Liputan6.com, Jakarta BPOM RI atau Badan Pengawasan Obat dan Makanan baru mengeluarkan pedoman terkait aturan penggunaan nitrogen cair yang sering digunakan pada makanan siap saji. Hal ini berkaitan dengan kasus keracunan pada anak di Ponorogo, Tasikmalaya dan Bekasi karena diduga mengonsumsi makanan ringan siap saji ciki ngebul’ atau cikibul.Â
Baca Juga
Advertisement
Aturan pakai nitrogen cair yang dikeluarkan BPOM ini mengatur tentang penggunaan nitrogen cair pada produk makanan ringan yang juga dikenal dengan nama smoke snack atau dragon. Olahan siap saji jenis ini merupakan makanan ringan ekstrudat yang dalam proses pengolahannya dituangkan atau dicelup nitrogen cair untuk mendinginkan makanan.
Meskipun Nitrogen merupakan salah satu jenis bahan tambahan yang diizinkan berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Bahan Penolong dalam Pangan Olahan sebagai bahan kontak pangan pendingin dan pembeku. Namun demikian penggunaan nitrogen ini harus sesuai dengan aturan pakai nitrogen cair yang dikeluarkan oleh BPOM.
Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari laman resmi standarpangan.pom.go.id pada Senin (30/1/2023), aturan dan syarat pakai Nitrogen cair oleh BPOM RI, beserta dengan mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair.
Nitrogen Cair
Cikibul atau smoke snack atau dragon breath adalah makanan olahan siap saji golongan pangan ekstrudat yang dituangkan dan dicelupkan kedalam nitrogen cair untuk mendinginkan pangan tersebut secara cepat serta menghasilkan efek dingin dan berasap.
Nitrogen cair dapat menimbulkan bahaya kesehatan, seperti:
1. apabila kontak dengan kulit dan mata akan menimbulkan frostbite atau cold burns
2. apabila terhirup akan menimbulkan sesak nafas atau asfiksia, pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran bahkan kematian
3. apabila tertelan akan menimbulkan trauma gastrointestinal karena terbentuknya gas dalam volume besar
Nitrogen cair merupakan bahan penolong yang dapat digunakan pada pangan olahan yang penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati. BPOM telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan bahan penolong nitrogen cair pada pangan olahan.
Lantas bagaimana cara mencegah bahaya kesehatan akibat nitrogen cair? Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan :Â
1. Jangan konsumsi pangan dalam kondisi masih berasap
2. Pastikan tidak ada lagi nitrogen cair pada produk maupun kemasan pada saat pangan akan dikonsumsi. Sebaiknya konsumsi sedikit demi sedikit
3. Jangan menyentuh dan mengkonsumsi sisa nitrogen cair yang masih berada pada wadah penyajian
4. segera mencari pertolongan medis, apabila terdapat rasa tidak nyaman atau sakit setelah mengonsumsi pangan yang diolah dengan nitrogen cair
Advertisement
Aturan Pakai Nitrogen Cair Oleh BPOM
BPOM RI kini menerbitkan Pedoman Mitigasi Risiko Penggunaan Bahan Penolong Nitrogen Cair pada Pangan Olahan. Dalam edaran yang dikeluarkan, terdapat 14 syarat yang harus dipenuhi pedagang jika ingin menggunakan nitrogen cair pada makanan,berikut penjelasannya:
1. Menerapkan higiene dan sanitasi dalam proses produksi pangan.
2. Restoran atau tempat menjual pangan siap saji sudah mendapatkan sertifikat laik sehat.
3. Penjaja pangan atau operator mesin harus sudah terlatih atau pernah mendapatkan pelatihan terkait personal safety bagaimana cara penyajian atau menangani nitrogen cair dengan benar.
4. Menggunakan alat pelindung diri (APD) saat penanganan nitrogen cair, seperti: sarung tangan khusus (cryogenic gloves), masker, sepatu tertutup dan kacamata pelindung (safety gloves)
5. Menggunakan peralatan dan mesin khusus yang terstandar keamanannya (misalnya, menggunakan dewar untuk pemindahan nitrogen cair, bukan peralatan sederhana seperti sendok panjang).
6. Sebaiknya penjaja pangan pernah mengikuti pelatihan terkait keamanan pangan, khususnya penanganan pangan beku yang menggunakan nitrogen cair sebagai bahan penolong.
7. Menggunakan nitrogen cair yang diperuntukkan untuk pangan (food grade), sesuai spesifikasi Nitrogen.
8. Memantau kandungan oksigen di ruang proses pengolahan
9. Mencantumkan Peringatan bahaya nitrogen di tempat yang dapat dilihat secara jelas oleh konsumen.
10. Membatasi akses konsumen terhadap wadah nitrogen cair, misalnya melarang konsumen untuk meminta tambahan nitrogen cair dan memberikan wadah berisi sisa nitrogen cair kepada konsumen.
11. Menyusun prosedur yang jelas untuk menangani apabila terjadi hal-hal yang bersifat darurat atau kecelakaan
12. Menghindari kontak langsung berlebihan dengan nitrogen
13. Memastikan nitrogen cair sudah tidak terkandung lagi dalam produk pangan dan kemasan sebelum disajikan kepada konsumen.
14. Menyediakan peralatan makan (seperti sendok atau garpu) dan selongsong cangkir untuk konsumen dari kemasan, sebelum disajikan pada konsumen.