Sukses

Fiqih adalah Ilmu Tentang Hukum Islam, Pelajari Juga Sumber dan Penjelasannya

Fiqih adalah ilmu tentang ajaran dan hukum Islam, berikut ini pengertian fiqih, sumber-sumber fiqih dan penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Fiqih adalah istilah yang kerap kali kita dengar saat mempelajari hukum Islam. Fiqih adalah ilmu yang mempelajari tentang berbagai ajaran dan hukum Islam, melalui penalaran dan deduksi. Fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan aturan Islam yang Al Quran dan Sunnah, yang berfungsi untuk membimbing umat menuju jalan yang lurus.

Fiqih adalah hal yang penting bagi setiap muslim, karena dengan memahami fiqih kita pun lebih memahami makna dan keunggulan agama Islam. Pertama-tama, bagi seorang Muslim tidak ada yang lebih penting daripada mendapatkan berkah dari Allah SWT, dan bagi orang yang mempelajari ilmu Fiqih, Allah SWT menganugerahkan berkat-Nya.

Ulama awal Islam umumnya menggunakan fiqih sebagai dasar dalam pengetahuan dan pemahaman tentang petunjuk, aturan, dan cara hidup yang Allah SWT tetapkan untuk kita. Dengan kata lain, fiqih adalah pemahaman dan pengetahuan kita tentang syariat Allah SWT.

Lantas apa saja sumber fiqih yang dapat kita gunakan? Untuk lebih memahaminya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Selasa (24/1/2023). Pengertian fiqih, sumber-sumber fiqih dan penjelasannya.

2 dari 5 halaman

Fiqih Adalah

Fiqih Adalah

Kata Fiqih adalah kata dalam bahasa Arab yang memiliki arti  "pemahaman", dan ahli hukum fiqih umumnya disebut dengan panggilan "Faqih" karena dia memahami Al-Qur'an yang Mulia dan Sunnah yang Murni yang mencangkup ucapan dan amalan Nabi Muhammad SAW, dan mengambil ajaran Islam dan hukum darinya.

Kata bahasa Arab fiqh (الفِقْهُ) secara harfiah berarti, “memahami secara mendalam, memahami, dan memahami” . Dalam Al-Qur'an, itu dan turunannya disebutkan di dua puluh tempat. Dalam ayat-ayat tersebut, makna kata fiqh digunakan sebagai “pemahaman yang mendalam” dan “pemahaman” sesuai dengan makna literalnya. 

Setelah mengetahui pengertian linguistik Fiqh, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan “ilmu Fiqih”. Ilmu Fiqih berarti ilmu yang mempelajari berbagai ajaran dan hukum Islam dengan penalaran dan deduksi, seperti ajaran tentang keluarga, Negara, pekerjaan, perdagangan, perusahaan dan bank, serta ajaran tentang Shalat, Haji dan Zakat untuk tujuan menerapkan atau mengamalkannya. 

Ilmu Fiqh sangat penting bagi Islam. Itulah sebabnya Rasulullah SAW bersabda, "Ketika Allah menginginkan seorang hamba menjadi baik, Dia membuatnya memahami agama".

3 dari 5 halaman

Sumber Utama Ajaran Islam

Sumber Utama Ajaran Islam

Ilmu fiqih mengajarkan kita ajaran dan hukum Islam yang berbeda. Dalam pelajaran ini kita ingin mengetahui sumber dasar dari mana Faqih memperoleh ajaran dan hukum Islam, yaitu dari mana dia menyimpulkan ajaran dan hukum Islam?

Ada dua sumber mendasar bagi ajaran dan hukum Islam yang berbeda, ajaran dan hukum yang mengatur tindakan individu, kehidupan masyarakat dan negara, seperti perintah shalat, Sawm, Haji, Zakat, aturan keluarga, tanah, peradilan, Jihad, ekonomi, kekayaan, politik dan lain sebagainya. Dua sumber utama ini adalah:

1. Kitab suci Al-Quran

Konstitusi umat Islam, sumber ilmu, hukum, etika, dan akhlak Islami, yang mengatur kehidupan manusia, dan menunjukkan kepada mereka jalan menuju kebahagiaan. Muslim mengambil ajaran agama mereka, dan hukum hidup mereka. 

Al Quran berisi ratusan ayat yang berbicara tentang berbagai ajaran dan aturan dan dianggap sebagai sumber dasar di mana ahli hukum mendasarkan studi mereka tentang hukum Islam, mengambil darinya, banyak hukum dan aturan, selain konsep-konsep lain yang mencakup semua hukum dan sistem kehidupan.

2. Sunnah Nabi Muhammad SAW yang Murni

Sumber kedua Syari'at Islam yang menjadi sumber ajaran dan hukum Islam adalah Hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits Nabi Muhammad SAW terdiri dari ucapan, perbuatan, dan ijabnya. Dibawah ini penjelasan tiga bagian ini dari ucapan, perbuatan dan ijab Nabi Muhammad SAW.

a. Perkataan: Mereka adalah kumpulan ucapan lisan, pidato dan pernyataan yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW. Ucapan dan pernyataan yang benar yang telah sampai kepada kita, jumlahnya ribuan, semuanya menjadi landasan dan aturan perundang-undangan. Mereka membekali kita dengan aturan dan hukum yang dibutuhkan, seperti aturan bersuci, ibadah, aturan dan peraturan sosial, seperti aturan yang berkaitan dengan properti, perdagangan, perkawinan, perceraian, urusan keluarga, tanah, pekerjaan, peradilan, pemerintahan, dan lain sebagainya.

b. Perbuatan: Ini adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan dianggap sebagai bagian dari Sunnah. Mereka menunjukkan kepada kita ajaran agama yang harus kita patuhi. Oleh karena itu, kita mengambil perbuatannya sebagai contoh dari mana kita memperoleh ajaran tersebut.

c. Persetujuan: Nabi Muhammad SAW sering mengamati orang-orang yang bertindak di pasar, pertemuan, jemaah, dan lain sebagainya, tapi dia tidak mengatakan apa-apa terhadap mereka. Keheningannya sehubungan dengan tindakan semacam itu dianggap sebagai persetujuannya dan karenanya, bagian dari Sunnah. Seandainya tindakan ini bertentangan dengan Islam, dia akan menolaknya. Jadi, ijab berarti persetujuan Rasulullah, dan ijab kabul atas perbuatan-perbuatan yang disaksikannya dan tidak ditolaknya.

4 dari 5 halaman

Pentingnya Ilmu Fiqih

Pentingnya Ilmu Fiqih

Fiqih adalah ilmu yang mengajarkan kita hal-hal apa saja yang diwajibkan agama untuk kita lakukan dan apa yang tidak boleh kita lakukan. Karena alasan inilah fikih dianggap sebagai ilmu yang paling penting di antara semua ilmu Islam karena berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari seorang Muslim dan tingkah lakunya.

Nabi Muhammad SAW menginformasikan dan memerintahkan kita untuk mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan hal-hal ini dan mempelajarinya dengan baik:

 “Sebelum kamu ditunjuk untuk menjalankan suatu tugas, pahamilah agama dengan baik.” 

Para sahabat yang memahami pentingnya dan perlunya fiqih, akan duduk bersama di malam hari dan membahas topik-topik yang berkaitan dengan fikih. Abu Darda, seorang Sahabat Nabi yang terkenal, mengatakan sebagai berikut: “Menurut pendapat saya, menghabiskan satu jam belajar fiqih lebih baik daripada menghabiskan sepanjang malam melakukan ibadah tanpa mempelajari fiqh.”

Oleh karena itu, seorang individu harus mengetahui secara menyeluruh hal-hal praktis-keagamaan (fiqh) yang berkaitan dengan kehidupannya. Khalifah Ali RA menunjukkan pentingnya fiqih dalam perdagangan sebagai berikut: “Orang yang berdagang tanpa memiliki pengetahuan fiqih cenderung terjerumus ke dalam riba (bunga).” 

5 dari 5 halaman

Karakteristik Ilmu Fiqih

Karakteristik Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih memiliki banyak keistimewaan. Yang paling signifikan dari mereka adalah:

1. Sumbernya adalah Wahyu : Al-Qur'an dan Sunnah Nabi adalah sumber utama fiqh. Dalam kasus-kasus yang hukumnya tidak jelas ditentukan dalam Al-Qur'an atau As-Sunnah, para ahli hukum Islam menetapkan hukum untuk kasus yang bersangkutan dengan menganalogikan kasus-kasus serupa yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

2. Fiqih mencakup semua aspek kehidupan : Agama yang diwahyukan oleh Allah SWT mencakup semua aspek kehidupan manusia. Manusia memiliki tanggung jawab terhadap diri mereka sendiri, keluarga mereka, lingkungan mereka, dan Pencipta mereka. Fiqh adalah ilmu yang mengajarkan mereka tentang hak dan kewajiban tersebut. Ini juga mendefinisikan prinsip-prinsip mengelola suatu negara dan mendefinisikan bagaimana hubungan seperti itu harus dilakukan dengan negara lain. Oleh karena itu, fiqih merupakan ilmu Islam yang sangat komprehensif.

3. Fiqih memiliki hubungan dengan etika : Aturan yang ditetapkan oleh fikih sesuai dengan moral dan etika Islam. Fiqh dengan rajin bertujuan untuk melindungi kebajikan yang sangat dibutuhkan seperti kejujuran, kebenaran, keadilan, hak orang lain, dan lain sebagainya.

4. Fiqih bertujuan untuk kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan : Fiqih mengamati tidak hanya manfaat umum masyarakat Muslim tetapi juga manfaat individu. Ia memperhatikan untuk tidak membatasi kebebasan individu asalkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

5. Hukumnya pantas untuk diterapkan setiap saat : Fiqih memberikan kewenangan kepada ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan keputusan untuk masalah yang baru muncul berdasarkan keadaan yang muncul. Dengan demikian, fiqih dapat menghasilkan aturan-aturan yang berlaku setiap saat dan dalam segala keadaan.