Sukses

Hukum Mengemis dalam Islam, Bagaimana dengan Mengemis Online?

Hukum mengemis dalam Islam ada yang mengharamkan dan membolehkan.

Liputan6.com, Jakarta - Apa hukum mengemis dalam Islam? Ada dua pendapat tentang hukum mengemis dalam Islam. Pendapat pertama hukum mengemis dalam Islam adalah haram. Pendapat kedua ada yang membolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Mengemis sama dengan meminta-minta. Meski hukum mengemis dalam Islam ada yang membolehkan, meminta-minta ditegaskan sebagai perilaku rendah dan tercela.

Hukum mengemis dalam Islam haram karena manusia yang sanggup bekerja normal, tetapi lebih memilih meminta. Perbuatan ini sama dengan mengkufurkan nikmat sehat dari Allah. Ini termasuk perbuatan mengemis online seperti melakukan hal-hal di luar nalar dan menyalahi norma.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum mengemis dalam Islam termasuk mengemis online, Rabu (25/1/2023).

2 dari 3 halaman

Hukum Mengemis dalam Islam dan Penjelasannya

Hukum Mengemis dalam Islam: Haram

“Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.” (HR. Muslim)

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW menegaskan bahwa hukum mengemis dalam Islam adalah haram atau tercela sebagaimana tafsir Muhammadiyah. Melansir dari situs website resminya, bahwa memberi tentu lebih baik daripada menerima.

Seorang pengemis ada banyak jenisnya, ada mereka yang mengemis dengan memohon belas kasihan, tetapi sehat. Ada pula yang mengemis dengan menunjukkan kekurangan dirinya seperti kecacatan.

Dalam kitab berjudul al-Adab an-Nabawi oleh al-Khauli, gambaran seorang pengemis adalah mereka yang tidak mensyukuri nikmat Allah SWT. Pengemis masuk kategori orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah.

Mengapa bisa demikian? Dijelaskan, jika si pengemis sebenarnya mampu mencari nafkah, tetapi lebih memilih untuk menjadi pengemis atau meminta-minta, dia telah kafir terhadap nikmat Allah. Ini sama seperti ketika seseorang lebih memilih mengemis atau meminta-minta secara online dengan melakukan hal-hal di luar nalar daripada bekerja serabutan.

Disebut demikian karena dia tidak mau mensyukuri nikmat anggota tubuh yang dikaruniakan Allah untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Sulit mencari pekerjaan yang gajinya besar, bukan berarti mencari pekerjaan untuk mendapat gaji sedikit tanpa meminta tidak bisa dilakukan.

Ini berlaku pula untuk orang-orang yang memiliki kekurangan pada tubuhnya atau cacat. Faktanya banyak orang-orang yang terlahir istimewa bisa memiliki pekerjaan yang layak, ini karena mereka mau berusaha dan mensyukuri nikmat yang diberikan Allah kepadanya.

Hukum Mengemis dalam Islam: Boleh

Sementara itu, hukum mengemis dalam Islam ada yang berpendapat membolehkan. Hukum mengemis dalam Islam diperbolehkan begitu pula mengemis online, dengan tiga syarat yang harus dipenuhi sebagaimana penjelasan dari hadis riwayat Muslim berikut ini:

“Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh, kecuali bagi salah satu dari tiga golongan.

Pertama, orang yang memikul beban tanggungan yang berat di luar kemampuannya. Maka, dia boleh meminta-minta sampai sekadar cukup, lalu berhenti.

Kedua, orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya. Maka, dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya.

Ketiga, orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang yang sehat pikirannya dari kaumnya menganggapnya benar-benar sangat miskin.

Maka, dia boleh meminta sampai dia mendapatkan sekadar kebutuhan hidupnya. Sedangkan selain dari ketiga golongan tersebut hai Qabishah maka meminta-minta itu haram, hasilnya bila dimakan juga haram.” (HR. Muslim)

Hukum mengemis dalam Islam, termasuk mengemis online, ditegaskan senagai perbuatan yang rendah. Dalam buku berjudul Perbuatan Pidana dalam Hukum Pidana Islam (1992) oleh Marsum, mengemis atau meminta-minta dinilai sebagai perbuatan rendah, maka Rasulullah SAW bersabda:

“Sungguh jika salah seorang dari kalian mencari seikat kayu ditaruh diatas punggungnya, itu lebih baik baginya daripada minta-minta seseorang apakah diberi atau ditolaknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3 dari 3 halaman

Doa Melancarkan Rezeki dan Usaha

Apabila sudah memahami hukum mengemis dalam Islam, penting dipahami bahwa bekerja dan berusaha lebih baik daripada meminta-minta. Agar rezeki dan usaha lancar, perbanyak doa kepada Allah SWT pemilik kelimpahan rezeki sesungguhnya.

Ini kumpulan bacaan doa melancarkan rezeki dan usaha yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Memohon Kelancaran Rezeki

- Doa Melancarkan Rezeki Pertama

Allahumma yaa ghaniyyu ya hamiid yaa mubdi'u yaa mu'iid yaa rahiimu yaa waduud, aghninii bi halaalika 'an haraamika wakfini bi fadhlika 'amman siwaaka wa shallallahu 'alaa muhammadin wa aalihi wa sallam.

Artinya:

"Wahai Allah, wahai Dzat Yang Maha Kaya, wahai Dzat Yang Maha Terpuji, wahai Dzat Yang memulai, wahai Dzat yang mengembalikan, wahai Dzat yang mencintai. Cukupilah kami dengan kehalalan-Mu dari keharaman-Mu. Cukupilah kami dengan anugerah-Mu dari selain Engkau semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga dan sahabat beliau.”

- Doa Melancarkan Rezeki Kedua

Allahumma inna hadza kholqun jadidun faftahhu 'alayya bitto'atika wakhtimhu lii bimaghfirotika wa ridwanika warzuqni fiihi hasanatan taqbaluhaa minni wa zakkihaa wa dho'ifha lii wa ma 'amiltu fiihi min sayyitin faghfirli innaka ghafurur rohim wadudun karimun.

Artinya:

"Ya Allah, hari ini adalah ciptaan yang baru, maka bukalah hari ini dengan kepatuhanku kepada-Mu, dan tutuplah hari ini dengan ampunan dan ridha-Mu. Berilah hamba rezeki kebaikan hari ini, terimalah kebaikan itu dari hamba, bersihkanlah dan lipatgandakanlah untuk hamba. Amal buruk yang hamba lakukan hari ini, ampunkanlah. Engkaulah yang Maha Pengampun, Penyayang, Pengasih dan Maha Mulia."

- Doa Melancarkan Rezeki Ketiga

Doa dari hadits ‘Ali, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa berikut:

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak.

Artinya:

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

- Doa Melancarkan Rezeki Keempat

Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a’thoitanii wa athil hayaatii ‘ala tho’atik wa ahsin ‘amalii wagh-fir lii.

Artinya:

“Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.”

2. Memohon Kelancaran Usaha

- Doa Melancarkan Usaha Pertama

Allahumma innii as aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi'an thayyiban min ghairi ta'bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka 'alaa kulli syaiin qadiir.

Artinya:

"Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki kepadaku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan, dan tanpa rasa lelah dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu."

- Doa Melancarkan Usaha Kedua

Asa rabbuna ayyubdilana khoiram minha inna ila rabbina raghibun

Artinya:

"Mudah-mudahan Tuhan kami memberikan ganti kepada kami dengan yang lebih baik daripada itu, sesungguhnya kami mengharapkan ampunan dari Tuhan kami."

- Doa Melancarkan Usaha Ketiga

Allaahumma raddhinii biqadhaaika wa baarik lii fiimaa quddira hattaa laa uhibba ta'jiila maa akhkharta wa laa ta'khiira maa 'ajjalta.

Artinya:

"Ya Allah, ridhailah aku dengan ketentuan-Mu dan berikanlah aku dalam apa-apa yang telah ditentukan sehingga aku tidak menginginkan dipercepatnya sesuatu yang telah Engkau tangguhkan dan ditangguhkannya sesuatu yang telah Engkau percepat."