Sukses

Profil BRIN sebagai Badan Penelitian Nasional di Indonesia, Kenali Fungsi dan Tugasnya

Profil BRIN mulanya adalah bagian dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), namun dalam perjalanannya Presiden Joko Widodo menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional pada 5 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta Profil BRIN atau  Badan Riset dan Inovasi Nasional merupakan lembaga pemerintahan non-kementerian yang usianya masih relatif muda. BRIN baru dibentuk pada 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Lembaga ini bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi.

Usianya yang relatif muda menyebabkan belum banyak masyarakat yang tahu tentang profil BRIN. BRIN bertugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, serta penerapan serta invensi dan inovasi.

BRIN juga bertindak sebagai penyelenggaraan ketenaganukliran, penyelenggaraan keantariksaan, serta melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ulasan Liputan6.com tentang profil BRIN yang dilansir dari laman brin.go.id, Selasa (20/12/2022).

2 dari 4 halaman

Profil BRIN

Profil BRIN mulanya adalah bagian dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), namun dalam perjalanannya Presiden Joko Widodo menetapkan BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional pada 5 Mei 2021. Perubahan Status BRIN sebagai lembaga yang berdiri sendiri dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

Dalam Perpres  tersebut diputuskan bahwa semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Posisi BRIN bukan lagi sebagai regulator, karena fungsi regulasi tetap berada di kementerian, BRIN menjadi satu badan tersendiri dengan ada peleburan BATAN, BPPT, LAPAN dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga. 

Berdasarkan Perpres No 78/2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021, pada pasal 3 tertulis bahwa BRIN mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi. 

BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3 dari 4 halaman

Profil BRIN: Fungsi dan Tugas

Setelah mengenal profil BRIN sebagai lembaga negara yang bertindak sebagai badan penelitian nasional, ada baiknya juga mengenal fungsi dan tugas BRIN.

Fungsi BRIN

Berikut fungsi yang dijalankan oleh  BRIN berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019.

1. BRIN bertindak sebagai pelaksana penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila.

2. BRIN merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

3. BRIN melakukan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi. 

4. BRIN mengintegrasikan sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian; pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

5. BRIN mengadakan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan  penyelenggaraan keantariksaan.

6. BRIN melakukan pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

7. BRIN melaksanakan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

8. BRIN melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

9. BRIN melaksanakan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.

10. BRIN membetikan fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan.

11. BRIN melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA.

12. BRIN memberikan pembinaan dan dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

13. BRIN melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.

14. BRIN melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

4 dari 4 halaman

Tugas BRIN

Berikut fungsi yang dijalankan oleh  BRIN berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2019.

1. BRIN melaksanakan pengarahan dan penyinergian dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan.

2. BRIN melakukan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang standar kualitas lembaga penelitian, sumber daya manusia, sarana dan prasarana riset dan teknologi, penguatan inovasi dan riset serta pengembangan teknologi, penguasaan alih teknologi, penguatan kemampuan audit teknologi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, percepatan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan riset dan teknologi.

3. BRIN mengoordinasi penyelenggaraan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

4. BRIN menyusun rencana induk ilmu pengetahuan dan teknologi.

5. BRIN memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya sebagai hasil Invensi dan Inovasi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. BRIN melakukan penetapan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan keluaran hasil penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan.

7. BRIN melakukan penetapan kualifikasi profesi peneliti, perekayasa, dan sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

8. BRIN memberikan fasilitas pertukaran informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi antar unsur Kelembagaan Pengetahuan dan Teknologi.

9. BRIN melakukan pengelolaan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional.

10. BRIN memberikan pembinaan penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

11. BRIN memberikan perizinan pelaksanaan kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan penerapan serta Invensi dan Inovasi yang berisiko tinggi dan berbahaya dengan memperhatikan standar nasional dan ketentuan yang berlaku secara internasional.

12. BRIN melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sesuai dengan rencana induk pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

13. BRIN melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan, sumber daya, penguatan riset dan pengembangan, serta penguatan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

14. BRIN melakukan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan asing, badan usaha asing, dan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

15. BRIN melakukan pemberian izin tertulis kegiatan penelitian dan pengembangan terapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berisiko tinggi dan berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

16.  BRIN melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN.

17.  BRIN melakukan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BRIN.

18  BRIN melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN.