Sukses

Tugas dan Wewenang PPS, Ketahui Syarat dan Cara Rekrutmen Panitianya

Tugas dan wewenang PPS salah satunya adalah menyelenggarakan pemungutan suara dengan cara yang benar dan adil.

Liputan6.com, Jakarta Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah sekelompok individu yang ditugaskan oleh pemerintah, untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Panitia Pemungutan Suara ini, biasanya akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar, sesuai dengan tugas dan wewenang PPS yang telah berlaku. 

Tugas dan wewenang PPS sendiri sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS). Untuk tugas PPS termuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 Ayat (3). 

Umumnya panitia pemungutan suara, akan bertanggung jawab dalam melaporkan hasil pemungutan kepada pihak yang berwenang. Panitia pemungutan suara dapat dibagi menjadi beberapa posisi, seperti ketua panitia, sekretaris, bendahara, yang masing-masing memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda. Berikut ini tugas dan wewenang PPS yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (18/1/2023). 

2 dari 5 halaman

Tugas dan Wewenang PPS

Panitia pemungutan suara atau PPS adalah sekelompok individu, yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemungutan suara pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Orang yang tergabung dalam PPS, ditugaskan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan lancar, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panitia pemungutan suara juga bertanggung jawab untuk melaporkan hasil pemungutan suara kepada pihak yang berwenang.

Tugas Panitia Pemungutan Suara:

- Tahap persiapan di mana Panitia Pemungutan Suara harus menyiapkan tempat pemungutan suara sebelum hari pemilihan. Mulai dari persiapan alat-alat yang dibutuhkan untuk pemungutan suara seperti kotak suara, kertas suara, dll.

- Pembagian TPS di mana setiap Panitia Pemungutan Suara harus mengatur pembagian TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan jumlah pemilih yang ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan cepat dan efisien.

- Panitia Pemungutan Suara harus mengatur jadwal pemungutan suara dan jadwal pembukaan TPS. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

- Panitia Pemungutan Suara harus menyelenggarakan pemungutan suara dengan cara yang baik dan adil. sebagai anggota PPS harus memastikan, bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan tanpa gangguan.

- Panitia Pemungutan Suara harus melaporkan hasil pemungutan suara kepada pihak yang berwenang. Laporan tersebut harus mencakup jumlah pemilih yang hadir, jumlah kotak suara yang digunakan, dan jumlah suara yang masuk.

Wewenang Panitia Pemungutan Suara:

- Memberikan arahan dan petunjuk pada pemilih yang belum mengetahui cara pemungutan suara.

- Menolak pemilih yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan.

- Menolak pemilih yang tidak memenuhi syarat pemilih.

- Menyelidiki kecurangan pemungutan suara.

- Mencabut surat suara jika diperlukan.

Dalam melaksanakan wewenang PPS sebagaimana dimaksud di atas, PPS mempunyai kewajiban:

- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK, guna menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK, pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara. 

3 dari 5 halaman

Syarat dan Cara Rekrutmen Panitia Pemungutan Suara

Setelah mengetahui tugas dan wewenang PPS, maka ada beberapa syarat dan cara rekrutmen PPS diantaranya:

Syarat untuk menjadi panitia pemu biasanya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat. Namun, beberapa syarat umum yang sering ditentukan adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia

- Berusia minimal 17 tahun

- Bukan anggota partai politik

- Memiliki integritas yang baik

- Memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.

Cara rekrutmen panitia pemungutan suara, biasanya dilakukan melalui proses seleksi yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Proses seleksi ini biasanya terdiri dari beberapa tahap, seperti:

- Pendaftaran, di mana calon panitia pemungutan suara harus mendaftar melalui jalur yang ditentukan oleh pemerintah.

- Seleksi Administrasi, di mana pemerintah akan memeriksa kelengkapan berkas yang diterima dari calon panitia pemungutan suara.

- Tes Kompetensi bagi calon panitia pemungutan suara, yang akan diuji untuk mengetahui kompetensi dan keterampilan yang mereka miliki

- Masuk pada tahap wawancara, di mana calon panitia pemungutan suara akan diwawancarai untuk mengetahui lebih lanjut tentang pengalaman dan motivasi mereka.

- Setelah melewati berbagai tahap, maka selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi dan menentukan panitia pemungutan suara yang akan diterima.

Panitia pemungutan suara sangat penting dalam proses pemilihan umum, karena mereka bertanggung jawab untuk menjamin kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. Oleh karena itu, rekrutmen panitia pemungutan suara harus dilakukan dengan hati-hati dan dengan memperhatikan syarat yang ditentukan.

4 dari 5 halaman

Cara Mendaftar PPS

Mengutip dari laman KPU Sukoharjo, berikut adalah cara mendaftar anggota PPS melalui laman SIAKBA. 

- Pelamar membuka situs: https://siakba.kpu.go.id. kemudian membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

- Pelamar melakukan aktivasi akun SIAKBA, melalui link yang telah dikirimkan melalui email setelah itu lakukan login kembali ke akun SIAKBA yang telah diaktivasi.

- Pelamar mengisi data diri pelamar dengan benar, lalu klik menu seleksi dan unggah dokumen.

- Cek kembali kelengkapan dokumen, dan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email, namun jika dokumen pelamar belum lengkap maka pemberitahuan akan dikirim melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

- Cek hasil verifikasi administrasi, di mana pelamar dapat melakukan cek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.

- Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi, namun jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

 

 

5 dari 5 halaman

Cara Cek Pengumuman Tes PPS

1. Cara Cek Pengumuman Tes PPS via SIAKBA

- Anda bisa kunjungi aplikasi atau laman SIAKBA dengan alamat https://siakba.kpu.go.id/

- Login akun SIAKBA dengan memasukkan email dan password, setelah masuk ke akun masing-masing kemudian Anda bisa scroll ke bawah, untuk melihat status "Lulus" atau tidaknya dalam tes tersebut.

2. Cara Cek Pengumuman Tes PPS via Info KPU

- Kunjungi laman Info KPU dengan alamat https://infopemilu.kpu.go.id/, lalu pilih menu "Seleksi Badan Ad Hoc" kemudian pilih opsi "Pengumuman" dan klik pada kolom pencarian dan pilih nama Kabupaten/Kota.

- Selanjutnya klik File pdf pada daerah peserta PPS Pemilu 2024, yang sudah diumumkan dibagian kanan.

- Cek daftar nama hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024 tersebut, yang terdiri atas nama lengkap, jenis kelamin, kecamatan, serta keterangan lulus atau tidaknya.

- Cara Cek Pengumuman Tes PPS via KPU Setempat

Selain kedua cara di atas, untuk mengetahui hasil pengumuman tes PPS Pemilu 2024, juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman KPU setempat berdasarkan wilayah pendaftaran atau datang langsung ke kantornya.Â