Liputan6.com, Jakarta SIMÂ atau Surat Izin Mengemudi merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah yang berwenang untuk memberikan izin kepada seseorang untuk mengendalikan kendaraan bermotor. SIM biasanya memuat informasi seperti nama pemegang, alamat, tanggal lahir, dan jenis kendaraan yang boleh dikendalikan. Cara membuat SIM biasanya banyak dicari oleh orang-orang yang secara legal berusia 18 tahun agar dapat mengendarai kendaraan bermotor secara legal.
Baca Juga
Advertisement
Cara buat SIM online menjadi salah satu metode yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses administrasi pembuatan SIM. SIM diperlukan untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Prosedur cara buat SIM online tetap membutuhkan ujian teori dan praktik, yang harus dilalui dan lulus oleh calon pemegang SIM sebelum dokumen tersebut diterbitkan.
Ada beberapa tipe SIM yang diterbitkan oleh otoritas pemerintah, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat yang beratnya kurang dari 3.500 kilogram, SIM B untuk kendaraan roda empat yang beratnya lebih dari 3.500 kilogram, dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Berikut cara buat SIM online yang dirangkum Liputan6.com dari laman resmi digitalkorlantas.id, Rabu (1/2/2023).
Persyaratan dan Dokumen Membuat SIM
Sama seperti cara membuat SIM manual, cara buat SIM online juga membutuhkan beberapa persyaratan dan dokumen pendukung. Berikut persyaratan dan dokumen harus yang diperlukan untuk membuat SIM.
1. Ada batas usia minimum yang diberlakukan pemerintah Indonesia untuk memiliki SIM. berikut batasan usia untuk memiliki SIM.
- 17 tahun untuk membuat SIM C, SIM D.
-Â 20 tahun untuk membuat SIM B I.
- 21 tahun untuk membuat SIM BII.Â
- 20 tahun untuk membuat SIM A Umum.
- 22 tahun untuk membuat SIM B Umum.
- 23 tahun untuk membuat SIM B II Umum.
2. Siapkan formulir pengajuan pembuat SIM yang sudah diisi dengan lengkap.
3. E-KTP.
4. Bagi warga asing yang ingin memiliki SIM Indonesia perlu melampirkan dokumen keimigrasian, seperti Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap(KITAP), visa diplomatik, kartu keanggotaan diplomatik atau identitas lain. Sedangkan, untuk warganegara asing yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar perlu melampirkan paspor dan visa dinas. Bagi wisatawan yang tidak menetap perlu melampirkan paspor dan surat izin singgah.
5. Surat Izin Kerja dari Kemnaker bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
6. Sertifikat lulus pelatihan mengemudi bagi pengajuan SIM A, SIM B I, SIM B II, dan SIM B.
Advertisement
Cara Buat SIM Online yang Mudah
Pemerintah indonesia menyediakan cara buat SIM online melalui sebuah aplikasi bernama Digital Korlantas Polri. Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia untuk memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas.
Langkah pertama cara buat SIM online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore dan AppStore. Dalam aplikasi tersebut ada fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) yang berfungsi untuk Pendaftaran SIM baru dan perpanjang SIM. Berikut langkah cara buat SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Registrasi dan verifikasi data dengan cara berikut.
- Isi nomor handphone
- Masukan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil di menu Profile dengan mengisi NIK, Nama, dan Email.
- Setelah itu, Anda akan menerima email untuk memverifikasi akun.
3. Aplikasi Digital Korlantas Polri siap digunakan untuk membuat SIM online
4. Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih pendaftaran SIM.
3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
4. Lakukan ujian teori. Jika lulus, maka Anda bisa memilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS.
5. SIM bisa diambil ketika lulus ujian praktik di SATPAS.
Cara Perpanjang SIM
Selain dapat digunakan untuk cara buat SIM online baru, aplikasi Digital Korlantas Polri juga dapat digunakan untuk melakukan perpanjangan SIM. untuk memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, berikut beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan.- E-KTP- Foto SIM lama- Tanda tangan di atas kertas putih- Pas foto dengan latar berwarna biru- Selain itu, Anda juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani melalui situs https://erikkes.id dan tes psikologi di laman https://app.eppsi.id.Setelah melakukan pendaftaran dan melakukan tes kesehatan jasmani maupun psikologi ke laman di atas, selanjutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM lewat aplikasi dengan langkah sebagai berikut.
2. Klik Menu SIM (SINAR) dan pilih perpanjangan SIM
3. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
4. Pilih SATPAS penerbit
5. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
6. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika pemohon memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman
7. Pilih metode pembayaran. Klik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI
8. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
Â
Advertisement