Liputan6.com, Jakarta Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dan digunakan sebagai bukti identitas diri dan legalitas kewarganegaraan seseorang saat bepergian ke luar negeri. Fungsi utama paspor adalah sebagai dokumen yang diperlukan untuk masuk dan keluar dari suatu negara. Oleh sebab itu, cara membuat passport banyak dicari oleh orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk pertama kali.
Meski merupakan dokumen yang penting, banyak orang yang belum mengetahui cara membuat passport. Paspor dikeluarkan oleh pemerintah negara asal seseorang dan diterima oleh pemerintah negara tujuan sebagai bukti bahwa seseorang adalah warga negara yang sah dari negara asalnya dan diizinkan untuk masuk ke negara tersebut. Selain itu paspor juga digunakan sebagai dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.Â
Paspor mencakup informasi penting tentang pemegangnya, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, foto, dan tanggal kadaluarsa. Informasi ini digunakan oleh pemerintah negara tujuan untuk mengidentifikasi pemegang paspor dan memutuskan apakah ia diizinkan untuk masuk atau tidak. Berikut cara membuat passport yang Liputan6.com rangkum dari laman imigrasi.go.id, Kamis (29/1/2023).
Advertisement
Cara Membuat Passport: Syarat dan Dokumen
Paspor juga digunakan sebagai dokumen yang diperlukan untuk melakukan berbagai jenis transaksi internasional, seperti perdagangan, investasi, dan studi. Beberapa negara juga membutuhkan paspor sebagai syarat untuk mendapatkan visa kerja atau tinggal. Secara keseluruhan, paspor merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional dan melakukan berbagai jenis transaksi dengan negara lain.Â
Permohonan paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
Proses pembuatan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat paspor
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
2. Kartu keluarga (KK).
3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.Dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua, jika tidak lampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
6. Meterai
7. Dokumen tambahan sesuai tujuan permohonan paspor, seperti surat rekomendasi haji dan umrah dari Kementerian Agama dan surat rekomendasi dari penyelenggara ibadah haji dan umrah, surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja untuk calon TKI dan TKW, atau keterangan wajib paspor yang tertera bagi pelajar yang akan melanjutkan keluar negeri
Advertisement
Cara Membuat Passport: Permohonan
Setelah memiliki semua dokumen dan persyaratan, cara membuat paspor selanjutnya adalah melakukan proses permohonan paspor, proses ini dapat dilakukan dengan cara offline dan online dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Permohonan Offline
1. Datang ke kantor imigrasi terdekat di wilayahÂ
2. Mengisi formulir yang telah disediakan di loket imigrasi
3. Menunggu antrian untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh pihak imigrasi
4. Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, Anda akan dipanggil untuk dilakukan proses verifikasi, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari.
5. Selanjutnya, pihak imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran.
6. Segera lakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan, karena paspor akan diproses setelah melakukan pembayaran.
7. Datang kembali ke kantor imigrasi untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Biasanya paspor akan terbit 3 hari setelah Anda melakukan pembayaran.
Â
Permohonan Online
1. Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut.
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
3. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
4. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
5. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.
Cara Membuat Passport: Mekanisme Penerbitan dan Biaya
Dalam cara membuat passport, ada beberapa tahapan yang akan dilalui. Berikut mekanisme penerbitan passport.
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Biaya
Berikut ini daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.
1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor atau selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
Masa berlaku paspor adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, pemilik psarport dapat mengurus penggantian paspor.
Advertisement