Sukses

PT ASABRI (Persero), Pengelola Program Asuransi Sosial bagi TNI, Polri dan ASN

PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Liputan6.com, Jakarta PT ASABRI (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan oleh Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial bagi Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah sebagai pengelola program asuransi sosial, memberikan sejumlah jaminan kepada Prajurit TNI, anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil(PNS) di lingkungan Kemhan dan Polri. 

PT ASABRI (Persero) memiliki sejumlah program yang dikelola, mulai dari Program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Pensiun. Terbentuknya perusahaan ini, untuk mempermudah pengelolaan asuransi bagi peserta militer, berdasarkan gagasan dari pihak Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dalam hal ini Angkatan Darat dan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan,dan Pengawasan serta Badan Pimpinan Umum PN Taspen.

Dalam rangka menindak lanjuti perkembangan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, maka diundangkan Peraturan Pemerintah no 102 tahun 2015, yang mengamanatkan PT ASABRI (Persero) sebagai pengelola program dengan 18 (delapan belas) manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 (sembilan) manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 (dua) manfaat yang merupakan tugas tambahan, dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Berikut ini profil PT ASABRI (Persero) yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (28/12/2022).

2 dari 4 halaman

Sejarah PT Asabri (Persero)

Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum ASABRI) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi ASABRI. Dalam upaya meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991, bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Perubahan bentuk badan usaha dari Perum menjadi Persero telah disertai perubahan pada Anggaran Dasar melalui Akta Notaris Muhani Salim, S.H., Nomor 201 tanggal 30 Desember 1992, tentang Pendirian dan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero). PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Akta Nomor 9 Tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Notaris Nelfi Mutiara Simanjuntak, S.H., pengganti dari Notaris Imas Fatimah, S.H.

Pada tahun 2020, terdapat Perubahan Peraturan Perundang-undangan yang berpengaruh terhadap kinerja dan operasional ASABRI, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020, maka dalam rangka pelayanan prima kepada para Peserta, ASABRI memiliki kewajiban untuk memberikan kenaikan nilai manfaat program sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020. 

PT ASABRI(Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham atau RUPS. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. PT ASABRI(Persero) bersifat sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa PT ASABRI(Persero) adalah perusahaan asuransi jiwa yang yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan proteksi (perlindungan) finansial untuk kepentingan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. 

3 dari 4 halaman

Jaringan Kantor Layanan PT Asabri (Persero)

Kantor Cabang Utama PT Asabri (Persero) terletak di Jl. Mayjen Sutoyo, No. 11

- Telp. (021) 8094140

- Call Center: 1500043

Berikut ini sejumlah kantor cabang yang dimiliki oleh Perseroan ini adalah sebagai berikut: 

1. Denpasar 

Jl. Hang Tuah No.8 Kel. Renon

Telp. (0361) 238167

2. Kupang

Jl. Jend. Soeharto No.110, Kel. Oepura

Telp. (0380) 8555133

3. Mataram

Jl. Panji Tilar Negara No.97 B, Kel. Kekalik Jaya

Telp. (0370) 636400

4. Ambon

Jl. dr. Kayadoe SK No. 20 Kel. Kudamati

Telp. (0911) 311353

5. Jayapura

Jl. Raya Sentani Waena, Jayapura

Telp. (0967) 571209

6. Sorong

Jl. Basuki Rahmat KM. 10,5 Kel. Klawuyuk

Telp. (0951) 325886

7. Ternate

Jl. Raya Kayu Merah Ruko No. 1 (Depan Water Boom)

Telp. (0921) 3127853

4 dari 4 halaman

Program PT Asabri

1. Program Tabungan Hari Tua (THT)

Program Tabungan Hari Tua (THT) adalah tabungan yang bersumber dariiuran peserta dan iuran Pemerintah beserta pengembangannya, yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerimauang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risikokecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

3. Program Jaminan Kematian (JKM)

Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan, atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

4. Program Pensiun 

Program ini memberikan Jaminan Pensiun (JP), kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepesertaan Asabri

- Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991, dan terakhir diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015, Peserta ASABRI adalah setiap Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Aparatur Sipil Negeri (ASN).

- Kepesertaan ASABRI bersifat Wajib yang dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pengangkatan pertama menjadi Prajurit TNI, Anggota Polri dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri, sampai dengan yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal dunia.

Â