Liputan6.com, Jakarta Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia men bahwa, Negara Indonesia adalah negara Hukum. Artinya, berlaku norma tertulis yang menjadi landasan bersama di Indonesia. Konsepsi negara hukum memastikan hukum tertulis berada di posisi tertinggi negara tersebut.Â
Sejarah perjalanan hukum yang berlaku di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari pengaruh agama Islam yang menjadi kepercayaan mayoritas warga Indonesia. Islam memiliki pengaruh signifikan pada bangsa Indonesia, termasuk dalam pembentukan hukum yang mengatur tatanan masyarakat.Â
Baca Juga
Pengaruh Islam yang kuat sejak masa lampau dapat dilihat dari keberadaan kerajaan-keraan Islam yang ikut menyebarkan ajaran dan hukum Islam di Nusantara. Beberapa kerajaan ini bahkan masih ada hingga hari ini. Berikut ulasan tentang eksistensi hukum Islam di Indonesia yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (12/1/2023).
Advertisement
Perjalanan Hukum Islam di Indonesia
Eksistensi hukum Islam di Indonesia bermula saat Islam masuk ke Nusantara. Ada 3 teori yang menjelaskan proses akulturasi budaya Islam di wilayah Nusantara, yaitu Teori Gujarat (India), teori Makkah (Arab) dan teori Persia. Ketiganya terjadi jauh di masa pra kemerdekaan. Sejak masuknya Islam itu, nilai hukum Islam telah menjadi norma yang dianut oleh masyarakat nusantara. Â
Keberadaan hukum Islam diperkuat dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara. Pada masa kerajaan Islam, hukum Islam punya peran penting dalam masyarakat. Hukum Islam menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah hukum di masyarakat.
Pada masa Kolonial, para penjajah berusaha memberlakukan hukum yang berlaku di negara asalnya pada masyarakat secara otoriter. Namun, pada kenyataannya pemerintah kolonial memberi ruang pada hukum Islam dan hukum adat untuk meredam pemberontakan.
Dilansir dari laman badilag.mahkamahagung.go.id, hukum Islam pasca kemerdekaan berlaku dengan dasar hukum pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Advertisement
Penerapan Hukum Islam di Indonesia
Dilansir dari Jurnal Al-‘adalah Vol. X, No. 4 yang diterbitkan Juli 2012, sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, terjadi silang pendapat perihal ideologi yang hendak dianut oleh Negara Indonesia. Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang mulanya memperjuangkan dibentuknya negara Islam.Â
Silang pendapat terjadi karena hanya 15 anggota yang mewakili kelompok nasionalis Islami menyetujui dasar negara islam, sedang suara terbanyak (45 suara) memilih dasar negara kebangsaan. Panitia 9 BPUPKI kemudian berhasil mencapai kesepakatan untuk menolak dasar negara Islam, namun hukum Islam tetap berlaku bagi pemeluk-pemeluk Islam sebagai halnya politik hukum Hindia Belanda sebelum tahun 1929.
Pancasila dan UUD 1945 disepakati sebagai ideologi Negara dan landasan struktural Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan Pancasila dan UUD 1945 dalam perumusan hukum yang berlaku di Indonesia mengharuskan unsur inklusivitas yang mengakomodasi kepentingan umum masyarakat Indonesia di kedepankan.
Setelah melalui proses perdebatan yang panjang, sejak tahun 1970-an sampai sekarang, dinamika dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Indonesia berhasil melewati tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Baru, yaitu fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara.
Indonesia menjadi lebih terbuka pada islamisasi pranata sosial, budaya, politik dan hukum Islam di Indonesia. Konsep pengembangan hukum Islam secara kuantitatif mempengaruhi tatanan sosial-budaya, politik, dan hukum dalam masyarakat. Konsep pengembangan Islam Kemudian berubah arah menjadi kualitatif yang diakomodasikan dalam berbagai perangkat aturan dan perundang-undangan yang dilegislasikan oleh lembaga pemerintah dan negara.Â
Produk Hukum Islam di Indonesia
Sampai saat ini, kedudukan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia diakui secara yuridis. Pengakuan berlakunya hukum Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang berimplikasi kepada adanya pranata-pranata sosial, budaya, politik dan hukum.
Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mendapat tempat konstitusional yang berdasar pada tiga alasan. Alasan pertama, aspek filosofis, ajaran Islam merupakan pandangan hidup, cita mora, dan cita hukum mayoritas muslim di Indonesia. Alasan kedua, aspek sosiologis, perkembangan sejarah masyarakat Islam Indonesia menunjukan bahwa cita hukum dan kesadaran hukum bersendikan ajaran Islam memiliki tingkat aktualitas yang berkesinambungan.
Alasan ketiga, aspek yuridis yang tertuang dalam pasal 24, 25, dan 29 UUD 1945 memberi tempat bagi keberlakuan hukum Islam secara yuridis formal.
Terdapat beberapa produk peraturan perundang-undangan yang secara formil maupun material tegas memiliki muatan yuridis hukum Islam. Selain dalam undang undang, hukum Islam juga terdapat pada peraturan-peraturan lain yang berada di bawah Undang-undang. Berikut produk hukum Indonesia yang memuat yuridis hukum Islam
1. UU No. 1/1974 tentang Hukum Perkawinan.Â
2. UU No. 7/ 1989 tentang Peradilan Agama (Kini UU No. 3/2006) Diperbaharui dengan UU nomor 50 tahun 2009.
3. UU No. 7/1992 tentang Perbankan Syari’ah (Kini UU No. 10/1998)
4. UU No. 17/1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
5. UU No. 38/ 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Diperbahrui dengan UU nomor 23 tahun 2011.
6. UU No. 44/1999 tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus Nanggroe Aceh Darussalam
7. UU Politik Tahun 1999 yang mengatur ketentuan partai Islam
8. UU No. 41/2004 tentang wakaf
9. PP No.9/1975 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Hukum Perkawinan
10. PP No.28/1977 tentang Perwakafan Tanah Milik
11. PP No.72/1992 tentang Penyelenggaraan Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil
12. Inpres No.1/ 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
13. Inpres No.4/2000 tentang Penanganan Masalah Otonomi Khusus di NAD
Advertisement