Sukses

Hukuman Penjara Seumur Hidup dapat Remisi, Bisa Bebas atau Tidak?

Narapidana penjara seumur hidup bisa memperoleh remisi dan bebas dengan mengajukan grasi kepada presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Penjara seumur hidup di Indonesia diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ini kitab induk peraturan hukum pidana positif yang sudah diberlakukan sejak tahun 1918 dengan nama Wetboek van Strafrechtvoor Nederlandsch Indie (WvSNI).

Dilihat dari kualifikasinya, tindak pidana dalam KUHP yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan (berat). Dalam jurnal penelitian berjudul Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia (2013) oleh Henny C. Kamea, bagian terbesar kelompok kejahatan yang diancam pidana seumur hidup merupakan kejahatan yang mengakibatkan matinya orang atau mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Pada penelitian itu, diungkap kecil kemungkinan hukuman penjara seumur hidup mendapat remisi, bukan berarti peluangnya tidak ada. Pelepasan bersyarat tidak bisa didapatkan, tetapi remisi dengan grasi presiden (pengampunan) masih bisa didapatkan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Narapidana penjara seumur hidup bisa memperoleh remisi dengan mengajukan grasi kepada presiden. Jika pengampunan itu diberikan, maka penjara seumur hidup bisa berubah menjadi penjara sementara. Narapidana yang dijatuhi hukuman penjara sementara pasti bebas dengan waktu yang ditentukan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukuman penjara seumur hidup dapat remisi dan bebas, Rabu (18/1/2023).

2 dari 3 halaman

Hukuman Penjara Seumur Hidup dapat Remisi

Hukuman penjara seumur hidup diatur dalam KUHP Pasal 12 Ayat (1). Bunyinya, penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Artinya, penjara seumur hidup adalah hukuman penjara sampai terpidana meninggal dunia (dengan waktu tertentu).

Sementara itu, pada Pasal 12 Ayat (4) berbunyi, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Maka, apakah hukuman penjara seumur hidup bisa mendapat keringanan seperti remisi hingga kebebasan untuk kembali ke masyarakat?

Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Agustus 2022 telah menandatangani dan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS). Dalam UU permasyarakatan, diatur mengenai hak dan kewajiban tahanan serta narapidana. Soal remisi (pengurangan masa tahanan), asimilasi (memasyarakatkan), cuti tahanan, hingga pembebasan bersyarat.

Terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam UU PAS Pasal 10 Ayat (4), ditegaskan bahwa pemberian hak tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Masih melansir dari sumber jurnal yang sama, Henny mengungkap hukum pidana di Indonesia sekarang ini peluang narapidana seumur hidup untuk kembali ke masyarakat sangat kecil. Kecilnya harapan narapidana seumur hidup kembali ke masyarakat disebabkan banyaknya kendala yuridis terhadap kemungkinan memasyarakatkan kembali narapidana seumur hidup.

Kecil kemungkinan hukuman penjara seumur hidup mendapat remisi, bukan berarti peluangnya tidak ada. Pelepasan bersyarat tidak bisa didapatkan, tetapi remisi masih bisa didapatkan dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres)

Dalam KUHP Pasal 15 Ayat (1), pelepasan bersyarat tidak bisa diberikan pada narapidana penjara seumur hidup karena ketentuan pelepasan bersyarat hanya bisa diberikan jika bersangkutan sudah menjalani dua pertiga (2/3) dari pidana yang dijatuhkan. Sementara itu, narapidana seumur hidup tidak diketahui waktunya.

3 dari 3 halaman

Cara Narapidana Penjara Seumur Hidup dapat Remisi dan Bebas

Narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup bisa mendapatkan remisi sebagaimana diatur dalam Keppres 5/1987 Pasal 7. Dalam penelitiannya, Henny mengungkap bahwa dalam ketentuan Pasal 7 dibuka kemungkinan bagi narapidana seumur hidup memperoleh remisi, dengan syarat pidana telah diubah dari pidana seumur hidup menjadi pidana penjara selama waktu tertentu. 

Kemudian dalam Keppres 5/1987 Pasal 7 Ayat (2) diungkap cara narapidana penjara seumur hidup bisa mendapat remisi dan bebas. Bunyinya, perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara dilakukan oleh presiden.

Cara narapidana penjara seumur hidup mendapat remisi adalah ada perubahan pidana menjadi pidana sementara yang hanya bisa dilakukan oleh presiden. Proses perubahan status pidana ini, dijelaskan umumnya dilakukan melalui gransi (bentuk pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana).

Henny mengungkap kemungkinan narapidana penjara seumur hidup bisa memperoleh grasi, khususnya untuk perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana selama waktu tertentu, bukan merupakan upaya hukum yang mudah terutama bagi narapidana yang "awam" hukum.

Kejadian narapidana penjara seumur hidup berubah menjadi penjara dengan waktu tertentu pernah diberikan oleh Presiden Jokowi kepada Nyoman Susrama, sebagai pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA Narendra Prabangsa yang vonis pada 2010.

Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memperoleh grasi dari Presiden Jokowi pada tahun 2018, jelang 8 tahun vonis itu dijatuhkan. Nyoman Susrama memperoleh remisi penjara seumur hidup menjadi hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi, remisi pada kasus pembunuhan oleh mantan Caleg PDIP ini mendapat penolakan dari banyak pihak sehingga membuat Presiden Jokowi menganulir atau membatalkan remisi itu.