Liputan6.com, Jakarta Silabus adalah perangkat pembelajaran yang harus dimiliki oleh guru sebelum melangsungkan kegiatan belajar mengajar. Guru memerlukan silabus sebagai panduan dalam menyusun rencana kegiatan pembelajaran pada setiap mata pelajaran. Â
Baca Juga
Silabus adalah sarana untuk mempermudah pembelajaran mencapai tujuan yang diharapkan. Melalui silabus, guru dapat menganalisis hasil belajar siswanya dan merencanakan kegiatan pembelajaran yang sesuai untuk kegiatan pembelajaran selanjutnya.
Advertisement
Peran silabus pada sebuah sistem pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2015. PP tersebut menjelaskan silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Berikut pengertian silabus dan komponennya yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (11/1/2023).
Silabus adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Silabus adalah perangkat pengajaran yang berfungsi sebagai rencana dan pengaturan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian. Silabus disusun secara sistematis dan memuat komponen-komponen yang saling berkaitan untuk mencapai penguasaan kompetensi dasar.
Silabus dibuat dengan tujuan mempermudah, memperlancar, serta meningkatkan hasil proses belajar-mengajar dan menyusun berbagai rencana pembelajaran secara profesional, yang sistematis dan berdaya guna. Dengan berpedopan pada silabus, guru akan meninjau, menganalisis, mengamati, serta memprediksi berbagai program pembelajaran tentang berbagai kerangka kerja yang terencana dan logis .
Silabus adalah pedoman penyusunan buku siswa yang memuat materi pelajaran, aktivitas peserta didik, serta evaluasi pembelajaran. Silabus berperan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran ini maka setiap kajian mata pelajaran, atau pengelolaan kegiatan pembelajaran serta pengembangan penilaian dari hasil pembelajaran.
Silabus juga berperan sebagai alat aktualisasi kurikulum secara operasional pada suatu tingkat satuan pendidikan. Keberadaan silabus akan memudahkan guru dalam melakukan berbagai pembelajaran. Sebagai pedoman pengembangan perangkat pembelajaran lebih lanjut. Mulai dari pengelolaan kegiatan pembelajaran, perencanaan, hingga pengembangan penilaian.Â
Silabus adalah sumber pokok penyusunan rencana pembelajaran suatu Standar Kompetensi atau satu Kompetensi Dasar. Kompetensi yang direncanakan haruslah konkret, jelas, serta mudah untuk dipahami. Selain itu juga dibutuhkan isi yang fleksibel dan lebih sederhana. Pengembangannya sendiri bersifat utuh, menyeluruh dan jelas dalam hal pencapaiannya. Harus terdapat koordinasi dengan komponen pelaksana program sekolah agar kemudian tidak mengganggu jam pelajaran yang lain.
Advertisement
Komponen Silabus
Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 mengatur silabus harus berisi kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Hubungan logis di antara berbagai komponen dalam silabus dari setiap mata pelajaran sendiri adalah langkah yang harus dipersiapkan untuk kemudian mencapai standar kompetensi lulusan. Berikut penjelasan tentang komponen silabus.
1. Identitas Mata Pelajaran
Memuat informasi mengenai mata pelajaran apa yang akan diajarkan pada satuan kelas dan pendidikan.
2. Identitas SekolahÂ
Identitas Sekolah memuat nama satuan kelas dan pendidikan. Ini menjadi komponen penting mengingat setiap satuan kelas memiliki rencana pembelajaran yang berbeda.
3. Kompetensi IntiÂ
Kompetensi Inti atau KI adalah suatu gambaran mengenai kompetensi dalam aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dipelajari oleh para peserta didik pada jenjang sekolah, kelas, serta mata pelajaran. Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan dalam mencapai suatu Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau berbagai program yang menjadi landasan Pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti kerap berbentuk terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki oleh para peserta didik dan dinyatakan serta menyelesaikan pendidikan pada satu satuan pendidikan tertentu. Kompetensi Inti ini juga mencakup beberapa dimensi, diantaranya sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan
Keempat dimensi ini dirancang sebagai bentuk integrasi muatan dalam pembelajaran, mata pelajaran, serta program dalam mencapai suatu Standar Kompetensi Lulusan.
4. Kompetensi DasarÂ
Kompetensi Dasar atau KD adalah suatu kemampuan spesifik yang mencakup pengetahuan, sikap serta keterampilan terkait mata pelajaran dan muatan. Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dalam mencapai berbagai Kompetensi Inti yang harus diperoleh oleh peserta didik dalam melalui berbagai pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang wajib dikuasai peserta didik dalam suatu mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam pelajaran. Pada setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat juga unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam materi dan kata kerja. Kompetensi Dasar ini sendiri berisi sikap, pengetahuan, serta keterampilan yang bersumber pada berbagai kompetensi inti yang harus dikuasai oleh para peserta didik.
Komponen Silabus
5. Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator pencapaian kompetensi sebagai suatu perilaku yang dapat diukur atau diamati untuk kemudian menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi sendiri diantaranya adalah ukuran, karakteristik, ciri-ciri, serta suatu proses yang menggambarkan ketercapaian dari Kompetensi Dasar.
Indikator ini kemudian dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diukur juga dengan mengidentifikasi, menyimpulkan, mempraktikkan, menghitung, membedakan, menceritakan, mendeskripsikan, serta mendemonstrasikan.
6. Materi Pokok
Materi Pokok memuat fakta, konsep, prinsip, serta berbagai prosedur yang relevan. Materi pokok ditulis dalam butir-butir yang sesuai dengan berbagai rumusan indikator pencapaian kompetensi.
7. Pembelajaran
Pembelajaran merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh peserta didik dan pendidik untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Pendidik kemudian melakukan penilaian yang merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi dalam menentukan berbagai pencapaian serta hasil belajar dari peserta didik.
8. Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dalam silabus dapat dilakukan melalui suatu pendekatan saintifik. Selain itu terdapat juga berbagai model pembelajaran serta strateginya, yang disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan mata pelajaran yang akan dicapai dalam waktu pembelajaran tersebut.
9. Alokasi Waktu
Alokasi waktu adalah pembagian waktu sesuai dengan jumlah jam pelajaran dalam suatu struktur kurikulum untuk satu tahun atau satu semester.
10. Sumber Belajar
Sumber belajar yang dapat berupa buku, media cetak atau media elektronik, alam sekitar serta berbagai sumber belajar lainnya yang relevan.
Advertisement