Liputan6.com, Jakarta - Fakir adalah orang yang sangat miskin dan sangat tidak mampu secara finansial atau keuangan. Seorang fakir kedudukannya lebih rendah daripada seorang yang miskin. Orang yang fakir adalah mereka umumnya suka meminta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Juga
Advertisement
Orang fakir sangat berbeda dengan orang miskin yang sama-sama kesusahan, tetapi orang miskin masih mau bekerja, berpenghasilan tetap meski rendah. Orang miskin tidak suka meminta, meski harta yang dimiliki orang miskin hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara itu, seorang yang fakir adalah hartanya sangat sedikit dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Meski begitu, keduanya dalam ajaran agama Islam masuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Simak penjelasannya.
Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang fakir adalah orang yang sangat miskin, Sabtu (25/2/2023).
Fakir adalah Orang yang Sangat Miskin
Fakir adalah orang yang masuk golongan sangat tidak mampu secara finansial. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menggambarkan seorang yang fakir adalah orang yang sangat berkekurangan atau orang yang terlalu miskin. Mereka orang fakir akan sangat kesulitan melanjutkan hidup jika tidak diberi bantuan.
Orang yang fakir adalah mereka yang tidak memiliki harta cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di dunia. Mulai dari mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan baik itu untuk diri sendiri dan keluarganya.
Secara bahasa yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber, makna dari fakir adalah berasal dari bahasa Arab, yaitu "faqir" yang secara harfiah berarti "orang yang memohon" atau "orang yang meminta." Fakir adalah istilah yang bisa menggambarkan mereka tidak hanya berpenghasilan rendah, tetapi juga tidak memiliki penghasilan tetap
Dalam buku berjudul Obat Anti Susah: Ibadah-ibadah Terbaik saat Engkau Diuji Kesusahan dan Kesulitan oleh Imam Abu Hanifah, fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
Seorang yang fakir dan miskin memiliki kesengsaraan sama dan sama-sama saling membutuhkan bantuan orang lain. Akan tetapi, orang yang fakir sebenarnya tidak sama dengan orang yang miskin. Apa perbedaan fakir dan miskin?
KBBI menggambarkan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta dan serba kekurangan. Ini sama dengan keadaan seseorang yang berpenghasilan tetapi sangat rendah. Keadaan orang yang miskin tidak lebih buruk daripada orang fakir yang disebut sudah “terlalu miskin atau sangat miskin.”
Seorang fakir lebih buruk daripada seorang yang miskin. Para ulama pun menyebut bahwa seorang yang fakir lebih payah daripada orang miskin. Meski begitu, keduanya dalam ajaran agama Islam masuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
Dalam buku berjudul Fiqih Ibadah oleh Dr. H. Ma'sum Anshori, M.A., fakir adalah orang yang sepanjang hidupnya cenderung dihabiskan untuk meminta dan berharap uluran tangan dari orang-orang yang lebih beruntung di bidang ekonomi.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat ayat 19:
"Dan orang-orang yang meminta-minta, janganlah kamu berpaling dari mereka dengan tangan hampa dan janganlah kamu meremehkan mereka, serta berbicaralah kepada mereka dengan perkataan yang baik."
Advertisement
Orang yang Berhak Menerima Zakat Lainnya
Seorang yang fakir dan miskin berhak menerima zakat karena mereka masuk kategori umat yang kekurangan harta dan sulit memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain orang fakir dan miskin, masih ada enam golongan orang yang berhak menerima zakat.
Ini orang yang berhak menerima zakat selain orang yang fakir dan miskin melansir dari Indonesia Baik:
1. Amil
Amil adalah orang yang berhak menerima zakat. Mereka orang yang umumnya bertugas mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
2. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan mereka masuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuan muallaf diberi zakat adalah agar orang mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.
3. Riqab atau Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Mulanya, zakat pun digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Selain budak yang berhak menerima zakat, orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
4. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang. Mereka gharim masuk kategori orang yang berhak menerima zakat. Akan tetapi, orang yang berutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
5. Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang berhak menerima zakat. Sabilillah artinya segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah, dan masih banyak lagi.
6. Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh. Mereka Ibnu Sabil adalah orang yang berhak menerima zakat. Ini termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan
7. Miskin
Orang miskin adalah golongan orang yang berhak menerima zakat. Mereka yang memiliki harta sangat sedikit. Akan tetapi, seorang yang miskin masih berpenghasilan dan umumnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
8. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit, sangat miskin. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Seorang fakir lebih parah daripada orang yang miskin.