid Hasyim
K. H. Abdul Wahid Hasjim lahir di Jombang, Jawa Timur pada 1 Juni 1914 dan meninggal di Cimahi, Jawa Barat, 19 April 1953 pada usia yang ke-38 tahun. Ia adalah pahlawan nasional Indonesia dan menteri negara dalam kabinet pertama Indonesia. Ia adalah anak dari KH Mohammad Hasyim Asy'ari, pendiri NU dan salah satu pahlawan nasional Indonesia.
4. Kyai Haji Kahar Muzakir
Prof. KH. Abdoel Kahar Moezakir adalah Rektor Magnificus yang dipilih Universitas Islam Indonesia untuk pertama kali dengan nama STI selama 2 periode 1945-1948 dan 1948-1960. Ia adalah salah satu tokoh Islam yang menjadi anggota BPUPKI.
Anggota Panitia Sembilan
5. Mr. Alexander Andries Maramis
Mr. Alexander Andries Maramis lahir di Manado, Sulawesi Utara, Hindia Belanda pada 20 Juni tahun 1897 dan meninggal di Indonesia tahun 1977 saat usia 80 tahun. Ia adalah pejuang kemerdekaan Indonesia serta pernah menjadi anggota KNIP, anggota BPUPKI dan Menteri Keuangan pertama Republik Indonesia.
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
Abikoesno Tjokrosoejoso lahir di Kota Karanganyar, Kebumen tahun 1897 dan meninggal tahun 1968. Ia adalah salah satu tokoh pada masa kemerdekaan Indonesia. Setelah kemerdekaan, ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan dalam Kabinet Presidensial pertama Soekarno dan juga menjadi penasihat Biro Pekerjaan Umum.
7. Mr. Achmad Soebardjo
Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo lahir di Karawang, Jawa Barat pada 23 Maret 1896 dan meninggal 15 Desember 1978 pada umur 82 tahun. Ia adalah tokoh pejuang kemerdekaan Indonesia, diplomat, dan seorang Pahlawan Nasional Indonesia. Achmad Soebardjo juga merupakan Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama.
8. Mohammad Yamin
Prof. Mr. Mohammad Yamin, S.H. lahir di Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat pada 24 Agustus 1903 dan meninggal di Jakarta, 17 Oktober 1962 pada usia yang ke-59 tahun. Ia adalah sastrawan, sejarawan, budayawan, politikus, dan ahli hukum serta merupakan salah satu pahlawan nasional Indonesia.
9. H. Agus Salim
Haji Agus Salim lahir di Koto Gadang, Agam, Sumatera Barat pada 8 Oktober 1884 dan meninggal di Jakarta pada tanggal 4 November 1954 pada umur 70 tahun. Ia adalah seorang pejuang kemerdekaan Indonesia dan telah ditetapkan sebagai salah satu pahlawan nasional Indonesia.
Advertisement
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Panitia Sembilan merupakan panitia kecil yang dibentuk dalam sebuah sidang BPUPKI. Adapun tugas Panitia Sembilan antara lain merumuskan dasar negara; serta menampung segala jenis masukan dan usulan dari anggota BPUPKI.
Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah dasar negara yang disebut sebagai Piagam Jakarta. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara Indonesia yang saat ini lebih kita kenal dengan nama Pancasila.
Mulai sejak saat itulah, Pancasila mulai digunakan sebagai dasar negara Indonesia. Namun, pada masa itu, isi dari Piagam Jakarta atau Pancasila mengalami perubahan dikarenakan sila pertama dinilai kurang mencerminkan karakter bangsa Indonesia.
Setelah adanya protes terhadap sila ke-1, maka teks Piagam Jakarta mengalami perubahan. Akan tetapi, perubahan tersebut bukan lagi dilakukan oleh BPUPKI melainkan dilakukan oleh PPKI. Hal ini dikarenakan pada masa perubahan teks tersebut, BPUPKI sudah dibubarkan dan diganti dengan PPKI.