Sukses

Gharar adalah Transaksi Tidak Jelas yang Haram dalam Islam, Simak dari Contohnya

Gharar adalah bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta - Gharar adalah istilah dalam bahasa Arab yang artinya bahaya atau sesuatu yang bisa memancing adanya bahaya. Islam menggambarkan konsep gharar adalah suatu akad atau transaksi yang tidak jelas, seperti ada dua harga dalam satu akad.

Secara istilah, gharar merupakan bentuk keraguan, tipuan, atau tindakan yang bertujuan untuk merugikan orang lain. Gharar masuk kategori transaksi yang berisiko menimbulkan perselisihan. Hukum gharar adalah haram.

Dalam jurnal berjudul Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi oleh Nadratuzzaman Hosen, hukum gharar adalah haram yang didasarkan pada larangan Allah atas pengambilan harta atau hak milik orang lain dengan cara yang bathil.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang gharar adalah transaksi tidak jelas yang haram dalam Islam, lengkap contohnya, Jumat (17/2/2023).

2 dari 3 halaman

Gharar adalah Transaksi Tidak Jelas yang Haram dalam Islam

Gharar adalah istilah dalam bahasa Arab yang artinya bahaya atau sesuatu yang bisa memancing adanya bahaya. Islam menggambarkan konsep gharar adalah suatu akad atau transaksi yang tidak jelas, seperti ada dua harga dalam satu akad.

Gharar adalah al-khathr yang artinya pertaruhan, majhul al-aqibah yang artinya tidak jelas hasilnya, ataupun dapat juga diartikan sebagai al-mukhatharah atau pertaruhan, dan al-jahalah yang artinya ketidakjelasan.

“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah (dengan melempar batu) dan jual beli gharar.” (HR. Muslim)

Transaksi gharar adalah mirip dengan transaksi yang dekat dengan adanya manipulasi atau sama dengan perjudian. Dalam buku berjudul Fiqih Islam wa Adillatuhu (2011) oleh Wahbah Az-zuhaili, umumnya jual beli gharar adalah mengandung unsur ketidakpastian.

Sesuai hukum ekonomi syariah, gharar adalah transaksi yang bisa merusak sebuah akad. Ini karena ekonomi Islam mengatur sedemikian rupa tentang nilai-nilai keadilan sebagai prinsip pokok untuk landasan kegiatan ekonomi, sehingga tidak merugikan pihak yang lainnya.

Dalam jurnal berjudul Analisis Bentuk Gharar dalam Transaksi Ekonomi oleh Nadratuzzaman Hosen, hukum gharar adalah haram yang didasarkan pada larangan Allah atas pengambilan harta atau hak milik orang lain dengan cara yang bathil. Ini sama dengan memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Madzhab Syafi’I menggambarkan gharar adalah segala sesuatu yang akibatnya tersembunyi dari pandangan dan sesuatu yang dapat memberikan akibat yang tidak diharapkan atau akibat yang menakutkan. Seperti apa contoh transaksi gharar itu?

3 dari 3 halaman

Contoh Transaksi Gharar yang Haram dalam Islam

Contoh transaksi gharar yang diharamkan dalam Islam, ada tiga bentuknya. Masih mengutip dari sumber jurnal yang sama, Abdullah Muslih memaparkan gharar yang haram sebagai berikut:

1. Jual beli barang yang belum ada (ma’dum)

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:

Dilarang menjual janin yang masih dalam perut binatang ternak tanpa bermaksud menjual induknya, atau menjual janin dari janin binatang yang belum lahir dari induknya (habal al-habalah), kecuali dengan cara ditimbang sekaligus atau setelah anak binatang itu lahir.

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal dan Ibnu Majah sebagai berikut:

Dilarang menjual budak yang melarikan diri, harta rampasan perang yang belum dibagi, harta sedekah yang belum diterima, dan hasil menyelam yang di dalam air.

2. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul)

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud sebagai berikut:

Dilarang menjual barang yang sudah dibeli sebelum barang tersebut berada dibawah penguasaan pembeli pertama.

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, Muslim, an-Nasai, dan Ibnu Majah sebagai berikut:

Dilarang melakukan jual beli terhadap buah-buahan, sampai buah-buahan tersebut terlihat baik (layak konsumsi).

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh ad-Daruqutni sebagai berikut:

Dilarang untuk menjual benang wol yang masih berupa bulu yang melekat pada tubuh binatang dan keju yang masih berupa susu.

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari sebagai berikut:

Dilarang melakukan jual beli dengan cara melakukan undian dalam berbagai bentuknya.

3. Jual beli yang tidak mampu diserahterimakan

- Contoh gharar yang dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bin Hambal, an-Nasa’i, dan Tirmidzi sebagai berikut:

Dilarang melakukan dua macam atau lebih transaksi yang berbeda dalam satu obyek akad tanpa menegaskan bentuk transaksi mana yang dipilih sewaktu terjadi akad.