Sukses

Perjalanan PT Angkasa Pura 1, Perusahaan BUMN Mengelola Bandara di Indonesia

Pendirian PT Angkasa Pura 1 sebagai perusahaan pengelola fasilitas bandara bermula dari mimpi Presiden Soekarno yang ingin bandara di Indonesia dapat setara dengan bandara di negara maju.

Liputan6.com, Jakarta Bagi warga Indonesia yang sering bepergian menggunakan pesawat terbang tentu tidak asing dengan PT Angkasa Pura 1. Perusahaan ini merupakan unit usaha BUMN yang bertugas sebagai pengelola bandar udara di Indonesia. 

Pendirian PT Angkasa Pura 1 sebagai perusahaan pengelola fasilitas bandara bermula dari mimpi Presiden Soekarno yang ingin bandara di Indonesia dapat setara dengan bandara di negara maju. Masa kepemimpinan Presiden Soekarno memang menjadi masa di mana terjadi banyak pembangunan fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung keberlangsungan negara Indonesia sebagai negara yang baru merdeka.

Berikut ulasan Liputan6.com tentang perjalanan PT Angkasa Pura 1 sebagai perusahaan pengelola bandara di bawah naungan BUMN yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (20/12/2022).

2 dari 4 halaman

Perjalanan PT Angkasa Pura 1

Sebelum menjadi Perseroan Terbatas seperti sekarang, PT Angkasa Pura 1 bermula dari Perusahaan Negara (PN) Angkasa Pura Kemayoran. PN Angkasa Pura Kemayoran didirikan pada 20 Februari 1962 dan diresmikan atas dasar PP. 33 Tahun 1962. Sebagai perusahaan penyelenggaraan bandar udara komersial pertama di Indonesia, PN Angkasa Pura Kemayoran bertanggung jawab dalam mengelola Bandar Udara Kemayoran yang merupakan bandar udara internasional pertama di Indonesia. 

Setelah dua tahun penuh mengelola Bandar Udara Jakarta Kemayoran, Pengadilan Negeri Angkasa Pura Kemayoran mengambil alih seluruh aset dan operasional Bandar Udara Jakarta Kemayoran dari Kementerian Perhubungan pada 20 Februari 1964. Tanggal ini kemudian ditetapkan sebagai hari jadi Angkasa Pura Airports.

Terjadi perubahan nama PN Angkasa Pura Kemayoran menjadi PN Angkasa Pura pada 17 Mei 1965. Perubahan ini bertujuan untuk membuka kemungkinan mengelola bandar udara lain di wilayah Indonesia dengan dasar hukum PP No. 21 Tahun 1965. PN Angkasa Pura kemudian memperluas kegiatan operasionalnya dengan mengelola bandara secara bertahap di kota-kota besar Indonesia seperti Denpasar, Medan, Surabaya, Balikpapan, dan Ujung Pandang.

Status badan hukum perusahaan diubah dari PN Angkasa Pura menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura 1 pada 24 Oktober 1974. Perubahan ini terjadi berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1974.

Bandar Udara Internasional Kemayoran berhenti beroperasi di tahun 1985, kemudian digantikan oleh Bandara Internasional Soekarno Hatta yang saat itu masih bernama Bandara Cengkareng (CGK) sebagai gerbang masuk penerbangan internasional ke Indonesia. Sejalan dengan itu, wilayah pengelolaan bandar udara komersial di Indonesia di bagi dua pada 19 Mei 1986. 

Perum Angkasa Pura diubah menjadi Perum Angkasa Pura 1 melalui PP No.25 tahun 1986, kemudian dibentuk juga Perum Angkasa Pura 2. Perum Angkasa Pura 1 bertugas mengelola bandara di wilayah timur Indonesia, sedangkan Perum Angkasa Pura 2 bertugas mengelola bandara di wilayah barat Indonesia termasuk Bandara Soekarno Hatta.

3 dari 4 halaman

Perjalanan PT Angkasa Pura 1

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1992 dan Akta Notaris Muhani Salim, S.H. tanggal 3 Januari 1993, Perum Angkasa Pura 1 berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan saham sepenuhnya dipegang oleh Negara Republik Indonesia. 

Perubahan nama menjadi PT Angkasa Pura 1 (Persero) disetujui oleh Menteri Kehakiman pada tanggal 24 April 1993 melalui Surat Keputusan No.C2- 470.HT.01.01 Tahun 1993. Perubahan nama ini juga diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.52 tanggal 29 Juni 1993 dengan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.2914/1993. Nama PT Angkasa Pura 1 (Persero).

Status PT Angkasa Pura 1 (Persero) kembali mengalami perubahan berdasarkan PP Nomor 104 Tahun 2021. PP tersebut berisi tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia tanggal 6 Oktober 2021. 

Status perusahaan PT Angkasa Pura 1 (Persero) berubah menjadi PT Angkasa Pura 1 yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan nama menjadi PT Angkasa Pura 1 disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0002952.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Januari 2022.

PT Angkasa Pura 1 terus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara dan pengelola bandar udara di Indonesia dengan membangun fasilitas bandara di berbagai wilayah di Indonesia. Bandara paling baru yang dibuka adalah Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus 2020.

Selain itu, PT Angkasa Pura 1 juga membentuk beberapa anak usaha. Saat ini Angkasa Pura Airports saat ini memiliki 5 (lima) anak perusahaan, yaitu PT Angkasa Pura Logistik, PT Angkasa Pura Properti, PT Angkasa Pura Support, PT Angkasa Pura Hotel, dan PT Angkasa Pura Retail.

4 dari 4 halaman

Bandara yang Dikelola PT Angkasa Pura 1

Saat ini, PT Angkasa Pura 1 mengelola lima belas bandara di Indonesia.

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai - Denpasar

2. Bandara Juanda - Surabaya

3. Bandara Sultan Hasanuddin - Makassar

4. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan - Balikpapan

5. Bandara Frans Kaisiepo - Biak

6. Bandara Sam Ratulangi - Manado

7. Bandara Syamsudin Noor - Banjarmasin

8. Bandara Jenderal Ahmad Yani - Semarang

9. Bandara Adisutjipto - Yogyakarta

10. Bandara Adi Soemarmo - Surakarta

11. Bandara Internasional Lombok - Lombok Tengah

12. Bandara Pattimura - Ambon

13. Bandara El Tari - Kupang

14. Bandara Internasional Yogyakarta - Kulon Progo

15. Bandara Sentani - Jayapura

Video Terkini