Sukses

Apa Itu Hak? Pahami dari Definisi dan Jenis-Jenisnya

Hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu hal merupakan salah satu istilah yang dimiliki setiap manusia sejak lahir. Apa itu hak merupakan sesuatu hal yang mutlak. Seorang manusia yang baru lahir akan secara otomatis mendapatkan hak dan kewajiban.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, apa itu hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.

Apa itu hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang, mulai dari kehidupan, pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai apa itu hak dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/12/2022).

2 dari 5 halaman

Apa Itu Hak

Hak adalah suatu kuasa yang mutlak menjadi milik seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu yang seharusnya diterima atau dilakukan oleh suatu pihak dan secara prinsip tidak dapat dituntut secara paksa oleh pihak lain. Sedangkan dalam Islam, kata hak berasal dari bahasa Arab "al-haqq" yang memiliki beberapa arti "ketetapan yang tidak bisa dipungkiri" atau "kebenaran (lawan kata dari kebatilan).

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak adalah kuasa seseorang yang dimiliki sejak ia lahir bahkan belum dilahirkan.

Di Indonesia sendiru, hak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27-31. Contoh paling konkrit dari pengertian hak adalah dalam UUD 1945 dijelaskan warga negara memiliki hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi. Sejatinya, hak telah dimiliki setiap manusia sejak ia masih dalam kandungan. Hak tersebut akan mutlak menempel dalam dirinya sejak saat ia lahir ke dunia.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Hak

Dikutip dari buku Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan (2003) karya Sonny Sumarsono, adapun jenis-jenis hak sebagai berikut:

1. Hak Absolut

Pengertian hak absolut adalah hak yang sifatnya mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dan tidak dipengaruhi oleh suatu keadaan atau situasi tertentu. Pada praktiknya, hak absolut tidak dapat diterapkan karena hak tersebut akan dikalahkan oleh situasi, keadaan, dan alasan yang cukup.

2. Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual adalah semua hak yang didapatkan oleh setiap orang terhadap negara, di mana negara tidak boleh mengganggu setiap orang untuk mendapatkan hak-hak individunya. Misalnya hak untuk beragama dan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Sedangkan, hak sosial adalah semua hak yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat dalam kaitannya untuk kepentingan bersama di dalam suatu negara. Misalnya hak untuk mendapatkan pelayanan publik.

3. Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah suatu hak yang diterima setiap warga negara berdasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Umumnya lebih banyak membicarakan mengenai hukum atau sosial, misalnya hak para veteran untuk mendapatkan tunjangan bulanan. Sementara itu, hak moral adalah suatu hak yang diterima setiap individu berdasarkan atas prinsip atau peraturan etis. Umumnya bersifat individu atau soliderisasi, misalnya hak pekerja untuk mendapatkan gaji sesuai kinerjanya.

4. Hak Positif dan Hak Negatif

Hak positif adalah hak yang sifatnya positif, jika seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk dirinya. Misalnya hak untuk mendapatkan pendidikan. Sementara itu, hak negatif adalah suatu hak yang sifatnya negatif, jika seseorang bebas untuk melakukan atau memiliki sesuatu, misalnya hak untuk menyampaikan pendapat.

5. Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus adalah hak yang timbul dalam suatu hubungan khusus antara beberapa individu karena fungsi khusus yang dimiliki setiap orang terhadap orang lainnya. Misalnya kegiatan pinjam-meminjam uang antar manusia dengan janji pengembalian dalam waktu tertentu. Sedangkan hak umum adalah hak yang dimiliki manusia bukan karena fungsi atau hubungan tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia, misalnya hak asasi manusia atau HAM.

4 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Kewajiban

Dikutip dari buku Ekonomi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan (2003) karya Sonny Sumarsono, adapun jenis-jenis kewajiban adalah sebagai berikut ini:

1. Kewajiban Publik

Kewajiban publik adalah kewajiban yang berhubungan dengan hak-hak publik, misalnya kewajiban untuk patuh terhadap peraturan dan hukum pidana.

2. Kewajiban Positif dan Negatif

Kedua kewajiban ini adalah kewajiban yang mengharuskan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif menghendaki dilakukannya sesuatu, sedangkan kewajiban negatif menghendaki tidak dilakukannya sesuatu.

3. Kewajiban Primer

Kewajiban primer dapat timbul dari tindakan yang tidak melawan hukum, misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang sifatnya memberikan sanksi.

4. Kewajiban Mutlak

Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan hak dan tidak mutlak melibatkan hak di lain pihak.

5. Kewajiban Umum dan Khusus

Kewajiban umum (universal) adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum tertentu, atau perjanjian.

5 dari 5 halaman

Contoh Hak dalam UUD 1945

1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).

2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A)

3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)

4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”

5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)