Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah negara resmi melarang penggunaan aplikasi media sosial TikTok. Pemblokiran TikTok dilakukan dengan alasan keamaan data dan privasi. Terbaru, total ada sembilan negara bagian Amerika Serikat yang melakukannya.
Melansir dari Reuters, aplikasi TikTok dilarang, bermula dari peringatan badan intelijen AS FBI, yang mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.
Negara yang melarang TikTok tidak hanya negara bagian Amerika. Ada China, India, Pakistan, Bangladesh, dan Indonesia pun pernah melakukannya. Negara yang melarang TikTok mayoritas melakukan “banned” sebagai tanggapan dari banyak laporan negatif tentang aplikasi media sosial ini.
Advertisement
Melansir dari Antara, TikTok menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Perusahaan induk TikTok ByteDance membela langkah-langkah perlindungan privasi dengan mengatakan data pengguna AS disimpan di Amerika serta konten dan kebijakan AS dipimpin tim yang berbasis di negara tersebut.
Itu artinya tidak ada pengaruh dari China atau pemerintahnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam empat belas negara yang melarang TikTok dan alasannya, Kamis (15/12/2022).
Negara yang Melarang TikTok dan Alasannya
1. Negara Bagian Amerika Serikat
Aplikasi Tiktok pada Desember 2022 resmi dilarang di negara bagian Amerika Serikat. Melansir dari Reuters, negara yang melarang TikTok dipasang untuk perangkat dan jaringan komputer milik pemerintah adalah negara bagian Alabama dan Utah.
Tidak hanya keduanya, melarang pemasangan aplikasi TikTok di ponsel dinas sudah diterapkan terlebih dahulu di negara bagian Maryland Sout Dakota dan Texas.
Aplikasi TikTok dilarang, bermula dari peringatan badan intelijen AS FBI, yang mengatakan pemerintah China bisa menggunakan aplikasi TikTok untuk mengumpulkan data jutaan pengguna di negara itu.
Larangan ini diperkuat dengan temuan Gubernur Alabama Kay Ivey yang sudah menggumpulkan banyak sekali data yang tidak ada hubungannya dengan aktivitas berbagai video.
Sementara itu, Komisioner Komisi Komunikasi Federal AS (FCC) Brendan Carr dalam cuitan di Twitter mengatakan setidaknya ada sembilan negara yang melarang TikTok "berdasarkan ancaman keamanan yang serius."
2. Negara India
India menjadi negara yang melarang TikTok dan lebih dari 200 aplikasi yang berasal dari China sejak tahun 2019. Melansir dari Influencer Made, puncak larangan TikTok di India berlangsung pada 29 Juli 2020.
Pemerintah India menegaskan ini sebagai tanggapan terhadap bentrok militer pasukan India dan China. Tidak hanya itu, India sebagai negara yang melarang TikTok pun menanggapinya untuk melindungi data dan privasi 1.3 miliar warga negaranya.
3. Negara China
China adalah negara aplikasi TikTok berasal. China termasuk negara yang melarang TikTok karena ada banyak sekali konten asing di sana.
Melansir dari Influencer Made, ini yang membuat pemerintah China kemudian melarang TikTok dan membuat aplikasi serupa TikTok yang disebut Douyin. Aplikasi ini diproduksi Bytedance yang memiliki TikTok, tetapi hanya berisi konten-konten dari China.
Advertisement
Negara yang Melarang TikTok dan Alasannya
4. Negara Pakistan
Negara yang melarang TikTok termasuk Pakistan. Melansir dari Influencer Made, larangan ini berlaku sejak Maret 2021. Pakistan sebagai negara yang melarang TikTok menegaskan ada banyak konten yang tidak pantas di sana.
Adanya larangan ini pun diperkuat dengan Otoritas Telekomunikasi Pakistan yang mengatakan, ByteDance yang memiliki TikTok tidak dapat menunjukkan bahwa mereka dapat menghapus konten yang tidak pantas tersebut.
5. Negara Bangladesh
Bangladesh menjadi negara yang melarang TikTok. Alasan keras Bangladesh melarang TikTok karena ada banyaknya promo pornografi dan perjudian. Melansir dari Influencer Made, negara yang melarang TikTok seperti Bangladesh resmi memblokir akses internet ke aplikasi TikTok sejak November 2018.
6. Negara Indonesia
Indonesia pernah menjadi negara yang melarang TikTok. Pemblokiran aplikasi TikTok yang dilakukan pemerintah Indonesia melasir dari Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan pada Juli 2013 lalu. Pemblokiran ini didasari pada banyaknya laporan negatif dari masyarakat.
Kominfo mengaku laporan agar Tik Tok diblokir juga datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dari lapisan masyarakat. Akan tetapi, Indonesia hanya melarang TikTok sementara saja hingga TikTok bersedia membersihkan konten ilegal, pornografi, asusila, pelecehan agama, dan lainnya.
Apakah Indonesia akan menjadi negara yang melarang TikTok lagi?
Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kementerian Luar Negeri Grata Endah Werdaningtyas pada Agustus 2020 melansir dari Antara, tidak akan ikut melarang penggunaan TikTok hanya untuk mengikuti kebijakan negara lain.
Menurutnya, pemerintah akan mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi sosial media yang beroperasi di Indonesia untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan terkait di Indonesia.
“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan yang berlaku, aplikasi sosial media dapat beroperasi di Indonesia,” kata Grata.
Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggaraan aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia.