Sukses

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 5 Juta Ke Atas, Pahami Ketentuannya

Cara menghitung pajak penghasilan Rp 5 Juta ke atas perlu kamu pahami.

Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung pajak penghasilan Rp 5 Juta ke atas perlu kamu pahami. Seperti yang telah diketahui, aturan mengenali lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Kemudian aturan ini ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan. Aturan ini berlaku menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sebelumnya sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi ini disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah. Perubahan yang menjadi sorotan adalah tarif pajak untuk pengahasilan Rp 5 Juta per bulan.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (3/1/2023) tentang cara menghitung pajak penghasilan Rp 5 Juta ke atas.

2 dari 5 halaman

Aturan Baru Pajak Penghasilan (PPh)

Pada UU PPh lama, lapisan tarif I rentang penghasilan 0 - Rp 50 juta tarif 5 persen. Sementara itu, di aturan yang terbaru yaitu Rp 0 - Rp 60 juta tarifnya 5 persen. Lalu, lapisan tarif II rentang penghasilan Rp 50 juta - Rp 250 juta tarifnya 15 persen, terbaru menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta tarifnya 15 persen.

Selanjutnya, lapisan tarif III Rp 250 juta - Rp 500 juta tarifnya sama antara aturan baru dan lama sebesar 25 persen. Lalu, lapisan tarif IV Rp 500 juta sebesar 30 persen, terbaru rentangnya dari Rp 500 juta - Rp 5 miliar dikenakan tarif PPh 30 persen, dan untuk lapisan tarif V yang terbaru dikenakan tarif 35 persen untuk penghasilan lebih dari Rp 5 miliar.

Dalam aturan ini, terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan Rp 50 juta setahun dikenai tarif 5 persen, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 60 juta setahun.

3 dari 5 halaman

Perubahan Aturan Pajak Penghasilan

Melansir Twitter DitjenPajakRI, pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pada Undang-Indang HPP bracket penghasilan kena pajak tersebut diubah agar lebih adil.

Pada UU HPP lapisan tarif penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi 60 juta dari sebelumnya 50 juta per tahun. Penambahan bracket ini justru memberikan keringanan bagi Wajib Pajak.

Dalam UU HPP besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 Juta per tahun. Tambahan sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang.

Perubahan peraturan dari Undang-Undang PPh ke Undang-Undang HPP ini tidak menambah beban pajak sama sekali bagi orang pribadi dengan gaji sampai dengan Rp 5 juta per bulan. Masyarakat berpenghasilan sampai dengan 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4 dari 5 halaman

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 5 Juta

Cara menghitung pajak penghasilan Rp 5 juta ke atas tentunya perlu kamu pahami. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, orang-orang dengan gaji di atas 5 juta ke atas dalam sebulan dikenakan pajak sebesar 5%.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 5 Juta

Cara menghitung Pajak Penghasilan Rp 5 Juta yaitu sebagai berikut:

Penghasilan per bulan = Rp 5 Juta

Penghasilan per tahun = Rp 5 Juta x 12 bulan = Rp 60 Juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54 Juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp 60 Juta – Rp 54 Juta = Rp 6 Juta

Total Pajak Terutang = 5% x Rp 6 Juta = Rp 300 Ribu

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta terkena pajak sebesar Rp 300 Ribu.

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 4,5 Juta

Cara menghitung Pajak Penghasilan Rp 4,5 Juta yaitu sebagai berikut:

Penghasilan per bulan = Rp 4,5 Juta

Penghasilan per tahun = Rp 4,5 Juta x 12 bulan = Rp 54 Juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54 Juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp 54 Juta – Rp 54 Juta = 0

Total Pajak Terutang = 0

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta tidak terkena pajak (dengan asumsi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan)

5 dari 5 halaman

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 9 Juta dan Rp 10 Juta

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 9 Juta

Cara menghitung Pajak Penghasilan Rp 9 Juta yaitu sebagai berikut:

Cara menghitung Pajak Penghasilan Rp 9 Juta yaitu sebagai berikut:

Penghasilan per bulan = Rp 9 Juta

Penghasilan per tahun = Rp 9 Juta x 12 bulan = Rp 108 Juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54 Juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp 108 Juta – Rp 54 Juta = Rp 54 Juta

Total Pajak Terutang = 5% x Rp 54 Juta = Rp 2,7 Juta

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp 9 juta terkena pajak sebesar Rp 2,7 juta (dengan asumsi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan)

 

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Rp 10 Juta

Cara menghitung Pajak Penghasilan Rp 10 Juta yaitu sebagai berikut:

Penghasilan per bulan = Rp 10 Juta

Penghasilan per tahun = Rp 10 Juta x 12 bulan = Rp 120 Juta

Penghasilan Tidak Kena Pajak = Rp 54 Juta

Penghasilan Kena Pajak = Rp 120 Juta – Rp 54 Juta = Rp 66 Juta

Total Pajak Terutang (Lapisan I) = 5% x Rp 60 Juta = Rp 3 Juta

Total Pajak Terutang (Lapisan II) = 15% x Rp 6 Juta = Rp 900 Ribu

Total Pajak Terutang = Rp 3 Juta + Rp 900 Ribu = Rp 3,9 Juta

Jadi, pekerja dengan penghasilan Rp 10 juta terkena pajak sebesar Rp 3,9 juta (dengan asumsi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan)