Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) merupakan salah satu unit utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dikti memiliki peran dalam mengelola sistem pendidikan tinggi, termasuk kebijakan-kebijakan terkait pendidikan di perguruan tinggi di Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan tinggi merupakan salah satu modal penting untuk melahirkan generasi penerus yang memiliki keunggulan di dalam berbagai bidang. Karena itulah, Ditjen Dikti hadir untuk memberikan pelayanan terbaik dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, sehingga cita-cita untuk menjadikan Sumber Daya Manusia yang unggul dapat tercapai dengan baik.
Ditjen Dikti memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, berdasarkan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia, Ditjen Dikti dipimpin oleh seorang plt. Untuk lebih memahami fungsi dan peran Ditjen Dikti dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, berikut ulasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari laman resmi institusi bersangkutan, Kamis (12/1/2023).
Profil plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Untuk menjalankan peran penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, Ditjen Dikti dipimpin oleh seorang plt. direktur sebagai koordinator. Dikutip dari laman resmi Dikti, saat ini lembaga ini dipimpin oleh Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng.
Prof Nizam adalah seorang guru besar Teknik Sipil dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gelar Doctor of Philosophy berhasil diraihnya dari University of London, UK.
Nizam telah memiliki banyak pengalaman di bidang pendidikan tinggi. Beliau pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) dari tahun 2008-2013. Selain itu, beliau juga pernah mengemban jabatan sebagai Kepala Pusat Penilaian Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Nizam juga menjadi salah satu orang yang ikut dalam tim inti penyusunan Undang-Undang Pendidikan Tinggi pada tahun 2012, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran tahun 2013, dan Undang-Undang Keinsinyuran pada tahun 2014. Berbagai publikasi ilmiah pun sudah banyak dibuat olehnya. Penghargaan pun tak pelak juga sudah banyak diraihnya.
Pria yang lahir di Surakarta ini diberi amanah sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) sejak 21 Juli tahun 2020 dan per Agustus 2021 meneruskan jabatan sbg Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).
Advertisement
Fungsi dan Peran Ditjen Dikti
Fungsi Ditjen Dikti memiliki fungsi dalam pendidikan tinggi di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, fungsi Ditjen Dikti antara lain sebagai berikut:
1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya pendidikan tinggi akademik;
3. perumusan pemberian izin penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi akademik;pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri.
Layanan Ditjen Dikti
Fungsi Ditjen Dikti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019, diwujudkan dalam bentuk berbagai layanan publik. Adapun layanan yang diberikan Ditjen Dikti antara lain adalah sebagai berikut:
1. Layanan Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Layanan pembelajaran dan kemahasiswaan yang dilakukan oleh Ditjen Dikti mencakup perubahan data mahasiswa, rekognisi pembelajaran lampau, penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan konversi nilai, uji kompetensi, uji kompetensi tenaga kesehatan, uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter gigi, dan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter,
2. Layanan Kelembagaan
Kelembagaan perguruan tinggi menjadi salah satu faktor penting dalam membangun pendidikan tinggi di Indonesia. Adapun layanan Ditjen Dikti di bidang kelembagaan antara lain seperti penerbitan izin belajar mahasiswa asing, beasiswa kemitraan negara berkembang untuk mahasiswa asing dari negara berkembang, penerbitan izin penugasa tenaga ahli asing di perguruan tinggi, dan perisinan pendirian perguruan tinggi swasta.
Selain itu dalam hal kelembagaan, Ditjen Dikti juga memberikan layanan untuk perubahan setatus PTN menjadi PTN badan hukum, pembukaan program studi akademik pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik, dan pemukaan program studi bagi perguruan tinggi peringkat akreditasi unggu dan baik.
3. Layanan Sumber Daya
Melibatkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul tentu sangat berpengaruh dalam menjalankan pendidikan tinggi yang berkualitas. Oleh karena itulah Ditjen Dikti hadir untuk memastikan bahwa setiap SDM yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah seorang yang kompeten di bidangnya.
Demi tujuan itu, Ditjen Dikti menyediakan layanan penilaian angka kredit (PAK) Dosen, penilaian angka kredit (PAK) tenaga kependidikan, sertifikasi dosen, NIRA beban kerja dosen, registrasi dosen, registrasi tenaga kependidikan, dan perubahan data dosen.
Disamping itu, Ditjen Dikti juga menyelenggarakan pendidikan magister menuju doktor untuk sarjana unggul, peningkatan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan, dan meningkatkan sarana dan prasarana perguruan tinggi negeri.
4. Pengabdian Masyarakat
Ditjen Dikti juga terlibat dalam sejumlah program pengabdian masyarakat, seperti penelitian dosen pendidikan tinggi akademik, pengabdian masyarakat dosen pendidikan tinggi akademik, dan publikasi ilmiah.
Advertisement