Sukses

Zina Adalah Hubungan Terlarang, Ketahui Dalil Hukum dalam Islam

Zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah.

Liputan6.com, Jakarta Zina adalah hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan, yang tidak terikat penikahan atau perkawinan secara sah. Zina tidak hanya mendatangkan dosa besar, namun memicu penyakit menular seksual. Oleh karena itu, Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk mendekati zina. Larangan ini tertuang dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32.

Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Zina adalah perbuatan buruk yang bisa merugikan diri sendiri, serta lingkungan sekitar di mana Anda berada. Karena tak ada keuntungan yang didapat dari berzina, maka sangat penting untuk mengetahui tingkatan dosa zina dan hukuman untuk menghindari perbuatan tersebut.  

Dalam Al-Qur'an telah disebutkan secara jelas bahwa Allah SWT melarang hamba-Nya untuk menjauhi nafsu syahwat terhadap lawan jenis yang bukan muhrimnya. Zina adalah salah satu perbuatan yang mendatangkan dosa dan azab yang pedih dari Allah.

Berikut ini hukum dan dalil zina yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (18/1/2023).

2 dari 5 halaman

Dalil Hukum Zina dalam Islam

Zina dalam Bahasa Arab ditulis dengan kata (الزنا). Kata ini juga terdapat dalam bahasa Ibrani dengan istilah Zanah yang bermakna Hubungan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan/ pernikahan. Islam sendiri melarang  perbuatan zina sebagaimana termaktub dalam surat al-Israa’ ayat 32;

وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا (٣٢

Artinya; “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk” (Qs. Al-Isra’ 32)

Kaidah dalam fiqih disebut dengan min babil Ula, yang maksudnya adalah Hukuman lebih berat dari yang tercantum dalam dalil. Jika mendekati saja tidak boleh, atau mempunyai dampak hukum serius apalagi melakukan zina. Maka akan mendapat hukuman lebih serius lagi dari sekedar mendekati zina.

Allah SWT berfirman : “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS al-Isra’: 32). Allah SWT bahkan mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan.

Firman-Nya :“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan( alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada Hari Kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat” (QS al-Furqan: 68-70).

Di dunia, pelaku zina layak mendapat hukuman berupa hukum cambuk 100 kali (bagi yang belum pernah menikah) (QS an-Nur: 2) dan diasingkan selama setahun (HR al-Bukhari). Adapun pezina yang sudah menikah atau belum pernah menikah tetapi sering berzina dikenai hukum rajam (dilempari dengan batu) sampai mati.

 

 

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Zina

Hukum zina dalam Islam adalah haram dan sangat terlarang. Bertingkatnya dosa dalam zina mendasarkan pada jenis-jenis zina yang dilakukan oleh pelakunya. Garis besar jenis zina terdapat dua jenis, yakni zina Muhsan dan zina Ghairu Muhsan.

- Zina Muhsan adalah bentuk zina yang dilakukan oleh orang yang bersuami-istri dalam ikatan pernikahan yang sah.

- Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh oleh yang belum memiliki suami atau istri. Perbuatan zina ghairu muhsan dilakukan mereka, laki-laki dan perempuan yang sama-sama masih single, belum berpasangan.

Hukuman bagi pezina muhsan dan ghairu muhsan dalam Hukum Islam berbeda karena memang tingkatan dosanya berbeda. Beberapa dasar dalam Islam menyebutkan bahwa bagi pezina Muhsan dihukum dengan hukuman Rajam/ Cambukan sampai meninggal. Sedangkan bagi Pezina Ghairu Muhsan hukum dengan dera 100 kali.

 

Disebutkan dalam Hadits bahwa Rasulullah cenderung menghindar dengan mendengar aduan dosa. Dan aduan ini menjadi dasasr kaidah Hukum klach delict untuk adanya aduan dalam perbuatan Zina di Indonesia. Klasfikasi zina bukan hanya sekedar muhsan dan ghairu muhsan. Zina yang tingkatannya lebih ringan tidak seberat dosa dosa zina dengan persetubuhan. Setidaknya bentuk perbuatan zina sesuai dengan Hadits Riwayat Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud ada 3 jenis;

عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي صلى الله عليه وسلم} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

- Zina mata yakni dengan memandang dengan syahwat kepada orang lain (Ajnabiyah)

- Zina mulut, yakni berkata yang tidak baik sesuai dengan syariat, di mana bentuk zina ini juga termasuk di dalamnya bujuk rayu laki-laki kepada perempuan melalui verbal atau tulisan.

- Zina Hati dapat berbentuk harapan dan keinginan untuk melakukan perbuatan zina dengan orang lain.

4 dari 5 halaman

Hukuman Bagi Orang Yang Melakukan Zina

1. Hukuman bagi orang yang berzina dan ia belum pernah menikah

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman. Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nûr/24:2-3]

Agama Islam adalah agama yang adil dan memandang perbuatan zina sebagai perbuatan kotor, jorok, menjijikkan, sangat memalukan, merusak kehormatan dan nasab. Oleh karena itu, Islam menjatuhkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas dan hadits-hadits shahih, sebagai berikut:

- Berhak mendapatkan murka Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

- Berhak mendapatkan hukuman yang berat.

- Berhak mendapat cambukan sebanyak seratus kali.

- Tidak boleh berbelas kasihan kepada pelaku zina.

- Harus diasingkan selama setahun dan hanya boleh menikah dengan pezina atau orang yang musyrik.

- Pezina haram dinikahkan dengan seorang mukmin, dan berhak mendapatkan ancaman dengan dilipatgandakan adzab dan terhina pada hari Kiamat

2. Hukuman bagi pezina yang telah menikah

Apabila pezina tersebut adalah orang yang sudah menikah, baik duda atau janda, maka hukumannya adalah hukuman rajam (dilempari batu sampai mati).

Dari ‘Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ.

Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka, perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam.

 

 

5 dari 5 halaman

Tingkatan Dosa Zina

Perbuatan zina adalah dosa besar, dan dosa besar zina bertingkat-tingkat sesuai dengan kerusakannya:

- Seseorang yang berzina dengan banyak orang lebih rusak dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan satu orang saja.

- Seseorang yang berzina terang-terangan lebih bobrok dan lebih besar dosanya daripada yang berzina secara sembunyi-sembunyi.

- Seseorang yang berzina dengan wanita yang bersuami lebih rusak dan lebih besar dosanya daripada yang berzina dengan wanita yang tidak bersuami

- Seseorang yang berzina dengan istri tetangga, lebih bobrok dan lebih besar dosanya daripada orang yang berzina dengan selain tetangga. Karena itu menimbulkan gangguan terhadap tetangga dan penyimpangan terhadap wasiat Allâh dan Rasul-Nya.

Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu berkata :

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَـمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَـجْعَلَ لِلّٰـهِ نِـدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ ، قَالَ : قُلْتُ لَهُ : إِنَّ ذَلِكَ لَعَظِيْمٌ. قَالَ : قُلْتُ : ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ: أَنْ تَـقْـتُـلَ وَلَـدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يَـطْعَـمَ مَعَكَ. قَالَ : قُلْتُ: ثُمَّ أَيٌّ ؟ قَالَ : أَنْ تُـزَانِـيَ حَـلِـيْـلَـةَ جَارِكَ

Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda :

لَأَنْ يَزْنِـيَ الرَّجُلُ بِعَشْـرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْـهِ مِنْ أَنْ يَـزْنِـيَ بِامْرَأَةِ جَارِهِ

Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan istri tetangganya. 

Imam Ahmad berdalil dengan beberapa hadits, di antaranya dari Bara’ bin Azib Radhiyallahu an hu, ia berkata, “Aku bertemu dengan pamanku dan ia membawa bendera, lalu aku berkata, “Mau kemana engkau wahai paman ?” Dia berkata, “Aku diutus oleh Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memenggal leher seorang laki-laki dan mengambil hartanya yang telah berzina dengan istri bapaknya (ibu tiri).”