Sukses

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dan 5 Tahunan, Ketahui Syaratnya

Pajak kendaraan bermotor sendiri dibedakan menjadi dua, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Liputan6.com, Jakarta Selain melakukan perawatan secara rutin, kewajiban pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor sendiri dibedakan menjadi dua, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pajak kendaraan bermotor tahunan adalah pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Sedangkan pajak kendaraan bermotor lima tahunan adalah pajak yang dibayarkan setiap lima tahun sekali, yang ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan STNK.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan dengan beberapa cara, yakni bisa datang langsung ke SAMSAT maupun secara online. Namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan hanya bisa dilakukan di SAMSAT langsung dengan membawa kendaraan yang bersangkutan.

Lalu bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan lima tahunan? Berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (7/2/2023).

2 dari 4 halaman

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Offline

Pemilik kendaraan bisa membayarkan pajak kendaraan bermotor tahunan dengan sejumlah cara, yakni secara online dan offline. Untuk pembayaran pajak secara offline, hal pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan sejumlah syaratnya.

Adapun syarat-syarat untuk membayar pajak kendaran bermotor antara lain adalah sebagai berikut:

1. e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. STNK Asli dan Fotokopiannya

4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun

5. Khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP

6. Menyertakan Surat Kuasa yang Dilengkapi Materai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa jika berhalangan hadir

Setelah mempersiapkan persyaratannya, langkah selanjutnya adalah mengunjungi Samsat terdekat atau Samsat keliling. Kemudian ikuti langkah berikut:

1. Isi formulir yang disediakan petugas

2. Serahkan formulir yang sudah diisi bersamaan dengan dokumen yang wajib dilampirkan

3. Apabila motor Anda masih berstatus kredit atau cicil, Anda dapat melampirkan surat pengantar dari perusahaan pembiayaan dan fotokopi BPKB

4. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai dengan antrian yang ada

5. Setelah dipanggil, Anda akan menerima lembar pajak yang harus dibayar

6. Bayar pajak motor yang ada sesuai dengan nominal yang tertera

7. Jika sudah, simpan bukti yang ada untuk selanjutnya mengambil STNK

8. Tunjukkan bukti pembayaran yang tadi dan ambil STNK Anda yang sudah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak motor telah dilakukan.

3 dari 4 halaman

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online

Selain dengan mengunjungi samsat terdekat secara langsung, Anda juga dapat membayar pajak kendaraan secara online. Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online ada beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain sebagai berikut.

1. Lewat aplikasi SIGNAL

a. Unduh atau download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store,

b. Daftarkan diri dengan cara membuat akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL,

c. Untuk keamanan, lakukan verifikasi beberapa data,

d. Lakukan pendaftaran kendaraan bermotor milik pribadi atau milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK),

e. Lakukan pendaftaran pengesahan STNK hingga mendapatkan kode bayar,

f. Setelah mendapatkan kode bayar, silakan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih,

g. Setelah semua proses telah dilakukan maka silakan cek pada layanan e-Pengesahan, e-TBPKP dan e-KD,

h. Jika sudah memilih pengiriman, maka dokumen akan dikirim ke alamat yang diisi pada form pengiriman,

i. Jika tidak memilih pengiriman, maka silakan mendatangi kantor Samsat sesuai dengan STNK terdaftar untuk melakukan pengecekan.

Sebagai informasi, pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL juga bisa melalui Bukalapak dan Kiosbank.

 

2. Lewat Gopay

a. Buka Gopay, Anda bisa mengaksesnya melalui aplikasi Gojek,

b. Selanjutnya pilih GoTagihan,

c. Lalu pilih PKB pada kategori Public Services,

d. Cari dan klik SIGNAL,

e. Masukkan Customer ID,

f. Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now,

g. Masukkan PIN,

h. Transaksi berhasil,

i. Dapatkan resi pembayaran,

Akan tetapi, hanya ada beberapa wilayah cakupan pembayaran dengan Gopay. Wilayah tersebut antara lain:

- DKI Jakarta

- Jawa Tengah

- Jawa Timur

- Jawa Barat

- Banten

- Bali

- NTB

- Jambi

- Bengkulu

- Sumatera Barat

- Riau

- Kepulauan Riau

- Sulawesi Barat

- Sulawesi Selatan

- Sulawesi Tenggara

4 dari 4 halaman

Cara Bayar Pajak Lima Tahunan

Ada dua jenis pajak kendaraan bermotor, yakni pajak tahunan dan pajak lima tahunan. Secara teknis, cara membayar pajak kendaraan bermotor lima tahun sama saja dengan pajak kendaraan bermotor tahunan.

Hanya saja, pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Sebab ada satu prosedur, di mana pemilik kendaraan atau perwakilannya untuk datang ke samsat dan membawa kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor limat tahunan antara lain sebagai berikut:

1. STNK Asli dan Fotokopiannya

2. BPKB Asli dan Fotokopiannya

3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK).

4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa

5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, ikuti prosedurnya sebagai berikut:

1. Kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan, pastikan Anda sudah mempersiapkan dokumen yang dijadikan syarat untuk perpanjangan

2. Lakukan cek fisik kendaraan

3. Legalisir hasil cek fisik tersebut, legalisir dilakukan oleh petugas Samsat

4. Kunjungi loket perpanjangan STNK (loket progresif) dan isi formulir yang tersedia

5. Pastikan Anda mengisi semua data yang diminta tanpa melewatkannya satupun

6. Serahkan formulir pendaftaran bersamaan dengan syarat perpanjang STNK yang sudah Anda siapkan. Supaya tidak berceceran, Anda bisa memasukannya jadi satu ke dalam map

7. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian yang ada

8. Selanjutnya, pada saat dipanggil Anda akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan nominal yang tertera pada kertas yang diberikan oleh petugas

9. Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan

10. STNK dan plat nomor terbaru akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

11. STNK dan plat nomor yang baru siap diambil