Sukses

Hukum Membunuh Ular dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh, ada tiga pendapat berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah dan mengatur hubungan manusia dengan makhluk hidup lainnya, salah satunya hewan melata seperti ular. Ular masuk kategori hewan melata yang berisiko membahayakan hidup manusia. Ini membuat keberadaan ular di sekitar rumah dan lingkungan pasti menjadi ancaman.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh ular dalam Islam? Hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh.

Dari Abbas bin Abdul Muthalib Radhiyallahuanhu, ia berkata kepada Rasulullah SAW, “Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini yaitu ular kecil?” Rasulullah SAW pun menyuruh untuk membunuhnya. (HR. Abu Daud)

Asal hukum membunuh ular dalam Islam ada tiga melansir dari kanal YouTube Kajian Islam Official sebagaimana dipaparkan oleh Ustadz Adi Hidayat, mayoritas membolehkan atau boleh. Ada yang boleh membunuh ular dengan peringatan, boleh membunuh ular tanpa peringatan, dan ada yang hanya boleh membunuh ular dengan ciri-ciri khusus.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum membunuh ular dalam Islam yang dimaksudkan, Senin (16/1/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Membunuh Ular dalam Islam

1. Ular Boleh Dibunuh dengan Peringatan

Pendapat pertama tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh dengan peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa peringatan yang dimaksud, mengarahkan ular untuk keluar dan jika tidak kunjung pergi maka ular itu boleh dibunuh.

Hukum membunuh ular dalam Islam ini sesuai dalam buku berjudul Hadis & Sunah Pilihan oleh Syamsul Rizal Hamid, dijelaskan bahwa dianjurkan memberikan kesempatan bagi ular yang berada di dalam rumah untuk menetap selama tiga hari. Setelah itu, dianjurkan mengusirnya. Jika tidak pergi juga, ular tersebut baru boleh dibunuh. 

Waktu selama tiga hari memang cukup lama jika diterapkan di masa sekarang. Akan tetapi, hukum membunuh ular dalam Islam pada pendapat pertama ini yang ditekankan adalah memberinya peringatan terlebih dahulu dengan mengarahkannya keluar dari rumah atau lingkungan.

“Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir.” (HR Muslim no. 2236)

Peringatan kepada ular ini dalam Kitab 'Alam al-Mala'ikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin oleh Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar, sebagai antisipasi bahwa jin itu bisa menjelma dalam wujud ular dan menampakkan diri kepada manusia.

Maka dari itu, Rasulullah SAW melarang untuk membunuh ular rumah karena khawatir jika yang dibunuh itu adalah jin yang telah masuk Islam. Inilah asal hukum membunuh ular dalam Islam dengan peringatan terlebih dahulu.

2. Ular Boleh Dibunuh Tanpa Peringatan

Pendapat kedua tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh tanpa peringatan. Ustadz Adi Hidayat menjelaskannya demikian. "Yang masuk ke rumah tanpa peringatan, jadi begitu masuk dibunuh itu di bolehkan, pendapat pertama," terangnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami.“ (HR. Abu Daud, Hasan)

3 dari 3 halaman

Hukum Membunuh Ular dalam Islam Selanjutnya

Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat atau Kemenag Jabar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh. Dijelaskan, terdapat binatang yang diperbolehkan dibunuh lantaran sifatnya yang menjijikkan dan sifat jahatnya yang mampu melukai manusia. Binatang tersebut adalah tikus, kalajengking, burung gagak, anjing predator, tokek, dan ular.

Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahuanhu berkata: Kami bersama Nabi SAW di satu goa, diturunkan kepada beliau firman Allah, “Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kami menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! (Muttafaqun ‘Alaihi)

3. Ular Boleh Dibunuh dengan Ciri Khusus

Pendapat ketiga tentang hukum membunuh ular dalam Islam adalah boleh dengan ciri-ciri khusus, yang artinya tidak semua jenis ular boleh dibunuh. Ciri ular yang boleh dibunuh sebagaimana pendapat ketiga ini digambarkan Ustadz Adi Hidayat, memiliki garis putih dipunggungnya atau punya ekor pendek, ini tanda ular berbisa.

Kemudian, dalam Kitab Al-Lu'lu' wal Marjan oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa Rasulullah SAW menganjurkan atau membolehkan untuk membunuh ular, terutama ular yang di punggungnya terdapat garis putih dan ular pendek, tidak berekor atau yang panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm) atau lebih sedikit.

Nafi’ Maula Ibnu Umar berkata: "Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di Quba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada di rumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin." (HR. Muslim)

Asal hukum membunuh ular dengan ciri khusus diperbolehkan, yakni karena ini termasuk jenis ular berbisa yang bisa membutakan mata dan menggugurkan janin dalam kandungan. Anjuran membunuh ular dengan ciri khusus tersebut semata untuk kemaslahatan umat manusia.

Abu Lubabah berkata: "Rasulullah SAW melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita." (Muttafaq ‘Alaih).