Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 30 Desember 2022. PPKM dicabut karena beberapa bulan terakhir, kondisi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali.
Sejalan dengan hal itu, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Di mana aturan pakai masker terbaru setelah PPKM dicabut, harus tetap dilanjutkan khususnya di keramaian dan ruang tertutup.
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadiki dalam konferensi pers kepada media di Kantor Presiden Jakarta pada Senin, 2 Januari 2023, menerangkan bahwa ini masa peralihan dari pandemi menuju endemi di mana pemerintah mengurangi intervensi kepada masyarakat.
Advertisement
"Karena memang ya itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari Pemerintah dikurangi tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri, di mana dia perlu (pakai masker atau tidak)," jelas Menkes Budi.
Pemerintah meminta masyarakat untuk mulai menilai kebutuhan diri sendiri, seperti kapan seharusnya memakai masker. Jika masyarakat merasa dirinya sehat, maka tidak perlu pakai masker di ruang terbuka.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang aturan pakai masker terbaru setelah PPKM dicabut, Rabu (4/1/2023).
Aturan Pakai Masker Terbaru Setelah PPKM Dicabut
PPKM resmi dicabut oleh pemerintah yang menjadi penanda peralihan pandemi COVID-19 menuju endemi COVID-19. Di mana pemerintah mulai mengurangi intervensi kepada masyarakat tentang aturan-aturan berkegiatan, seperti aturan pakai masker salah satunya.
Seperti apa aturan pakai masker terbaru setelah PPKM dicabut?
Pusat Pengendali dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) menjelaskan endemi adalah keadaan di mana kemunculan suatu penyakit yang konstan atau penyakit tersebut biasa ada pada suatu populasi dalam suatu area geografis tertentu. Contoh penyakitnya adalah Demam Berdarah Dengue (DBD).
Menkes Budi menerangkan masa peralihan dari pandemi menuju endemi seperti mengurangi intervensi, membuat aturan pakai masker terbaru tidak lagi dikenakan sanksi. Masyarakat diminta untuk mulai menilai kebutuhan diri sendiri, seperti kapan seharusnya memakai masker.
Menurutnya, bagi masyarakat yang merasa dirinya sehat, maka tidak perlu pakai masker di ruang terbuka.
"Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka (ruang terbuka) kayak gini, enggak perlu ya enggak usah (pakai masker)," ungkapnya.
Sejalan dengan hal itu, tepat saat PPKM resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ditegaskan pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus dilanjutkan. Aturan pakai masker ini berlaku baik saat berada di keramaian atau ruang tertutup.
"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus dilanjutkan," tegas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Aturan pakai masker terbaru setelah PPKM dicabut pun sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Aturan pakai masker berada di diktum ketiga yang berbunyi:
"Mendorong masyarakat menggunakan masker dengan untuk tetap benar, terutama pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat, di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik), bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin), serta masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi."
1. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker pada keadaan kerumunan dan di keramaian aktivitas masyarakat.
2. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker saat berada di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik).
3. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker terutama bagi mereka yang bergejala penyakit pernapasan (seperti batuk, pilek/dan bersin).
4. Masyarakat diminta tetap menggunakan masker bagi mereka yang kontak erat dan terkonfirmasi COVID-19.
Advertisement
Fungsi Pedulilindungi Terbaru Setelah PPKM Dicabut
Usai PPKM dicabut, tidak hanya aturan pakai masker terbaru yang dipertanyakan, tetapi fungsi aplikasi PeduliLindungi pun demikian. Apa fungsi PeduliLindungi terbaru setelah PPKM dicabut?
Fungsi PeduliLindungi terbaru setelah PPKM dicabut adalah berintegrasi menjadi SATUSEHAT, di mana ini memungkinkan data kesehatan bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengetahui populasi kesehatan di suatu wilayah. Sehingga bisa diketahui per level desa, kecamatan, kabupaten.
"PeduliLindungi akan ditransformasikan ke SATUSEHAT," jelas Menkes Budi dalam kesempatan yang sama.
SATUSEHAT memiliki sebutan platform Indonesia Health Services (IHS) yang sebenarnya sudah diluncurkan oleh Kemenkes RI sejak 26 Juli 2022. Platform yang akan menjadi fungsi PeduliLindungi terbaru ini merupakan perwujudan dari pilar ke enam transformasi sistem kesehatan yaitu pilar transformasi teknologi kesehatan yang diinisiasi oleh Menkes Budi.
Saat mengembangkan platform SATU SEHAT, dalam keterangan tertulisnya Kemenkes RI mengadopsi model infrastruktur Platform-as-a-service (PAAS). Ini menghubungkan seluruh ekosistem pelaku industri kesehatan untuk menciptakan satu data kesehatan nasional yang dapat diandalkan.
1. Memungkinkan Pertukaran Data Kesehatan Nasional Lebih Efektif dan Efisien
Fungsi PeduliLindungi terbaru ini memungkinkan pertukaran data kesehatan nasional akan lebih efisien dan efektif. Seperti, masyarakat tidak perlu lagi membawa berkas rekam medis fisik jika harus berpindah rumah sakit. Semua resume rekam medis pasien telah terekam secara digital di platform SATUSEHAT yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan bisa diakses melalui ponsel, di mana pun dan kapan pun.
“Melalui integrasi ini kita akan mengintegrasikan data kesehatan pasien dari seluruh fasilitas kesehatan (RS, Klinik, Lab, Apotik) ke dalam PeduliLindungi. Sehingga pasien rujukan ke RS tidak perlu repot mengirim dokumen medis yang berisi hasil lab/diagnosa atau mengulang pemeriksaan lab, karena semua data seperti USG, rekam jantung, CT Scan, termasuk obat yang telah diberikan sudah masuk ke PeduliLindungi.” jelas Menkes.
2. Memungkinkan Data Kesehatan Dimiliki Secara Individu, Bukan Milik Fasilitas Kesehatan
Data kesehatan secara individu bisa dimiliki. Fungsi PeduliLindungi terbaru setelah PPKM dicabut ini diungkap oleh Menkes Budi bisa untuk melihat riwayat pembelian obat di apotek. Ini nantinya akan memudahkan setiap individu mendapat penanganan dokter di masa mendatang, seperti sebagai rujukan kontrol. Bahkan, fungsi PeduliLindungi terbaru, memungkinkan aktivitas seperti kegiatan olahraga dengan Apple Watch atau Samsung Watch terkoneksi di sana.
"Check up ada (sakit) ususnya karena suka sakit perut, suka beli obat sakit perut, jadi dokternya akan jauh lebih cepat tahu. Ini juga nanti bisa digunakan pemda oleh dinas kesehatan untuk memahami population health juga, sehingga intervensi lebih pas," jelas Menkes Budi.
Saat ini, pemerintah sudah meminta semua fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, rumah sakit serta apotek hingga laboratorium terintegrasi ke SATUSEHAT. Diharapkan di akhir 2023 sudah terintegrasi dan pada tahun 2024 sudah bisa digunakan.
"Sehingga pada 2024 bisa digunakan," kata Budi.
Meski ada fungsi PeduliLindungi terbaru setelah PPKM dicabut, dalam InMendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi ditegaskan implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri tetap dilakukan.