Sukses

Apa yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah? Pahami Arti, Prinsip dan Tujuannya

Jawaban dari apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, beserta dengan prinsip dan tujuannya

Liputan6.com, Jakarta Jawaban dari apa yang dimaksud dengan otonomi daerah, merupakan hal yang menarik untuk dikulik mengingat otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan yang sangat penting bagi Indonesia. Otonomi daerah memiliki nilai penting, kerana merupakan perwujudan dari konsep desentralisasi kewenangan pada pemerintah daerah, yang mana hal ini diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat secara umum.

Pada prinsipnya, apa yang dimaksud dengan otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk bisa mengatur dan mengurusi semua kepentingan masyarakat secara mandiri, berdasarkan aspirasi masyarakat. Perkembangan peraturan tentang otonomi daerah di Indonesia selalu mengalami perubahan, bahkan sejak 18 Agustus 1945 ketika disahkannya UUD 45 pada masa awal kemerdekaan Negara Republik Indonesia. 

Menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan wewenang di berbagai daerah di Indonesia, memahami apa yang dimaksud dengan otonomi daerah menjadi hal yang penting untuk seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya pengertian otonomi daerah, namun juga tujuan serta manfaat dari adanya otonomi daerah juga penting untuk diketahui. 

Lantas apa yang dimaksud dengan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Rabu (15/2/2023).

2 dari 4 halaman

Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?

Apa Yang Dimaksud dengan Otonomi Daerah?

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah sebagai berikut “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” 

UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Otonomi daerah memberi pemerintah daerah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah di negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh pemerintah pusat seperti :

1. Hubungan luar negeri

2. Pengadilan

3. Moneter dan keuangan

4. Pertahanan dan keamanan

3 dari 4 halaman

Prinsip Otonomi Daerah

Prinsip Otonomi Daerah 

Karena luasnya wilayah Republik Indonesia dan terbagi dalam bentuk kepulauan serta daerah-daerah dalam menjalankan pemerintahan, maka prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan prinsip Desentralisasi atau otonomi daerah yang didasarkan pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan.

Yang berbunyi : “Pembagian Daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan menghayati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”.

Prinsip Desentralisasi atau otonomi Daerah yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 45, kemudian mengenai otonomi Daerah ini dikuatkan dan diuraikan lagi secara rinci dalam amandemen UUD 1945, berkaitan dengan prinsip Negara Kesatuan clan prinsip Otonomi Daerah yang tidak bisa dipisahkan antara Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 18 UUD 1945 baik sebelum maupun sesudah amandemen, maka dapat disimpulkan antara lain

“Dalam kerangka Negara kesatuan Republik Indonesia dan memperhatikan tujuan pemberian otonomi kepada Daerah, maka penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah merupakan sub sistem dari sistem pemerintahan Negara, khususnya pemerintahan eksekutif diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pemerintah desa, dengan sistem pembagian kekuasaan sesuai dengan kewenangannya”.

4 dari 4 halaman

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan dari otonomi daerah menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 menyebutkan bahwa tujuan otonomi daerah adalah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang memang menjadi urusan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Berikut penjelasannya:

1. Meningkatkan pelayanan umum. 

Melalui adanya otonomi daerah diharapkan ada peningkatan pelayanan umum secara maksimal dari lembaga pemerintah di masing-masing daerah. Dengan pelayanan yang maksimal tersebut diharapkan masyarakat dapat merasakan secara langsung manfaat dari otonomi daerah.

2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Setelah pelayanan yang maksimal dan memadai, diharapkan kesejahteraan masyarakat pada suatu daerah otonom bisa lebih baik dan meningkat. Tingkat kesejahteraan masyarakat tersebut menunjukkan bagaimana daerah otonom bisa menggunakan hak dan wewenangnya secara tepat, bijak dan sesuai dengan yang diharapkan.

3. Meningkatkan daya saing daerah. 

Diharapkan dengan penerapan otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah dan harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bhineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.