Liputan6.com, Jakarta Hukum menutup aurat adalah wajib bagi muslimin dan muslimah. Aurat sendiri adalah bagian tubuh yang yang wajib ditutupi dan dilindungi dari pandangan. Aurat laki-laki antara pusar hingga lutut. Perempuan memiliki batasan aurat yang lebih luas. Bahkan hampir seluruh bagian tubuh perempuan merupakan aurat.
Namun menurut Imam Nawawi, aurat perempuan adalah seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Mengingat batasan aurat perempuan yang sangat luas, maka tidak mengherankan ada banyak sekali istilah yang merujuk pada pakaian yang digunakan untuk menutup aurat, salah satunya khimar.
Selain khimar, ada pula jilbab, hijab, niqab, kerudung, dan sebagainya. Semua itu merupakan istilah-istilah yang terkait dengan pakaian yang digunakan untuk menutup aurat perempuan.
Advertisement
Lalu apa bedanya dengan khimar dengan jenis busana muslim lainnya. Lalu saja yang wajib dikenakan oleh perempuan untuk menutup auratnya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (16/2/2023).
Khimar
Khimar sendiri merupakan bentuk jamak dari kata khumur. Sedangkan kata khumur sendiri muncul dalam Al-Qur'an, tepatnya pada Surat An-Nur ayat 31, yang artinya,
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.
Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung." (QS. An-Nur ayat 31)
Menurut tafsir Ibnu Katsir, khimar adalah tudung kepala yang menjulur hingga menutupi dada wanita. Dapat dipahami pula bahwa khimar adalah kain yang menutupi kepala, leher, dan menjulur hingga menutupi dada wanita dari belakang maupun dari depan (termasuk menutupi tulang selangka).
Jika berdasarkan pengertian tersebut, makan penutup kepala wanita yang umum disebut sebagai jilbab itu sebenarnya merupakan khimar. Lalu apa yang sebenarnya dimaksud dengan jilbab?
Advertisement
Jilbab
Kata jilbab juga disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 59, yang artinya,
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab ayat 59)
Ada banyak pendapat dari para ulama mengenai apa yang dimaksud dengan jilbab. Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud, jilbab merujuk pada kain yang menyerupai selendang. Sedangkan menurut Imam Qurthubi, jilbab merujuk pakaian yang digunakan untuk menutupi seluruh tubuh. Imam Qurthubi juga menjelaskan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutupi aurat wanita dewasa, kecuali wajah dan telapak tangan.
Dari penjelasan tersebut, bahwa apa yang dimaksud jilbab sama sekali berbeda dengan apa yang dimaksud jilbab dengan pengertian yang umum dipahami masyarakat di Indonesia, di mana jilbab adalah pakaian yang digunakan untuk menutupi kepala hingga dada.
Jilbab berdasarkan ulama tafsir lebih mengacu pada pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan kata lain jika dikaitkan dengan cara berbusana kekinian, jilbab bisa dikatakan adalah gamis, bukan penutup kepala.
Hijab
Selain jilbab dan khimar, ada pula istilah yang cukup populer terkait busana muslim perempuan, yakni hijab. Secara harfiah, hijab berarti tabir. Kata hijab ini juga disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Ahzab ayat 53 yang artinya,
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar.
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah." (QS. Al-Ahzab Ayat 53)
Berdasarkan ayat tersebut, hijab yang dimaksud adalah tabir, yakni berupa kain, atau dinding, atau sesuatu seperti partisi, yang dapat mencegah interaksi secara langsung. Ada riwayat yang mengatakan bahwa ayat tersebut turun setelah Sayyidina Umar RA memberikan saran kepada Nabi Muhammad SAW, dengan mengatakan,
"Orang baik dan jahat masuk ke rumahmu. Tidakkah sebaiknya dibuatkan tirai bagi ibu-ibunya kaum mukminin," kemudian turunlah ayat itu.
Dari penjelasan tersebut, alih-alih merujuk pada pakaian yang melekat pada tubuh, hijab sebenarnya lebih mengacu pada tabir yang baik itu yang terbuat dari kain, dindin, atau semacam partisi ruang yang mencegah dua orang melakukan interaksi secara langsung. Namun sekarang ini, hijab lebih sering digunakan untuk merujuk pada selembar kain yang digunakan untuk menutup kepala wanita, layaknya khimar.
Advertisement
Niqab
Selain khimar, jilbab, dan hijab, ada istilah lain yang terkait dengan pakaian muslim wanita, yakni niqab. Niqab sebenarnya adalah nama lain cadar, yaitu kain yang digunakan untuk menutupi kepala dan hampir seluruh bagian wajah, kecuali mata. Niqab cukup panjang untuk menutupi leher, wajah, dan dada.
Istilah niqab sebenarnmya tidak pernah disebutkan dalam Al-Quran. Akan tetapi, niqab merupakan istilah yang lumrah dalam tradisi berpakaian masyarakat Arab, khususnya wanita. Niqab kemudian diterjemahkan ke Bahasa Indonesia sebagai cadar.