Liputan6.com, Jakarta Perkawinan sedarah atau yang dikenal dengan istilah incest merupakan hubungan seksual antara dua orang yang masih memiliki hubungan darah yang dekat. Perkawinan sedarah atau incest memiliki risiko yang besar, terutama pada bayi yang dilahirkan.
Anak yang lahir dari hasil perkawinan sedara cenderung akan mengalami kelainan genetik. Itu menjadi alasan utama melarang hubungan incest. Dikutip dari Justia, perkawinan sedarah atau incest dianggap sebagai sesuatu yang ilegal di Amerika Serikat.
Perkawianan sedarah atau incest juga dilarang di Indonesia. Hal itu diatur dalam dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (jika yang menikah beragama Islam).
Advertisement
Dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata, adapun perkawinan yang dilarang adalah perkawinan antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, dan berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
Bukan tanpa alasan mengapa perkawinan sedarah atau incest dilarang secara hukum. Sebab, perkawinan sedarah atau incest memiliki risiko yang begitu besar terhadap bayi yang lahir dari hubungan seksual tersebut.
Berikut adalah larangan dan sejumlah risiko atau bahaya yang bisa timbul akibat dari perkawinan sedarah atau incest, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (29/1/2023).
Larangan Perkawinan Sedarah Berdasar UU Perkawinan
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, perkawinan sedarah atau incest merupakan hubungan yang sangat berisiko. Salah satu hal yang paling dikhawatirkan dari perkawinan sedarah atau incest adalah cacat genetik pada bayi yang lahir dari perkawinan sedarah.
Maka tidak mengherankan jika perkawinan sedarah atau incest dilarang oleh banyak negara termasuk Amerika Serikat dan Indonesia. Di Indonesia, larangan perkawinan sedarah tercantum dalam UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, maupun KUH Perdata.
Dalam Pasal 8 UU Perkawinan dijelaskan secara rinci jenis perkawinan-perkawinan yang dilarang, antara lain sebagai berikut:
a. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
d. berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Bahkan jika perkawinan sedarah telah terjadi dan sudah dicatatkan di KUA, makan pernikahan tersebut harus dibatalkan.
Advertisement
Contoh Hasil Perkawinan Sedarah
Praktik perkawinan sedarah atau incest merupakan praktik yang sudah cukup lama terjadi. Pada zaman dahulu, perkawinan sedarah dilakukan oleh para keluarga bangsawan dengan tujuan untuk menjaga kemurnian darah.
Dikutip dari Geisinger, contoh paling terkenal dari bahaya perkawinan sedarah adalah Raja Charles II, penguasa Hapsburg terakhir di Spanyol. Sebagai hasil dari keturunan tradisi perkawinan sedarah yang sudah berlangsung selama 200 tahun, Raja Charles II lahir dengan lidah yang sangat besar, sehingga dia hampir tidak dapat berbicara.
Selain itu, dia juga lahir dengan kondisi dagu yang condong ke depan, atau yang dikenal dengan kondisi rahang Hapsburg. Kondisi tersebut membuatnya menjadi sulit mengunyah.
Ini karena perkawinan sedarah atau incest akan memiliki peluang lebih besar untuk meneruskan gen resesif yang bermasalah. Sebuah penelitian terkenal terhadap anak-anak Cekoslowakia menunjukkan bahwa kurang dari separuh bayi hasil inses lahir sehat, dan 42 persen lahir dengan cacat lahir parah atau mengalami kematian dini.
Bahaya Perkawinan Sedarah
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, larangan perkawinan sedarah diterapkan bukan tanpa alasan. Ini karena perkawinan sedarah memiliki risiko dan bahaya yang sangat besar terhadap anak yang dilahirkan.
Incest berbahaya dalam banyak hal, termasuk secara genetik. Ketika dua orang yang berkerabat dekat berhubungan seks, dan si perempuan hamil, ada peningkatan risiko kelainan gen resesif.
Risiko tersebut timbul akibat dari bagaimana gen diturunkan dari orang tua ke anak. Anak-anak menerima satu salinan gen dari setiap orang tua. Biasanya, gen untuk pembentukan hal-hal seperti sistem autoimun diwariskan dari masing-masing orang tua, dengan materi genetik yang berbahaya digantikan oleh materi dominan. Hasilnya adalah individu sehat yang menyimpan kesalahan genetik resesif.
Ketika individu terkait hamil, mereka menurunkan variasi genetik, dan gen resesif yang mereka miliki mungkin bergabung menjadi dominan pada anak mereka, menyebabkan banyak jenis cacat bawaan.
Advertisement
Cacat Akibat Perkawinan Sedarah
Adapun kecacatan yang bisa timbul akibat perkawinan sedarah atau incest antara lain adalah sebagai berikut.
IQ Rendah
Perkawinan sedarah dapat berdampak negatif pada kemampuan intelektual anak, bahkan dalam beberapa kasus menyebabkan gangguan perkembangan.
Mata biru
Meskipun mewarisi mata biru dari gen resesif masing-masing orang tua tidak berbahaya, hal itu juga dapat disebabkan oleh inses.
Fibrosis kistik
Fibrosis kistik adalah penyakit parah yang mempengaruhi sel-sel yang memproduksi lendir, keringat, dan cairan pencernaan. Gangguan tersebut menyebabkan cairan ini menjadi kental dan lengket, menyumbat tabung, saluran, dan lorong.
Lahir prematur
Anak-anak yang lahir dari perkawinan sedarah atau incest memiliki risiko yang tinggi untuk lahir premature. Tidak hanya itu, bayi yang lahir dari perkawinan sedarah cenderung memiliki berat badang yang sangat rendah. Bayi yang lahir dari perkawinan sedarah juga cenderung memiliki kelainan bentuk fisik.
Sumbing
Sumbing adalah cacat bawaan umum yang dapat disebabkan oleh kelainan genetik pada kedua orang tua. Anak-anak dengan langit-langit mulut sumbing mengalami kesulitan berbicara dan makan.
Kondisi Jantung
Kelahiran bayi dengan cacat atau kelainan jantung lainnya adalah salah satu konsekuensi dari perkawinan sedarah. Sayangnya, jika mereka bertahan hidup, anak-anak ini akan memiliki umur yang lebih pendek yang dipenuhi dengan masalah jantung yang tak ada habisnya.
Kematian Neonatal
Gen resesif yang diwariskan pada anak-anak dari kerabat dekat terkadang menyebabkan bayi tidak dapat hidup melewati masa kehamilan atau meninggal segera setelah lahir.
Tidak semua perubahan genetik yang disebabkan oleh perkawinan sedarah mematikan, tetapi banyak yang menyebabkan masalah seumur hidup yang sebenarnya bisa dihindari.