Sukses

Cara Daftar Bantuan UMKM Online, Syarat, dan Prosesnya

Cara daftar bantuan UMKM online membuat kamu tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor.

Liputan6.com, Jakarta Cara daftar bantuan UMKM online tidak begitu sulit dilakukan. Hanya saja tidak setiap pelaku usaha UMKM bisa menerima bantuan ini, karena ada sejumlah kriteria UMKM yang menjadi target BPUM. Selama memenuhi persyaratan, maka kamu bisa mendapatkan bantuan UMKM ini.

Bantuan UMKM adalah program pemerintah dalam rangka mendorong perkembangan sektor UMKM. Program bantuan UMKM ini merupakan bagian dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan untuk UMKM ini diharapkan dapat menghadirkan manfaat, baik itu bagi para pelaku usaha maupun demi pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Cara daftar bantuan UMKM online membuat kamu tidak perlu menghabiskan waktu untuk pergi ke kantor. Program bantuan ini ditujukan pada tiga jenis UMKM, yaitu UMKM kuliner, UMKM sektor pertanian, dan UMKM fashion. Untuk tahun ini, setiap pelaku usaha akan mendapat kesempatan bantuan sekitar Rp 1,2 juta sekali pencairan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (16/12/2022) tentang cara daftar bantuan UMKM online.

2 dari 5 halaman

Syarat Mendaftar Bantuan UMKM

Cara daftar bantuan UMKM online tentunya harus kamu perhatikan dari persyaratannya terlebih dahulu. Secara umum, para pelaku usaha bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM dengan dua cara, yakni secara online dan offline. Namun sebelum lebih jauh ke cara mendaftar bantuan UMKM, penting untuk mempersiapkan syarat-syaratnya, yakni sebagai berikut:

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki usaha Mikro

- Tidak boleh bekerja sebagai PNS, BUMN, BUMD

- Lalu tidak menerima pembiayaan dari Bank/KUR

- Lampirkan SKU jika domisili usaha dan KTP berbeda

- Lengkapi dokumen Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Isi Nama Lengkap juga dan Informasi lain

3 dari 5 halaman

Cara Daftar Bantuan UMKM Online

Cara daftar bantuan UMKM online bisa kamu lakukan dari mana saja. Cara daftar bantuan UMKM online ini tentunya lebih praktis dibandingkan kamu ke kantor Dinas Koperasi untuk mengurusnya. Berikut cara daftar bantuan UMKM online:

1. Siapkan KTP, alamat domisili KTP, bidang usaha yang dijalani, dan nomor telepon aktif.

2. Login link oss.go.id

3. Klik menu 'Perizinan Usaha' untuk memulai pendaftaran

4. Klik menu 'Perseorangan'

5. Klik menu 'Pendaftaran NIB', isi dan sesuaikan dengan jenis usaha yang dimiliki

6. Isi formulir untuk menyimpan data penerima BLT UMKM 2022. Ini diperlukan sebagai bukti saat proses pencairan BPUM sudah disalurkan

7. Klik 'Simpan' untuk verifikasi dan validasi data penerima

8. Klik menu 'Lanjutkan'

9. Klik menu 'Tambah Usaha' pada situs yang tersedia secara otomatis

10. Isi formulir dan sesuaikan dengan kolom yang disediakan situs untuk menambahkan jenis usaha masyarakat yang menerima bantuan

11. Pilih 'Simpan'

12. Pilih opsi 'Selanjutnya', jangan lupa untuk beri tanda ceklis pada pertanyaan yang diajukan situs

13. Klik menu 'NIB', selanjutnya data sudah terdaftar.

4 dari 5 halaman

Cara Cek Bantuan UMKM

Setelah melakukan cara daftar bantuan UMKM online, langkah penting lainnya adalah mengecek apakah bantuan telah masuk atau belum. Ada beberapa cara untuk mengecek bantuan sudah masuk atau belum, yakni sebagai berikut:

Untuk BNI

1. Untuk BNI buka link https://banpresbpum.id

2. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan

3. Setelah itu, klik Cari. Nanti muncul notifikasi Terdaftar atau tidak sebagai Penerima

Untuk BRI

1. Untuk bank BRI, buka link https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan

3. Lalu masukkan juga Kode Verifikasi

4. Setelah itu, klik Proses Inquiry. Proses pemeriksaan bantuan pun selesai.

5 dari 5 halaman

Cara Daftar Bantuan UMKM Offline

Bila kamu masih ragu dengan cara daftar bantuan UMKM online, kamu bisa melakukan pendaftaran secara offlin edengan lasnung ke kantor dinas terkait. Berikut cara daftar bantuan UMKM langskung ke tempat:

1. Cara daftar bantuan UMKM yang pertama yaitu harus mengusulkan diri kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

2. Bagi pelaku usaha, wajib menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan untuk kelengkapan administrasi. Berikut adalah persyaratan berkasnya:

- Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

- Nomor kartu keluarga

- Nama lengkap

- Alamat sesuai KTP

- Bidang usaha

- Nomor telepon

3. Selanjutnya, bagi pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan oleh dinas terkait.

4. Pada tahap ini, proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga.

5. Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka sebagai pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuan UMKM.

6. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM sudah diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.