Liputan6.com, Jakarta Delegasi adalah istilah yang mungkin sudah tidak asing di telinga kebanyakan orang. Pasalnya, hal ini kerap kali disebutkan di televisi, berita, hingga media sosial. Apalagi bila ada acara atau event besar yang melibatkan banyak negara, seperti G20 yang dilaksanakan pada tahun 2022 ini.Â
Baca Juga
Delegasi adalah istilah yang berhubungan dengan perwakilan suatu kelompok. Dalam hal ini, perwakilan dari suatu kelompok ini mewakili kelompok tersebut pada suatu acara. Kelompok ini lingkupnya bisa dari kelompok kecil, hingga kelompok besar.
Advertisement
Delegasi adalah seseorang yang mengemban tanggung jawab untuk mewakili orang atau kelompok yang melimpahkan wewenang kepadanya. Orang yang menjadi delegasi dipercaya dapat menjalankan tugas tertentu oleh pihak yang menunjuknya (biasanya atasan).
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (27/12/2022) tentang delegasi.
Delegasi adalah
Delegasi adalah istilah yang digunakan dalam berbagai bidang dan memiliki beberapa makna yang perlu kamu pahami. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), delegasi adalah orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara dan sebagainya) dalam suatu perundingan (musyawarah dan sebagainya). Dalam hal ini, delegasi adalah perwakilan atau utusan dengan proses penunjukan secara langsung maupun secara musyawarah untuk mengutusnya menjadi salah satu perwakilan suatu kelompok atau lembaga.Â
Dalam dunia kerja, delegasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang. Delegasi adalah pelimpahan wewenang yang umumnya diberikan oleh atasan kepada seseorang dengan jabatan di bawahnya. Delegasi adalah tindakan yang biasanya dilakukan untuk mempercepat suatu pekerjaan serta agar kegiatan operasional perusahaan berjalan sebagaimana mestinya. Delegasi adalah kegiatan memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada orang lain untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, pihak yang menerima wewenang harus mampu bertanggung jawab kepada orang yang melimpahkan wewenang. Orang yang menjadi delegasi dipercaya untuk menjalankan tugas tertentu atas dasar penunjukkan dari atasan maupun organisasi. Dalam hal ini, tujuan delegasi adalah agar pekerjaan dapat berjalan secaa efektif dan efisien.
Menurut Hukum Perdata, delegasi adalah penyerahan utang oleh yang berutang kepada orang lain yang selanjutnya wajib menunaikan utang tadi kepada yang berutang. Delegasi tak meyebabkan pembaharuan utang, kecuali jika yang berpiutang membebaskan pihak pengutang pertama dari segala ikatan utang.
Sementara itu, dalam hukum tata negara, delegasi adalah pengoperan hak, tugas, atau kewajiban oleh suatu badan pemerintahan kepada badan yang lebih rendah tingkatnya.
Advertisement
Tujuan Delegasi
Delegasi adalah kegiatan yang tentunya memiliki tujuan tertentu. Dalam dunia kerja, kegiatan delegasi adalah tindakan yang diharapkan dapat memperlancar operasional perusahaan atau organisasi. Tujuan delegasi adalah sebagai berikut:
- Delegasi bertujuan agar semua pekerjaan dapat selesai tepat waktu dengan baik, efektif, dan efisien.
- Delegasi adalah tindakan yang bertujuan untuk mempermudah pihak atasan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dari hasil evaluasi pekerjaan.
- Memberikan peran sesuai dengan porsi, tugas, kemampuan, dan jabatan bagi tiap pekerja dalam suatu perusahaan.
- tujuan delegasi juga untuk memotivasi pekerja agar lebih fokus pada kinerja dan target yang ingin diraih.
- Delegasi dapat membantu manajer agar lebih fokus pada hal-hal yang lebih penting sehingga membawa kemajuan bagi perusahaan.
- Delegasi adalah sarana untuk memotivasi pekerja dalam mengembangkan karir, serta belajar dari keberhasilan maupun kegagalan yang dialami.
Unsur-Unsur Delegasi
Ada beberapa unsur delegasi yang perlu kamu pahami. Unsur-unsur delegasi ini tentunya sangat penting dan harus dipenuhi. Unsur-unsur delegasi adalah sebagai berikut:
- Adanya Wewenang
Unsur yang opaling penting dalam melakukan kegiatan delegas adalah adanya wewenang yang dimiliki. Dengan demikian, orang yang menjadi delegasi memiliki hak untuk mengelola sumber daya manusia di sekelilingnya untuk bekerja sesuai arahan demi mencapai tujuan tertentu. Hal ini biasanya sifatnya mengalit dari atas ke bawah, di mana pihak penerima delegasi harus mampu menjelaskan tugas dan memilih orang-orang yang tepat untuk menjalankannya. Jadi, orang yang memberi delegasi harus seseorang dengan integritas tinggi.
- Alokasi Tugas
Delegasi adalah tindakan yang juga memiliki unsur seperti alokasi tugas. Alokasi tugas harus dilakukan oleh atasan sebelum ia melimpahkan tugas kepada anggota tim. Sang atasan harus memastikan bahwa pembagian tugas sudah adil dan seimbang sesuai dengan posisi, kemampuan, dan jobdesc masing-masing.
- Adanya Pelimpahan Wewenang
Selain adanya wewenang, pelimpahan wewenang harus ada dalam delegasi. Setelah melakukan alokasi tugas, kewenangan si pemberi delegasi adalah melimpahkannya kepada calon pengemban tugas. Dengan demikian, kedua pihak mengetahui hubungan dan kewajiban masing-masing.
- Tanggung Jawab
Seseorang yang menjadi delegasi memiliki kewajiban atau tanggung jawab dalam menyelesaikan tugas yang diberikan. Apabila terdapat kendala tertentu, penerima wewenang juga harus dapat menjelaskan penyebabnya kepada si pemberi wewenang.
- Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah wujud pertanggungjawaban seorang delegasi kepada pemberi perintah. Selain itu, penerima delegasi wajib menjabarkan hasil kinerja beserta halangan yang dihadapi sebagai bahan evaluasi mendatang.
Â
Advertisement