Sukses

Refund adalah Pengembalian Dana, Kenali Penyebab dan Dasar Hukumnya

Refund adalah pengembalian dana, berikut ini pengertian refund, penyebab refund dan aturan refund berdasarkan hukum di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Refund adalah istilah yang kerap kita gunakan untuk mendapatkan pengembalian dana dalam suatu transaksi karena adanya kondisi yang merugikan. Refund adalah layanan atau kebijakan yang dibuat sediakan oleh suatu penyedia layanan, sebagai bentuk perlindungan pelanggan atas layanan atau produk yang tidak memuaskan.

Refund adalah pengembalian dana yang sudah dikeluarkan oleh pelanggan saat membeli atau menggunakan layanan dari penyedia. Pengembalian dana atau refund ini hanya dapat dilakukan jika terjadi kondisi-kondisi yang merugikan, yang terdapat dalam aturan yang telah dibuat sebelumnya. 

Umumnya penyedia layanan memiliki kebijakan dan aturan yang berbeda-beda mengenai refund yang ada di instansi mereka, oleh karena itu penting bagi pelanggan untuk selalu memeriksa atau menanyakan terlebih dahulu tentang hak-hak yang bisa didapatkannya, termasuk dalam hal ini adalah hak untuk mendapatkan refund jika mengalami kekecewaan.

Meski berbeda-beda, namun untungnya kebijakan refund juga turut diatur dalam aspek hukum jual-beli. Lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (10/1/2023). Pengertian refund, penyebab dan aturan refund berdasarkan hukum di Indonesia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Refund adalah

Refund Adalah

Pengembalian dana atau refund adalah kondisi dimana anda mendapatkan uang anda kembali ketika anda mengembalikan sesuatu yang telah anda beli. Anda mengembalikan produk karena anda mengalami kondisi-kondisi yang mengecewakan, seperti barang yang rusak parah atau layanan yang sangat mengecewakan. 

Secara teknis, istilah refund mengacu pada pengembalian uang pelanggan, menawarkan barang pengganti atau memberikan voucher. Jika merujuk hanya untuk mengembalikan uang, kami menggunakan istilah 'pengembalian uang tunai’. Namun, beberapa orang mengatakan bahwa istilah 'pengembalian dana' itu sendiri hanya mengacu pada mengembalikan uang pelanggan. 

Jumlah yang dikembalikan penjual kepada anda biasanya sama dengan jumlah yang anda belanjakan. Namun beberapa perusahaan juga menetapkan kebijakan dimana jumlah yang dapat dikembalikan hanya beberapa persen dari total uang yang telah digunakan, hal ini tergantung pada kebijakan masing-masing penyedia layanan.

3 dari 4 halaman

Penyebab Refund

Penyebab Refund 

Jika pelanggan membeli produk yang rusak, mereka mungkin akan mengembalikannya ke toko tempat mereka membelinya. Penyedia layanan selanjutnya akan memberi mereka pengembalian dana atau refund sesuai dengan kebijakan yang ada di instansi mereka.

Banyak toko juga akan mengembalikan uang pelanggan jika mereka tidak puas dengan produk mereka. Kebijakan ini lebih umum di negara maju daripada di negara berkembang atau berkembang. Beberapa penyedia bahkan akan mengembalikan uang tanpa menuntut alasan.

Jika anda berbelanja online, kemungkinan besar anda akan meminta pengembalian uang daripada seseorang yang berbelanja dengan cara tradisional. Belanja online mengacu pada membeli barang di Internet sementara belanja tradisional melibatkan pergi ke toko secara fisik. Mendapatkan uang anda kembali tidak hanya berlaku untuk produk, tetapi juga untuk layanan. 

Seperti saat anda memesan makanan di restoran, dimana beberapa restoran tidak akan membebankan biaya untuk makanan anda jika anda mengeluhkan pelayanan atau makanan yang tidak higienis. Restoran lainnya mungkin menawarkan makanan penutup gratis atau memberi anda voucher sehingga makanan anda berikutnya gratis atau lebih murah dari harga aslinya.

4 dari 4 halaman

Aturan Refund Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Aturan Refund Berdasarkan Hukum Di Indonesia

Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), refund masuk dalam kategori ganti rugi akibat tidak dijalankannya suatu prestasi atau wanprestasi. Setidaknya terdapat tiga persyaratan terjadinya wanprestasi yaitu :  

1. Tidak melakukan sesuatu yang disanggupi untuk dilakukan

2. Melakukan perjanjian tidak sesuai yang diperjanjikan

3. Melakukan perjanjian tapi terlambat.

 

Refund dapat terjadi pada transaksi jual beli barang dan jasa. Berikut ini adalah pasal-pasal yang mengatur refund dengan kondisi-kondisi yang mengikuti. 

- Dalam KUH Perdata pasal 1236 yaitu apabila satu pihak tidak mampu untuk menyerahkan barang dan pasal 1239 apabila tidak mampu untuk melakukan perbuatan tertentu. Sebagai konsekuensinya, KUHPerdata mengatur bahwa pihak yang telah wanprestasi harus melakukan  penggantian biaya, kerugian dan bunga. Refund atau pengembalian biaya termasuk dalam salah satu jenis ganti kerugian.

- Sedangkan pada Pasal 4 huruf (h) yang mengatur hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha perihal refund ini, didalamnya terdapat hak konsumen yaitu “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;”

- Hal yang sama juga diatur dalam pasal 7 huruf (g) tentang Kewajiban Pelaku Usaha yang mengatur “memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.”

- Kemudian pasal 19 ayat 2 mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat mengkonsumsi barang/jasa menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengembalian dana atau refund juga dapat ditemukan dalam peraturan perundangan tentang penerbangan yaitu pengembalian dana (refund) akibat pembatalan penerbangan. Berikut pasal-pasal yang mengaturnya.

- Dalam Pasal 146  Undang Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan bahwa “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.”

- Kategori keterlambatan diatur dalam Peraturan Menteri No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. 

- Dalam Pasal 2 disebutkan “Keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: 

a. keterlambatan penerbangan (flight delayed) 

b. tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger)

c. pembatalan penerbangan (cancelation off light).”

- Kemudian ganti rugi akibat pembatalan penerbangan ini diatur dalam pasal  9 ayat (1) butir f yang menyebutkan  “keterlambatan kategori 6, ( pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)”

  

Sedangkan dalam transaksi elektronik, pengembalian dana atau refund akibat pembatalan transaksi juga terdapat dan diatur dalam undang-undang sehingga tidak merugikan konsumen. Berikut pasal-pasal yang mengaturnya.

- Dalam Pasal 71 Peraturan Menteri No. 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu: “Setiap PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana Konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh Konsumen.”

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.