Sukses

Mahram adalah Wanita yang Haram Dinikahi, Ini Jenis-jenisnya

Mahram adalah istilah yang mengacu pada wanita-wanita yang haram untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) maupun sepersusuan.

Liputan6.com, Jakarta Mahram adalah istilah yang mengacu pada wanita-wanita yang haram untuk dinikahi baik karena nasab (keturunan) maupun sepersusuan. Adapun yang orang-orang yang termasuk dalam kategori mahram adalah ibu, anak, saudara dari bapak, saudara dari ibu, dan sebagainya.

Dikutip dari laman resmi Universitas Islam An Nur Lampung, mahram merupakan kata yang berasal dari kata haram, yang artinya sesuatu yang dilarang dan tidak boleh dilakukan.

Di dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith disebutkan bahwa al-mahram itu adalah dzulhurmah, yaitu wanita yang haram dinikahi. Dengan kata lain, mahram adalah para wanita yang diharamkan untuk dinikahi, baik karena faktor kerabat, penyusuan ataupun berbesanan.

Mengetahui siapa yang mahram atau bukan bagi kita sangat penting, terlebih hal ini juga telah diatur dalam Al-Qur'an. Untuk lebih memahami apa itu mahram, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (4/1/2023).

2 dari 5 halaman

Dalil tentang Mahram

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, mahram adalah wanita-wanita yang haram dinikahi. Adapun wanita yang haram dinikahi ini telah diatur dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 22-24, yang artinya sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24).

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Mahram

Mahram adalah wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi ini ada yang sifatnya sementara, dan ada yang sifatnya selamanya.

Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamanya disebut sebagai mahram muabbad. Sedangkan wanita yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Mahram Muabbad

Berdasarkan sebabnya, mahram muabbad dapat dibedakan menjadi tiga, yakni karena nasab, karena ikatan perkawinan, dan karena persusuan.

Mahram Muabbad karena Nasab

Ada sebab-sebab yang membuat seorang menjadi seorang mahram, salah satunya adalah nasab. Adapun wanita yang termasuk dalam golongan mahram berdasarkan nasab, antara lain sebagai berikut:

1. Ibu. Ibu merupakan sosok wanita yang hukumnya haram untuk dinikahi. Yang dimaksud ibu dalam hal ini antara lain adalah ibu kandung, dan nenek ke atas.

2. Anak Perempuan. Yang termasuk di sini adalah anak perempuannya, cucu perempuannya dan terus ke bawah.

3. Saudara Perempuan

4. Bibi dari jalur ayah. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ayahnya ke atas. Termasuk di dalamnya adalah bibi dari ayahnya atau bibi dari ibunya.

5. Bibi dari jalur ibu. Yang dimaksud di sini adalah saudara perempuan dari ibu ke atas. Termasuk di dalamnya adalah saudara perempuan dari ibu ayahnya.

6. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan saudara perempuan (keponakan). Yang dimaksud di sini adalah anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuannya, dan ini terus ke bawah.

Mahram Muabbad karena Perkawinan

Seseorang yang tadinya bukan merupakan mahram bisa menjadi mahram, yakni karena perkawinan. Adapun wanita yang menjadi mahram karena ikatan perkawinan adalah sebagai berikut:

1. Istri dari ayah, termasuk ibu tiri.

2. Ibu dari istri (ibu mertua). Ibu mertua ini menjadi mahram selamanya (muabbad) dengan hanya sekedar akad nikah dengan anaknya (meski anaknya tidak disetubuhi), menurut mayoritas ulama. Yang termasuk di dalamnya adalah ibu dari ibu mertua dan ibu dari ayah mertua.

3. Anak perempuan dari istri (robibah). Ia bisa jadi mahram dengan syarat si laki-laki telah menyetubuhi ibunya. Jika hanya sekedar akad dengan ibunya namun belum sempat disetubuhi, maka boleh menikahi anak perempuannya tadi. Yang termasuk mahram juga adalah anak perempuan dari anak perempuan dari istri dan anak perempuan dari anak laki-laki dari istri.

4. Istri dari anak laki-laki (menantu). Yang termasuk mahram juga adalah istri dari anak persusuan.

4 dari 5 halaman

Mahram Muabbad karena Persusuan

Tidak setiap persusuan bisa menyebabkan seseorang menjadi mahram. Para ulama sepakat bahwa bila seorang bayi menyusu pada wanita yang sama sebanyak 5 kali, meski tidak berturut-turut, maka penyusuan itu telah menimbulkan akibat kemahraman.

Kalau baru sekali atau dua kali penyusuan saja, tentu belum mengakibatkan kemahraman. Ketentuan ini didasari oleh hadits yang diriwayatkan ibunda mukminin Aisyah radhiyallahu anha:

Dahulu ada ayat yang diturunkan dengan lafadz: Sepuluh kali penyusuan telah mengharamkan. Kemudian ayat itu dihapus dan diganti dengan 5 kali penyusuan. Dan Rasulullah SAW wafat dalam keadaan para wanita menyusui seperti itu. (HR. Muslim)

Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:

1. Wanita yang menyusui dan ibunya.

2. Anak perempuan dari wanita yang menyusui (saudara persusuan).

3. Saudara perempuan dari wanita yang menyusui (bibi persusuan).

4. Anak perempuan dari anak perempuan dari wanita yang menysusui (anak dari saudara sepersusuan).

5. Ibu dari suami dari wanita yang menyusui.

6. Saudara perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

7. Anak perempuan dari anak laki-laki dari wanita yang menyusui (anak dari saudara sepersusuan).

8. Anak perempuan dari suami dari wanita yang menyusui.

9. Istri lain dari suami dari wanita yang menyusui.

 

5 dari 5 halaman

Mahram Muaqqat

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, mahram adalah wanita yang haram dinikahi. Sementara Mahram Muabbad adalah wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, ada pula mahram muaqqat. Mahram muaqqat adalah wanita yang tidak boleh dinikahi hanya pada kondisi tertentu saja, dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.

Adapun yang termasuk mahram muaqqat antara lain adalah sebagai berikut:

1. Saudara perempuan dari istri (ipar). Berdasarkan kesepakatan para ulama, tidak boleh bagi seorang pria untuk menikahi saudara perempuan dari istrinya dalam satu waktu. Namun jika istrinya meninggal dunia atau ditalak oleh si suami, maka setelah itu ia boleh menikahi saudara perempuan dari istrinya tadi.

2. Bibi dari istri (dari jalur ayah atau ibu). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya:

“Tidak boleh seorang wanita dimadu dengan bibi (dari ayah atau ibu) -nya.” (HR. Muslim no. 1408)

Akan tetapi, jika istri telah dicerai atau meninggal dunia, maka laki-laki tersebut boleh menikahi bibinya.

3. Istri yang telah bersuami dan istri orang kafir jika ia masuk Islam.

4. Wanita yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain.

5. Wanita musyrik sampai ia masuk Islam.

6. Wanita pezina sampai ia bertaubat dan telah membuktikan tidak dalam keadaan hamil.

7. Wanita yang sedang ihram sampai ia tahallul.

8. Tidak boleh menikahi wanita kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat.