Sukses

Zakat Menurut Bahasa Artinya Tumbuh, Simak Pula Jenis-Jenis dan Hukumnya

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang, maupun subur atau bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Zakat merupakan suatu kegiatan yang menjadi keharusan bagi setiap umat Islam yang tergolong mampu. Pengertian zakat dalam agamar Islam sendiri dibedakan menjadi dua, yakni berdasarkan bahasa dan istilah.

Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang, maupun subur atau bertambah. Sedangkan, zakat menurut istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dengan mengetahui zakat menurut bahasa artinya tumbuh, berkembang maupun subur atau bertambah, maka hal tersebut memberikan filosofi mendalam bagi umat Muslim. Supaya lebih paham terkait zakat menurut bahasa artinya, maka anda perlu memahaminya.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai zakat menurut bahasa artinya beserta jenis-jenis dan hukumnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/2/23023).

2 dari 5 halaman

Arti Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Dikutip dari laman Baznas, kata zakat menurut bahasa artinya adalah tumbuh, suci, berkah, baik, berkembang maupun subur atau bertambah. Kata zakat berasal dari bahasa Arab yakni zaka. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Sedangkan, makna tumbuh dalam arti zakat menurut bahasa yakni mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sementara itu, makna suci dalam arti zakat menurut bahasa menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an,

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Kemudian, arti zakat menurut istilah adalah kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat termasuk sebagai rukun ketiga dari rukun Islam.

Hal ini sama seperti pengertian zakat menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, aakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

3 dari 5 halaman

Syarat-Syarat Zakat

Melansir dari laman resmi Baznas, zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam adalah harta milik sendiri atau harta pribadi. Namun, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal.

2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya.

3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang.

4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya.

5. Harta tersebut melewati haul; dan

6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Sedangkan, bagi penerima zakat terdapat beberapa golongan yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60. Berikut ini ketentuan dari golongan orang-orang yang wajib menerima zakat, antara lain:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

4 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Zakat

Setelah mengetahui zakat menurut bahasa artinya tumbuh maupun suci, anda perlu mengetahui jenis-jenisnya. Berikut ini jenis-jenis zakat, antara lain:

1. Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, perak, logam muslia, surat berharga, penghasilan profesi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, dan masih banyak yang lainnya, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019.

2. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

5 dari 5 halaman

Hukum Zakat

Seperti yang dijelaskan di atas, zakat adalah salah satu rukun Islam yang ketiga. Artinya zakat adalah suatu keharusan bagi umat Islam yang tergolong mampu. Dengan kata lain, hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. 

Hal ini sebagaimana yang disebutkan Rasulullah bahwa, "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu."

Selain itu, hukum berzakat bagi umat Muslim juga disampaikan oleh Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan, "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima.”