Sukses

Sujud Sahwi Adalah Sujud Untuk Melengkapi Kekurangan Sholat, Ini Tata Cara Melakukannya

Sujud sahwi adalah salah satu bentuk kemudahan dalam beribadah, berikut ini pengertian sujud sahwi, beserta dengan niat dan tata cara melakukannya.

Liputan6.com, Jakarta Sujud sahwi adalah salah satu bentuk kemudahan yang diberikan pada semua umat muslim yang mungkin untuk melakukan kesalahan saat melakukan ibadah sehari-hari, yaitu shalat. Saat melakukan shalat, kita pasti pernah melakukan kesalahan seperti lupa melakukan salah satu bagian shalat atau bahkan jumlah rakaat yang sudah dilakukan.

Untuk mengatasi persoalan-persoalan seperti di atas, sujud sahwi adalah jalan keluar yang bisa dilakukan oleh umat Islam untuk melengkapi kembali kesalahan dan kekurangan yang dilakukannya saat melakukan ibadah shalat. Sehingga sujud sahwi ini mempermudah anda agar tidak perlu mengulang shalat dari awal lagi.

Jadi sujud sahwi adalah sujud yang dapat dilakukan oleh umat Islam yang melakukan kesalahan saat ibadah shalat, dimana seseorang merasakan keraguan karena melupakan jumlah rakaat yang telah dia lakukan, baik dalam hal penambahan maupun pengurangan jumlah rakaat.

Lantas bagaimana cara melakukan sujud sahwi? Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Kamis (12/1/2023) tentang pengertian sujud sahwi, beserta dengan niat dan tata cara melakukannya.

2 dari 3 halaman

Mengenal Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah sujud yang dapat dilakukan oleh umat Islam yang melakukan kesalahan saat ibadah shalat, dimana seseorang merasakan keraguan karena melupakan jumlah rakaat yang telah dia lakukan, baik dalam hal penambahan maupun pengurangan jumlah rakaat. Sujud sahwi adalah kemudahan yang diberikan untuk semua umat Islam.

Terdapat beberapa kondisi yang membuat seseorang harus melakukan sujud sahwi. Yaitu : 

1. Kekurangan rakaat. Penyebab yang pertama adalah karena jumlah rakaat yang dilakukan kurang. Saat terjadi kekurangan rakaat shalat dan baru sadar seusai sholat, maka langsung menambahkan jumlah rakaatnya yang kurang lalu sujud sahwi setelah salam.

2. Kelebihan jumlah rakaat. Penyebab sujud sahwi yang kedua adalah karena melakukan rakaat shalat lebih dari yang seharusnya dilakukan. Ketika ada orang yang kelebihan jumlah rakaatnya, maka langsung sujud sahwi setelah salam.

3. Meninggalkan tasyahud awal. Penyebab sujud sahwi yang ketiga adalah karena meninggalkan tasyahud awal, meninggalkan tasyahud awal umumnya terjadi karena lupa, dalam hal ini terdapat 2 keadaan, yaitu:

a. Baru teringat setelah berdiri sempurna ke rakaat berikutnya. Dalam kondisi ini, anda tidak perlu turun lagi, dan melanjutkan sholatnya sampai selesai. Kemudian nanti sujud sahwi sebelum salam.

b. Baru teringat sebelum bangkit ke rakaat berikutnya. Dalam kondisi ini anda langsung duduk tasyahud dan melanjutkan sholat sampai selesai.

4. Merasa ragu dengan jumlah rakaat yang telah dilakukan. Jika muncul perasaan ragu mengenai jumlah rakaat ketika shalat maka anda perlu melakukan sujud sahwi, dengan 2 keadaan sebagai berikut ini :

a. Anda yang ragu jumlah rakaat dan anda bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, anda cukup ambil yang lebih meyakinkan, kemudian sujud sahwi setelah salam.

b. Anda yang ragu jumlah rakaat, dan anda sama sekali tidak bisa menentukan mana yang lebih meyakinkan. Dalam keadaan ini, anda cukup memilih yang lebih sedikit rakaatnya dan sujud sahwi sebelum salam.

3 dari 3 halaman

Tata Cara Sujud Sahwi

Berdasarkan beberapa hadits yang telah disepakati para ulama, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam apapun kesalahan yang dibuat saat melakukan shalat. Karena tidak terdapat dalil pasti tentang sujud sahwi di Al-Quran, maka sujud sahwi sunnah dilakukan di dalam salam.

Tata cara melakukan sujud sahwi sendiri diambil dari riwayat 'Abdullah bin Buhainah dalam hadits riwayat Imam al-Bukhari nomor 1224 dan Imam Muslim nomor 570:

فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Artinya: "Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Berdasarkan hadis-hadis yang ada maka dapat disimpulkan tata cara melakukan sujud sahwi adalah sebagai berikut ini : 

1. Didahului dengan Takbir

Banyak ulama yang berpendapat, wajib untuk mengucap takbir sebelum mengerjakan sujud sahwi yang dilakukan sebelum atau setelah memberi salam. Hal ini pun juga diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah.

"Beliau (Nabi) shalat dua rakaat kemudian memberi salam kemudian bertakbir lalu sujud seperti sujud biasa atau lebih lama. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya lalu bertakbir kemudian meletakkan kepalanya lalu bertakbir lalu sujud seperti sujudnya yang biasa atau lebih panjang. Kemudian Beliau mengangkat kepalanya dan bertakbir," (HR. Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Hurairah).

2. Dilakukan seperti sujud biasa

Sujud sahwi dapat dilakukan sesuai dengan adab sujud biasa pada umumnya yaitu sujud dengan tujuh anggota tubuh yaitu kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki. Kemudian menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut dan juga membaca:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huw.

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa.

3. Bila lupa, dianjurkan diulang kembali

Berdasarkan Syekh Abdullah Bafadal, cara sujud sahwi dilakukan dengan melakukan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, maka dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.

"Sujud sahwi meski banyak (yang dilupakan dalam sholat) tetap dua sujud seperti sujud shalat. Tempat sujud sahwi adalah waktu antara tasyahud akhir dan salam. Kesunahan sujud sahwi luput sebab salam secara sengaja, demikian juga luput bila lupa tetapi jeda setelah salam terlalu lama. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Artinya, ia kembali masuk ke dalam sholat." (Lihat Syekh Abdullah Bafadal, Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah, [Beirut: Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 244-246).