Sukses

Bilateral Adalah Bentuk Kerja Sama Internasional, Kenali Tujuan dan Hubungannya

Bilateral adalah hubungan antara dua negara dengan tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Liputan6.com, Jakarta Hubungan bilateral adalah bentuk kerja sama yang mengacu pada hubungan antara dua wilayah independen. Biasanya hal ini merujuk kepada faktor budaya, ekonomi, dan politik yang saling mempengaruhi. Bilateral adalah hubungan yang bersifat diplomatik di mana terdapat perjanjian yang dibuat oleh 2 subjek hukum internasional, yang masing-masing mempunyai kapasitas hukum untuk membuat perjanjian internasional.

Bilateral adalah salah satu perjanjian kerja sama, yang pada umumnya berbentuk sebuah instrumen di mana akan ditandatangani oleh kedua belah pihak, atau pertukaran dua dokumen, nota/surat diplomatik, yang mengkonfirmasi bahwa keduanya telah menyetujui dan menerima bentuk hubungan yang dilakukan. 

Bilateral adalah kerja sama yang dilakukan negara-negara untuk mencapai tujuan bersama. Melalui hubungan yang dibangun antar negara ini, merujuk kepada aspek ekonomi, pendidikan, teknologi, dan industri. Bilateral tentu memiliki manfaat dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja suatu negara, untuk membuka lapangan kerja, serta memberikan  kesempatan bagi warga negara untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari negara maju. 

Berikut ini tujuan dan bentuk dari kerja sama bilateral yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (23/12/22022).

 

2 dari 5 halaman

Mengenal Diplomasi Bilateral

Diplomasi bilateral adalah bagian penting dari hubungan internasional, yang mencakup hubungan antara negara asal dan masing-masing negara asing, satu per satu. Bilateral adalah inti dari pengelolaan hubungan luar negeri, di mana kerja sama tersebut bisa didasarkan pada persetujuan dan dalam norma-norma hukum internasional. Hal ini berbeda dari diplomasi multilateral, termasuk varian regional, dalam mitra yang terlibat, tetapi tidak dalam teknik intrinsik. Diplomasi bilateral bekerja dengan masing-masing negara asing dalam berbagai topik, untuk memajukan tujuan domestik dan internasional masing-masing. 

Adapun efisiensi keterlibatan diplomasi bilateral suatu negara, sering ditingkatkan dengan keterlibatan dalam kerangka kerja regional dan multilateral, sehingga dapat menyoroti sifat konvergen diplomasi modern. Lembaga non-negara (NSA) dan koalisi kepentingan, yang mendorong dan menerapkan keterlibatan diplomatik, adalah dua aspek tambahan yang berperan dalam perluasan kontak diplomatik ini. Partisipasi dalam kerangka regional dan multilateral, tentu akan mendukung tujuan diplomasi bilateral dengan meningkatkan kapasitas suatu negara untuk menanggapi peluang dan tantangan regional juga global.

Diplomasi bilateral sangat penting bagi negara mana pun, untuk terlibat langsung dengan negara lain, apakah mereka berada di lingkungan terdekat atau di luarnya. Sebagai hasil dari keterlibatan ini, negara memperkuat tujuan (asing) mereka sendiri. Diplomasi bilateral meletakkan dasar untuk membangun koalisi kepentingan, yang terjadi di forum regional dan multilateral.

 

3 dari 5 halaman

Cara Melakukan Diplomasi Bilateral

Bilateral adalah salah satu hubungan yang memiliki tujuan untuk saling menguntungkan, di mana cara kerja diplomasi ini tentang dialog baik formal, informal, off-the-record, santai, dan sering bertele-tele. Beberapa di antaranya tentu mengarah pada negosiasi, yang berpuncak pada kesepakatan yang mungkin diam-diam, atau diformalkan dalam dokumen dengan nama yang berbeda, seperti pertukaran surat, protokol, kesepakatan, dan perjanjian.

Kerja sama bilateral dalam prosesnya, akan terjadi secara terus-menerus, tak henti-hentinya, bahkan sering terjadi perang tembak. Ketika perselisihan atau masalah muncul, negara bekerja dengan berbagai cara untuk menyelesaikan perbedaan tersebut. Dalam situasi masalah timbal balik yang terus berlanjut, hubungan bilateral dapat memasuki fase perlambatan, atau jika masalah terus berlanjut, dapat membatasi interaksi timbal balik seminimal mungkin. 

Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik (VCDR), telah menghimpun hukum secara sistematis terkait dengan praktik-praktik yang telah berkembang dari waktu ke waktu dan menjadi landasan bagi praktik diplomatik. Konvensi ini difokuskan pada diplomasi bilateral, dengan inti dari pasal 3 yaitu: 

- Mewakili Negara pengirim di Negara penerima.

- Melindungi di Negara penerima kepentingan Negara pengirim dan warga negaranya, dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

- Bernegosiasi dengan Pemerintah Negara penerima, dan memastikan dengan segala cara yang sah kondisi dan perkembangan di Negara penerima, dan melaporkannya kepada Pemerintah Negara pengirim.

- Mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara pengirim dan Negara penerima, dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah mereka.

 

4 dari 5 halaman

Tujuan Hubungan Internasional

Setelah memahami seperti apa bilateral, maka Anda juga harus mengetahui tujuan suatu negara menjalin hubungan Internasional. Terdapat beberapa tujuan kerja sama yang dijalin oleh dua negara atau bahkan lebih sebagai berikut: 

- Hubungan Internasional bertujuan untuk saling memacu dalam pertumbuhan ekonomi. 

- Bertujuan untuk menciptakan rasa saling pengertian antarbangsa, dalam hal ini merujuk kepada tindakan suatu negara untuk saling membina dan menegakkan suatu perdamaian.

- Menciptakan sebuah keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat di dunia.

- Menjalin hubungan internasional antarnegara, yang tentu terlibat dalam sebuah kesepakatan kerja sama.

- Dapat menjalin kerja sama di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

- Memenuhi suatu kebutuhan warga masing-masing negara yang terlibat, serta membuka pasar produk dalam negeri ke luar negeri.

- Tujuan hubungan internasional selanjutnya adalah memperlancar sebuah hubungan ekonomi antarnegara.

5 dari 5 halaman

Bentuk Kerja Sama Luar Negeri

Melalui laman website Kementerian Perhubungan terkait dengan kerja sama luar negeri adalah, salah satu bentuk kerja sama yang dilaksanakan Pemerintah Indonesia, dengan Negara-negara sahabat maupun dengan Organisasi Internasional baik Inter-Governmental Organization maupun Non-Governmental Organization. 

Berikut ini 3 bentuk kerja sama yang bisa dilakukan oleh dua negara adalah sebagai berikut: 

Kerja Sama Bilateral

Bilateral adalah hubungan antara dua negara, yang memiliki tujuan saling menguntungkan kedua belah pihak. Saat ini Indonesia telah menjalin kerja sama secara bilateral, dengan 162 negara serta satu teritori khusus yang berupa non-self governing territory. Adapun negara-negara yang menjadi mitra kerja sama Indonesia, terbagi dalam delapan kawasan yaitu  (Afrika, ​Timur Tengah, Asia Timur dan Pasifik, Asia Selatan dan Tengah, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, Eropa Barat, dan Eropa Tengah dan Timur). Hubungan luar negeri Indonesia dengan negara-negara lain juga  telah dimulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. 

Kerja Sama Regional

Selain kerja sama secara bilateral, ada juga bentu regional, di mana kerja sama antara negara-negara di kawasan yang melibatkan lebih dari 2 (dua) Negara. Kerjasama Sub Regional akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di kawasan Regional. Negara-negara yang berada di suatu kawasan tertentu yang biasanya berdekatan, tentu bisa melakukan bentuk kerja sama regional. 

Kerja Sama Multilateral

Kerja sama Multilateral adalah bentuk selanjutnya yang diselenggarakan oleh bangsa-bangsa di dunia, tanpa memandang wilayah untuk kepentingan tertentu. Ada beberapa contoh kerja sama Multilateral yang telah dilakukan oleh Indonesia diantaranya adalah Perserikatan Bangsa-bangsa , Internasional Monetery Fund (IMF), World Trade Organization (WTO), Internasional Labour Organization (ILO), Food and Agricultural Organization (FAO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), Economic and Social Council (ECOSOC), Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Gerakan Nonblok (GNB).