Liputan6.com, Jakarta Cara daftar QRIS untuk pedagang perlu dipahami setiap pemilik toko. Pasalnya, pembayaran non-tunai atau cashless semakin digemari oleh masyarakat sekarang ini. Dengan adanya QRIS, kamu tidak perlu lagi membawa uang tunai ke mana-mana.
QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia. QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Cara daftar QRIS untuk pedagang perlu kamu ikuti langkah demi langkahnya. Langkah pendaftar membuat QRIS tidak begitu sulit, kamu tinggal mengikuti petunjuk yang ada di website resmi saja. Dengan begitu pedagang bisa mendapatkan keuntungan dari transaksi non-tunai yang lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari qris.id, Kamis (15/12/2022) tentang cara daftar QRIS untuk pedagang.
Cara Daftar QRIS untuk Pedagang
1. Kunjungi Website & Registrasi
Cara daftar QRIS yang pertama atau langkah awal untuk mendapatkan QRIS adalah dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.
- Mengakses website www.qris.id.
- Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register.
- Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang kamu dan lakukan pengisian form.
2. Pembayaran QRIS
Setelah selesai melakukan pengisian form, maka kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan lain sebagainya), sebagai cara daftar QRIS berikutnya.
- Melakukan Pembayaran dengan menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dan lain sebagainya).
- Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan dipending maksimal 14 hari sebelum data isian direset.
Advertisement
Cara Daftar QRIS untuk Pedagang
3. Mendapatkan Notifikasi Registrasi
Jika sudah melakukan pembayaran maka kamu akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard, yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
- Mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan pada form pendaftaran.
- Cara daftar QRIS selanjutnya yaitu login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri.
4. Upload File Dokumen
Setelah masuk di halaman Dashboard QRIS, kamu akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses. Cara daftar QRIS selanjutnya yaitu:
- Data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap.
- Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
5. Mendapatkan Notifikasi Hasil Kelengkapan File
Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, kamu akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar dan lengkap atau masih ada yang kurang.
- Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi kembali, sesuai dengan cara daftar QRIS untuk pedagang.
- Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri.
- Menggunakan Dashboard QRIS sebagai monitoring transaksi uang masuk di QRIS.
Harga Pembuatan QRIS
Cara daftar QRIS tentunya memiliki harga registrasi. Namun, harga untuk mendaftarnya tidak begitu mahal. QRIS.id tidak hanya untuk pembayaran uang digital tetapi memiliki keunggulan yang tidak dimiliki penyedia QRIS lainnya. Dengan harga pembuatan QRIS.id Rp 28.000, kamu akan banyak mendapatkan keuntungan dan kode unik nomor urutan registrasi. Kamu juga akan mendapatkan versi softcopy QRIS.id yang dapat didownload dan dicetak secara mandiri.
Advertisement
Dokumen yang Diperlukan
Cara daftar QRIS untuk pedagang juga memiliki persyaratan dokumen yang diperlukan, di antaranya:
- Foto seluruh dokumen, foto harus asli, dapat dibaca dan fokus.
- KTP yang dicantumkan harus E-KTP asli, masih berlaku, jelas, dan tanpa editan.
- Tidak boleh mencantumkan KTA (Kartu Tanda Anak), tidak boleh mencantumkan KIPEM (Kartu Tanda Penduduk Musiman).
- Jaga agar gambar foto bebas dari pantulan dan silau.
- Dokumen yang tidak lengkap atau tidak jelas atau foto gelap atau buram tidak akan diterima.
- Untuk mencegah penyalahgunaan QRIS, akan dilakukan sejumlah upaya verifikasi.
- Mengunggah dokumen atau foto selain ID asli dapat menyebabkan penolakan proses registrasi & penangguhan akun.
Selain itu, berdasarkan jenis usahanya (misal usaha perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan lain sebagainya), kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lainnya.