Sukses

Berikut Faktor Eksternal Penyebab Pelanggaran HAM, Ketahui Definisinya

Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yaitu penyalahgunaan kekuasaan.

Liputan6.com, Jakarta Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Namun jika Anda tidak memiliki pendidikan dan pemahaman yang cukup, maka berbagai pelanggaran sangat mungkin untuk dilakukan. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali tindakan pihak aparat yang tegas saat menegakan keadilan. 

HAM merupakan salah satu hak, yang memungkinkan manusia untuk tidak diganggu ketika menjalani kehidupan bermasyarakat, dan bernegara sebagai warga dari suatu kehidupan bersama. Akan tetapi saat terjadi sebuah pelanggaran HAM di suatu negara, dan kurangnya mekanisme dan budaya penegakan hukum yang kuat maka berbagai risiko bisa diterima. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, kecuali rendahnya kesadaran akan HAM. 

Pelanggaran HAM juga tertuang dalam Undang-Undang, pasal 1 Angka 66 Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. Mencantum bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaiannya hukuman yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Berikut faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (21/12/2022).

 

 

 

2 dari 5 halaman

Definisi Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya. Hak asasi manusia termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak tersebut, tanpa diskriminasi. Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, mulai menetapkan kewajiban Pemerintah untuk bertindak dengan cara tertentu atau menahan diri dari tindakan tertentu, untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar individu atau kelompok.

Hak asasi manusia adalah hak yang kita miliki hanya karena kita ada sebagai manusia, di mana hak itu tidak diberikan oleh negara mana pun. Hak-hak universal ini melekat pada kita semua, terlepas dari kebangsaan, jenis kelamin, asal kebangsaan atau etnis, warna kulit, agama, bahasa, atau status lainnya. Hak asasi manusia adalah standar yang mengakui dan melindungi martabat semua manusia, serta mengatur bagaimana individu manusia hidup dalam masyarakat dan dengan satu sama lain, serta hubungan mereka dengan Negara dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap mereka.

 

3 dari 5 halaman

Prinsip Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah standar yang mengakui dan melindungi martabat semua manusia. Hak asasi manusia mengatur bagaimana individu hidup dalam masyarakat dengan satu sama lain, serta hubungan mereka dengan Negara dan kewajiban yang dimiliki Negara terhadap mereka. Sebelum mengetahui faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, maka Anda harus mengetahui tentang prinsip dasar dari Hak Asasi Manusia. 

1. Universalitas dan tidak dapat dicabut

Hak asasi manusia bersifat universal dan tidak dapat dicabut, sehingga semua orang di mana pun di dunia berhak atas mereka. Tidak ada yang bisa secara sukarela menyerahkannya, dan orang lain juga tidak dapat mengambilnya darinya.

2. Tidak terpisahkan

Hak asasi manusia tidak dapat dipisahkan, baik yang bersifat sipil, politik, ekonomi, sosial maupun budaya, semuanya melekat pada martabat setiap pribadi manusia. 

3. Saling ketergantungan dan saling keterkaitan

Perwujudan suatu hak seringkali tergantung, seluruhnya atau sebagian, pada realisasi hak lainnya. Misalnya, realisasi hak atas kesehatan mungkin bergantung pada realisasi hak atas pendidikan atau hak atas informasi.

4. Kesetaraan dan non-diskriminasi

Semua individu adalah sama sebagai manusia dan berdasarkan martabat yang melekat pada setiap pribadi manusia. Semua manusia berhak atas hak asasinya, tanpa ada diskriminasi dalam bentuk apa pun. Baik secara ras, warna kulit, jenis kelamin, etnis, usia, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kecacatan, kekayaan, kelahiran atau status lain sebagaimana dijelaskan oleh badan-badan perjanjian hak asasi manusia.

5. Partisipasi dan inklusi

Setiap orang dan semua orang berhak atas partisipasi yang aktif, bebas dan berarti dalam, berkontribusi, dan menikmati pembangunan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya, yang melaluinya hak asasi manusia dan kebebasan dasar dapat diwujudkan.

6. Akuntabilitas dan supremasi hukum

Negara dan pengemban tugas lainnya, harus mematuhi norma dan standar hukum yang diabadikan dalam instrumen HAM. Jika mereka gagal melakukannya, pemegang hak yang dirugikan berhak untuk memulai proses untuk ganti rugi yang sesuai di hadapan pengadilan yang kompeten atau juri lainnya, sesuai dengan aturan dan prosedur yang ditentukan oleh hukum.

4 dari 5 halaman

Faktor Eksternal dan Internal Penyebab Pelanggaran HAM

Faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM di Indonesia

- Kesenjangan ekonomi akan sangat berpengaruh terhadap adanya pelanggaran HAM, di mana ketika pelaku merasa kekurangan ekonomi, kemungkinan besar kondisi ekonominya direndahkan. Maka biasanya pelaku pelanggaran HAM akan melakukan tindak pidana seperti pemerasan, pencurian, korupsi dan semacamnya, yang juga bisa menghilangkan nyawa korbannya.

- Tidak ada sosialisasi tentang HAM, karena pendidikan di negara ini belum merata ke semua daerah. Oleh karena itu, sering terjadi pelanggaran HAM, yang disebabkan karena kurangnya pemahaman akibat tidak adanya sosialisasi tentang HAM oleh pemerintah.

- Penyalahgunaan kekuasaan juga termasuk salah satu faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, dan kerap terjadi di dalam dunia pekerjaan atau pemerintahan. Contoh yang sering terjadi adalah korupsi, membiarkan pekerja bekerja lembur tanpa mendapatkan upah, melakukan kekerasan terhadap junior, dan lain sebagainya.

- Lemahnya sistem hukum membuat pelaku pelanggaran HAM, tidak akan pernah jera melakukan tindakan pidana ini, dan korbannya akan semakin banyak.

 

- Menyalahgunakan teknologi adalah faktor eksternal akibat munculnya dunia digital. Hal ini membuat sebagian orang menyalahgunakan teknologi, untuk melakukan pelanggaran HAM seperti melakukan pembobolan data pribadi, menghina orang lain di media sosial, menyebarkan informasi pribadi milik orang lain, dan semacamnya.

Faktor internal penyebab pelanggaran HAM di Indonesia 

- Tidak memiliki kesadaran HAM adalah faktor internal penyebab pelanggaran HAM, karena tidak memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang HAM. Untuk itu, penting sekali mempelajari dan memahami tentang HAM sejak usia dini.

- Kondisi psikologis yang tidak stabil, bisa menyebabkan seseorang melakukan pelanggaran HAM. Sehingga di persidangan sering kali kondisi psikologis seseorang di pertanyakan, agar orang tersebut cakap hukum saat dijatuhi hukuman.

- Kondisi keuangan di mana individu merasa kekurangan secara finansial, bisa menyebabkan pelanggaran HAM dengan sengaja. Seperti kasus pencurian uang dengan membunuh korban.

- Karena banyaknya perbedaan di negara Indonesia ini, maka kita dituntut untuk harus bertoleransi terhadap perbedaan yang ada. Jika tidak memiliki toleransi terhadap perbedaan, hal ini bisa menyebabkan pelanggaran HAM. 

- Tidak memiliki empati merupakan salah satu dasar dari faktor penyebab pelanggaran HAM, yang dapat membuat seseorang menjadi tega menyakiti orang lain dan melakukan perbuatan keji.

 

 

 

5 dari 5 halaman

Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia

Setelah mengetahui faktor eksternal penyebab pelanggaran HAM, maka ada beberapa contoh kasus pelanggaran yang pernah terjadi di Indonesia. 

1. Kasus Pembunuhan Marsinah

Melalui kasus pembunuhan Marsinah, membuktikan bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia bisa saja terjadi. Kejadian ini terjadi pada 3-4 Mei 1993, di mana Marsinah yang merupakan seorang pekerja sekaligus aktivis wanita yang bekerja di PT Catur Putera Surya Porong di PHK tanpa alasan yang pasti. Hal ini memicu Marsinah melakukan aksi mogok kerja, dan diikuti oleh para buruh lainnya dalam menuntut kepastian pada perusahaan. Setelah aksi demo yang dilakukan oleh Marsinah, perempuan kelahiran Jawa Timur ini, ditemukan tewas lima hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk, dalam kondisi mengenaskan. Kasus pelanggaran HAM ini pun belum bisa diselesaikan dan masih menjadi misteri sampai sekarang.

2. Tragedi Trisakti dan Semanggi

Tragedi Trisakti adalah salah satu kasus pelanggaran HAM, yang berawal pada 1998. Di saat ekonomi Indonesia mulai goyah sebagai dampak krisis finansial Asia, maka berbagai harga-harga pun meroket naik. Kondisi ini membuat sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, dan menuntut kestabilan ekonomi di hampir seluruh wilayah Indonesia. Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan di Jakarta ini, merujuk kepada Presiden Soeharto untuk mengundurkan diri.

Berlanjut pada 12 Mei 1998, terjadi demonstrasi yang mengakibatkan empat mahasiswa Universitas Trisakti meninggal. Dengan adanya kerusuhan yang merebak ini, pada 13-15 Mei 1998 terjadi tindakan anarkis berupa penjarahan dan perusakan. Tragedi ini menimbulkan banyak korban jiwa, tepatnya pada tanggal 11-13 November 1998.Terjadi demonstrasi mahasiswa besar-besaran menolak Sidang Istimewa MPR ini menewaskan belasan orang, baik dari masyarakat sipil maupun mahasiswa. Rentetan peristiwa 1998 merupakan satu di antara kasus kekerasan terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Indonesia. Satu tahun berselang, terjadi Tragedi Semanggi II pada 23 September 199, di mana para mahasiswa berdemonstrasi agar menolak Undang Undang Penangggulangan Keadaan Bahaya (UUPKB). Tragedi ini pun mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari kalangan mahasiswa.

3. Peristiwa Tanjung Priok

Peristiwa Tanjung Priok adalah salah satu kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kejadian ini terjadi pada tahun 1984, antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah, karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.