Liputan6.com, Jakarta Fungsi DPR Indonesia meliputi banyak hal, namun secara garis besar, fungsi DPR terdiri dari tiga bidang utama yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga rakyat yang anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.Â
Baca Juga
Advertisement
Tiga fungsi DPR ini diatur dalam Pasal 20A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Sebagai lembaga tinggi negara sekaligus lembaga perwakilan rakyat, DPR memiliki sejumlah tugas yang sesuai dengan fungsi DPR yang telah ditetapkan.
Tugas-tugas DPR ini terus berkembang seiring dengan perkembangan jaman. Namun dalam perumusan tugas DPR selalu dipastikan mengikuti fungsi DPR yang diatur oleh Undang-Undang, sehingga tidak menyalahi hak dan kewajibannya.Â
Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman dpr.go.id pada Selasa (20/12/022). Keanggotaan DPR, Tugas dan fungsi DPR, beserta dengan hak dan kewajibannya.Â
Keanggotaan DPR RI
Keanggotaan DPR RI
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Anggota Dewan, diantaranya yaitu harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani. Calon Anggota DPR juga diwajibkan berasal dari partai politik, sehingga tidak ada calon independen.
Sebelum resmi mendapatkan jabatan, anggota DPR terpilih terlebih dahulu mengucapkan sumpah secara bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR. Sedangkan Anggota Pengganti Antar Waktu, mengucapkan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPR, yang juga dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam satu periode pemilihan, setidaknya terpilih 560 wakil rakyat yang duduk di DPR RI, dari 77 Daerah Pemilihan. Anggota Dewan yang terpilih bertugas mewakili rakyat selama 5 tahun, kecuali bagi mereka yang tidak bisa menyelesaikan masa jabatannya. Anggota Dewan yang berhenti di tengah-tengah masa jabatannya akan digantikan oleh Calon Legislator lain melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).
Berdasarkan UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi, yaitu Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dimana setiap Anggota Dewan wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya sehingga menjadikan DPR sebagai wakil rakyat.
Advertisement
Tugas Dan Fungsi DPR
Tugas Dan Fungsi DPR
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, berdasarkan konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945, Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan untuk melaksanakan tiga fungsi: Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Berikut ini adalah rincian dari tugas dan fungsi DPR secara lebih detail.Â
A. Fungsi DPR terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
- Menetapkan UU bersama dengan Presiden
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
Â
B. Fungsi DPR Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Â
C. Fungsi DPR Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)
Â
D. Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: pemberian amnesti dan abolisi, mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain, mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.
A. Hak Anggota DPR terdiri dari:
- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang
- Hak mengajukan pertanyaan
- Hak menyampaikan usul dan pendapat
- Hak memilih dan dipilih
- Hak membela diri
- Hak imunitas
- Hak protokoler
- Hak keuangan dan administratif
- Hak pengawasan
- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil
- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
Â
B. Kewajiban Anggota DPR adalah:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
- Menaati tata tertib dan kode etik
- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Advertisement