Sukses

KPK Adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketahui Tugas dan Wewenangnya

KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Liputan6.com, Jakarta - KPK adalah lembaga negara yang tugas utamanya melakukan pemberantasan korupsi secara independen. KPK singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK memiliki visi bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.

Dalam buku berjudul KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi oleh Monang Siahaan (2015) oleh Siahaan, Monang, KPK bekerja secara kolektif, independen, dan bebas dari pengaruh intervensi apapun dalam melanjalankan tugas maupun wewenangnya.

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk sejak tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan tetapi, UU tahun 2022 ini direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tersebut.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang KPK, visi dan misi KPK, serta tugas dan wewenang KPK, Senin (2/1/2023).

2 dari 3 halaman

KPK adalah Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menjadi lembaga yang bebas dari intervensi pihak manapun. KPK adalah lembaga negara yang tugas utamanya melakukan pemberantasan korupsi dengan profesional.

Melansir dari situs website resminya, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. 

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk sejak tahun 2022 dengan amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab I Pasal 1, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir dari situs website resminya, KPK benar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Akan tetapi, UU tahun 2022 ini kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tersebut.

KPK diberikan amanat konstitusi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara jujur dan profesional. Ada lima asas yang dipegang KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas. 

Dalam buku berjudul KPK dan POLRI Bersatulah Memberantas Korupsi oleh Monang Siahaan (2015) oleh Siahaan, Monang, KPK bekerja secara kolektif, independen, dan bebas dari pengaruh intervensi apapun dalam melanjalankan tugas maupun wewenangnya.

Apa visi dan misi KPK sebenarnya? Melansir dari situs website resminya, visi KPK adalah bersama masyarakat menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju. Sementara itu, misi KPK ada empat yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Misi KPK adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi.

2. meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.

3. pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.

4. meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. 

3 dari 3 halaman

Tugas dan Wewenang KPK Sebenarnya

KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya memberantas tindak korupsi, dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakilnya yang secara khusus dipilih oleh DPR. Ketua KPK adalah penanggungjawab tertinggi dalam memimpin pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Ketua KPK bekerja selama empat tahun secara kolektif dan dapat dipilih lagi hanya untuk sekali masa jabatan. Ini tugas dan tanggung jawab KPK yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002:

Tugas KPK

Tugas KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 6. Ini tugas KPK tersebut:

1. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

2. melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Wewenang KPK

Wewenang KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 7. Ini wewenang KPK tersebut:

1. melakukan koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.

2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.

3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.

4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, setelah ada revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002, tugas dan wewenang KPK menjadi sebagai berikut:

Tugas dan Wewenang KPK Terbaru

1. Tugas dan wewenang KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

2. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

3. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

4. melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

5. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

6. melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Â