Liputan6.com, Jakarta Khiyar adalah transaksi jual beli dalam Islam. Khiyar itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah khiyar majlis. Kiyar majlis adalah hak memilih dari penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih di tempat (majelis) dan belum berpisah.
Khiyar majlis adalah perjanjian yang memiliki dasar hukum dalam melakukannya. Perjanjian ini harus dilakukan oleh kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi atau membatalkannya selama masih di tempat (upacara) transaksi.
Supaya lebih memahami apa yang dimaksud dengan khiyar majlis dan hukumnya, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian khiyar majlis dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/12/2022).
Advertisement
Mengenal Khiyar
Dalam Islam, sistem transaksi atau jual beli dikenal dengan istilah khiyar. Arti dari kata khiyar adalah pemilihan. Sedangkan di dalam jual beli, pemilihan merupakan hal yang sangat wajar dilakukan oleh pembeli terhadap penjual.
Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. Khiyar hukumnya mubah bagi penjual dan pembeli dengan cara membuat kesepakatan dalam akad jual beli.
Khiyar sangat bermanfaat bagi penjual dan pembeli, sehingga dapat memikirkan sejauh mana kebaikan dan keburukannya agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari. Biasanya penyesalan terjadi dalam akibat kurang berhati-hati, tergesa-gesa, dan kurang teliti dalam melakukan transaksi jual beli.
Advertisement
Dasar Hukum Khiyar
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa hukum khiyar adalah boleh, sejauh memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Akan tetapi khiyar yang tujuannya hanya untuk menipu hukumnya haram dan dilarang, seperti sabda Rasulullah SAW:
“Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam.” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah)
Jenis-Jenis Khiyar
1. Khiyar Majlis
Khiyar majlis adalah jenis pemilihan yang dilakukan dalam satu majelis akad jual beli. Di antara kedua belah pihak punya hak untuk memilih. Selain itu, juga bisa meneruskan jual beli yang sudah disepakati sebelumnya atau di akadkan dalam majelis tersebut. Hal ini sebagaimana yang sudah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW,
”Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).
Dalam riwayat lain, Rasulullah juga bersabda:
“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah, kecuali jika ada perpanjangan khiyar. Dan tidak halal baginya untuk meninggalkan lawan akadnya, karena khawatir akad dibatalkan.” (HR Nasai dan Abu Daud)
Dengan begitu, hukum dari khiyar majlis adalah wajib. Perlu diingat, bahwa melakukan khiyar majlis memiliki batasannya, yakni selama penjual dan pembeli masih bertatap muka. Karena ketika sudah berpisah, mereka tidak dapat melakukannya lagi. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadis,
“Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika membeli sesuatu yang beliau sukai, maka (selesai akad) beliau segera tinggalkan penjualnya.” (HR Bukhari)
Dalam riwayat lain, Nafi' mengatakan: “Ibnu Umar ketika melakukan transaksi dengan seseorang, dan beliau ingin agar tidak dibatalkan (mengikat) maka beliau berpindah sedikit, lalu kembali lagi ke penjual.” (HR Muslim 3935)
Dampak dari khiyar majlis adalah pembelian dinilai sah dan mengikat secara hukum semenjak disepakatinya akad atau transaksi jual beli hingga mereka berpisah, selama kedua belah pihak saling sepakat untuk segera menyelesaikan transaksi jual beli.
Advertisement
Jenis-Jenis Khiyar
2. Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih berdasarkan persyaratan. Ketika terjadinya akad jual beli, maka pembeli maupun penjual bisa memilih atau meneruskan bahkan membatalkan proses transaksi jual beli, akan tetapi dengan batasan waktu yang ditentukan. Apabila waktu yang ditentukan sudah tiba, maka proses transaksi jual beli tersebut wajib dipastikan apakah akan berlanjut atau tidak. Adapun ketentuan khiyar syarat sebagai berikut:
a. Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
b. Apabila masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa.
c. Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
d. Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat.
3. Khiyar Aibi
Khiyar aibi adalah hak pilih karena adanya cacat pada barang. Hak tersebut untuk memilih, dapat membatalkan atau menerusan akad jual beli apabila ada sebuah kecacatan (aib) pada objek atau barang yang sedang diperjual belikan. Ini terjadi ketika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan di saat akad sudah berlangsung.