Liputan6.com, Jakarta Syariah adalah istilah yang tentunya sudah tidak asing lagi di telinga setiap orang di Indonesia. Pasalnya, kata ini telah digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Istilah syariah berkaitan dengan ketentuan dalam agama Islam.
Istilah syariah juga semakin banyak digunakan semenjak pertumbuhan pesat dari ilmu ekonomi syariah. Tidak hanya digunakan di bidang ekonomi, penggunaannya meluas ke dalam kehidupan sehari-hari, menjadi kata-kata yang digunakan saat berbincang-bincang.
Baca Juga
Syariah adalah aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan manusia lainnya, dan dengan alam. Peraturan hidup manusia ini tentunya berdasarkan kepada sumber yang paling sahihi dalam agama Islam yaitu Al-Qur’an dan hadis.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (12/1/2023) tentang syariah.
Syariah adalah
Syariah adalah kata yang berasal dari bahasa Arab, as-syariah yang mempunyai konotasi masyra’ah al-ma’ (sumber air minum). Dalam bahasa Arab, syara’a berarti nahaja (menempuh), aw’dhaha (menjelaskan) dan bayyana al-masalik (menunjukkan jalan). Secara harfiah, syariah adalah jalan yang ditempuh atau garis yang mestinya dilalui.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), syariat atau syariah adalah hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia, dan alam sekitar berdasarkan Al-Qur’an dan hadis.
Melansir situs UIN Jakarta, arti secara etimologis syariah adalah jalan, aturan, hukum. Hal ini berkaitan dengan jalan yang baik, aturan yang menentramkan, dan hukum yang melindungi. Secara terminologis, syariah adalah jalan, aturan, dan hukum yang diciptakan Allah SWT yang harus ditegakkan oleh manusia. Hal ini disebabkan karena syariah adalah hukum umum agama Islam, jadi segala firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an dan sabda nabi Muhammad SAW dalam hadis wajib dijalani oleh setiap muslim.
Jadi, syariah adalah hukum Islam yang tidak hanya mengatur ibadah manusia kepada Allah SWT, namun juga mengatur hubungan manusia dengan sesamamanusia, seperti soal perdata, pidana, hingga politik. Syariah adalah aturan yang mengatur segala macam hal tersebut. Tujuan ditegakkannya syariah adalah untuk kebaikan, yang tidak hanya bagi umat Islam, tapi juga bagi seluruh umat manusia.
Sumber dari syariah adalah Al-Qur’an dan hadis. Syariah adalah istilah yang pengertiannya sangat luas, di dalamnya mengandung seluruh aspek kehidupan mulai dari aspek ibadah, aspek keluarga, aspek bisnis, hingga aspek hukum dan peradilan. Jadi, dapat disimpulkan arti syariah adalah ajaran islam itu sendiri.
Advertisement
Ekonomi Syariah
Melansir bi.go.id, ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu sosial yang bertujuan membantu manusia dalam mengelola sumber daya dalam rangka menggapai tujuan syariat (maqasid syariah), yaitu terwujudnya kesejahteraan umat manusia secara material dan immaterial dunia dan akhirat (al falah).
Islam memiliki pandangan bahwa harta atau kekayaan bukanlah indikator kesuksesan seseorang. Kepemilikan harta adalah bentuk ujian dari Allah SWT untuk membuktikan apakah manusia mampu menjaga amanah atau tidak. Namun demikian, dengan harta manusia bisa meningkatkan kesuksesan dan kemuliaannya di hadapan Allah SWT, yaitu ketika menggunakan atau membelanjakan harta yang dimilikinya sesuai ketentuan Allah SWT.
Untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat, maka kehidupan manusia di dunia ini harus dilindungi. Syariah Islam diturunkan bertujuan untuk menjaga lima kemaslahatan pokok dan inilah yang menjadi tujuan syariah (maqasid syariah). Tujuan syariah adalah perlindungan terhadap agama, jiwa, intelektualitas, keturunan, dan harta kekayaan.
Wujud konkrit yang diharapkan dari ekonomi syariah adalah lahirnya sistem perekonomian yang adil tumbuh sepadan, bermoral dan berperadaban Islam. Perekonomian Islam bukan mengejar pertumbuhan semata atau pemerataan semata, namun mengutamakan adanya proporsionalitas sehingga tercapai kesinambungan pertumbuhan ekonomi yang dibangun atas kegiatan ekonomi yang bermoral dan berperadaban Islami.
Nilai-Nilai dan Prinsip Ekonomi Syariah
Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Nilai dasar Ekonomi syariah diturunkan dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan perilaku manusia adalah karena kemurahan Allah SWT, segala aktivitas manusia di dunia ini termasuk ekonomi hanya dalam rangka untuk mengikuti petunjuk Allah SWT.
Nilai tauhid ini diterjemahkan menjadi 4 nilai dasar yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Nilai-nilai dasar dari ekonomi syariah adalah nilai kepemilikan, keadilan dalam berusaha, kerja sama dalam kebaikan, dan pertumbuhan yang seimbang.
Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip ekonomi Islam merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis. Sementara itu, prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1. Pengendalian harta individu
2. Distribusi pendapatan
3. Optimalisasi bisnis
4. Transaksi keuangan
5. Partisipasi sosial
6. Transaksi muamalat
Advertisement
Mengenal Keuangan Syariah
Keuangan syariah adalah salah satu wujud penerapan ekonomi syariah yang memberikan sebuah tatanan sistem ekonomi baru bagi perekonomian. Keuangan syariah berwujud lembaga keuangan syariah yang memiliki produk keuangan berbasis akad syariah. Prinsip lembaga keuangan syariah adalah bebas maysir, gharar, riba, haram, dan batil, serta penerapan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). ZISWAF adalah keunggulan dari pelaksanaan sistem keuangan syariah.
Konsep Dasar Keuangan Syariah
Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip syariah. Seperti halnya sistem keuangan konvensional, komponen keuangan syariah mencakup pasar, lembaga keuangan, instrumen keuangan, dan jasa keuangan. Keempat elemen ini diatur oleh hukum syariah dan peraturan industri keuangan yang berlaku. Sistem keuangan syariah selalu berinteraksi dengan sistem keuangan secara umum.
Prinsip dasar syariah dalam keuangan adalah mengadopsi aturan syariah dalam muamalat, yaitu menghindari hal-hal yang diharamkan. Langkah selanjutnya, menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dianjurkan oleh syariah dalam setiap elemen sistem keuangan sebagai pengganti atas hal-hal yang diharamkan, dalam rangka mewujudkan tujuan syariah, yaitu mencapai kemaslahatan.