Sukses

Dekonsentrasi Adalah Pelimpahan Wewenang dari Pemerintah Kepada Daerah, Kenali Tujuannya

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke badan-badan lain.

Liputan6.com, Jakarta Dekonsentrasi adalah salah satu sistem pemerintahan yang perlu kamu pahami. Hal ini berkaitan dengan hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Bagaimana mekanisme penyerahan wewenag dari pusat ke daerah ini tentu harus kamu pahami.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke badan-badan lain. Dalam pembahasan tentang dekonsentrasi ini, kamu tentunya juga perlu memahami sistem pemerintahan lainnya, yaitu desentralisasi. Kedua istilah ini tidak dapat dipisahkan.

Penerapan dekonsentrasi dan desentralisasi harus tepat. Di Indonesia, tidak ada urusan pemerintah yang diselenggarakan sepenuhnya secara desentralisasi. Hal ini tergantung pada tujuan urusan seperti apa yang dihadapi negara.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/12/2022) tentang dekonsentrasi.

2 dari 5 halaman

Pengertian Dekonsentrasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah, kepala wilayah, instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat daerah. Dekonsentrasi adalah sebuah keigatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. 

Menurut DJPK Kemenkeu, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Hal ini tercantum di dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1974. Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah, maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya. 

Dekonsentrasi adalah istilah yang sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan desentralisasi. Sistem ini banyak dipakai di Prancis. Di Indonesia, dekonsentrasi adalah sistem yang terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektorat perpajakan, kesehatan, pertanian, dan sebagainya.

Dekonsentrasi adalah penyerahan kerja dari pusat kepada pejabat-pejabat yang berada di wilayahnya. Namun, penyerahan kerja ini tidak diikuti dengan kewenangan untuk mengambil keputusan dalam pelaksanaannya.

3 dari 5 halaman

Tujuan Dekonsentrasi

Pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi adalah:

1. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum;

2. Terpeliharanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi negara;

3. Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan nasional;

4. Terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4 dari 5 halaman

Perbedaan Dekonsentrasi dengan Desentralisasi

Berbeda dengan dekonsentrasi, desentralisasi merupakan penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atas kepada daerah. Menurut Redefining Diversity & Dynamics of Natural Resources Management in Asia, Volume 1, 2017, pengertian desentralisasi adalah penyerahan sebagian kekuasaan dan tanggung jawab manajemen dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, pemimpin daerah, atau lembaga masyarakat.

Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Oleh karena itu, pengertian desentralisasi bisa juga dimaknai sebagai penyerahan sebagian wewenang pimpinan kepada bawahan (atau pusat kepada cabang dan sebagainya).

Jadi, perbedaan dekonsentrasi bisa kamu lihat dari kedudukan kekuasaannya, di mana pada desentralisasi daerah memiliki kewenangan dan kekuasaan dalam pengambilan kebijakan untuk wilayahnya sendiri. Sementara itu, pada dekonsentrasi hanya menciptakan perangkat pusat di berbagai wilayah.

Selain itu, penyerahan wewenang Desentralisasi mencakup penyerahan wewenang pemerintahan di bidang politik dan administrasi. Sementara dekonsentrasi, pelimpahan wewenang pemerintahan hanya di bidang administrasi. Dalam dekonsentrasi, hal yang diberi limpahan wewenang adalah perangkat atau pejabat pusat. Berbeda dengan desentraslisasi, yaitu penerima wewenang politik adalah daerah otonom.

Kewenangan yang diserahkan juga berbeda pada dekonsentrasi dan desentralisasi. Wewenang yang diserahkan dalam dekonsentrasi adalah wewenang pemerintah umum, koordinasi, pengawasan, trantib, pembinaan bangsa, dan bidang pemerintahan khusus dari menteri-menteri teknis. Sementara dalam desentralisasi terbatas pada wewenang pemerintahan, yaitu wewenang yang dimiliki presiden dan wakil presiden. Selain itu, desentrlisasi menerima pembiayaan dari APBD, sedangkan dekonsentrasi menerima pembiayaan dari APBN.

5 dari 5 halaman

Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Indonesia

Di Indonesia, penyelenggaraan Dekonsentrasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2001 yang berisi tentang pembagian wilayah dan wewenang yang harus dijalankan oleh badan-badan dari pemerintahan tersebut. Peraturan tentang wilayah dan wewenang Gubernur ini berbunyi:

Provinsi mempunyai kedudukan sebagai Daerah otonom sekaligus Wilayah administrasi, yaitu Wilayah kerja Gubernur untuk melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan yang dilimpahkan kepadanya. Berkaitan dengan itu maka Kepala daerah Otonom disebut Gubernur yang berfungsi pula selaku Kepala Wilayah Administrasi dan sekaligus sebagai wakil Pemerintah. 

Gubernur selain pelaksana asas desentralisasi juga melaksanakan asas dekonsentrasi. Besaran dan isi dekonsentrasi harus mempunyai sifat dekat dengan kepentingan masyarakat dan bermakna sebagai upaya mempertahankan dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan meningkatkan pemberdayaan, menumbuhkan prakarsa, dan kreativitas masyarakat serta kesadaran nasional. Oleh sebab itu Gubernur memegang peranan yang sangat penting sebagai unsur perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.